Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hasyim Asy’ari: Akurasi dan Transparansi Kunci Integritas Pemilu

Hasyim Asy’ari: Akurasi dan Transparansi Kunci Integritas Pemilu

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Banda Aceh – Integritas pemilu tidak semata-mata ditentukan oleh aturan, tetapi oleh sejauh mana setiap tahapan dapat dijalankan secara akurat, transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari data pemilih, proses pemungutan, hingga penghitungan suara, seluruh mata rantai tersebut menentukan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Hal itu disampaikan Hasyim Asy’ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2024 sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dalam bedah buku seri kedua “Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara” yang dilaksanakan KIP Kota Banda Aceh, Kamis (10/9/2026).

Menurut Hasyim, akurasi menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap suara memiliki kepastian proses. Kesalahan pada satu tahapan dapat berpengaruh terhadap tahapan berikutnya dan berujung pada munculnya keraguan terhadap hasil pemilu.

Ia menekankan pentingnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, sekaligus integritas dan kompetensi penyelenggara. Pada tingkat TPS, KPPS menjadi ujung tombak yang tidak hanya dituntut memahami prosedur, tetapi juga mampu menjalankan tugas secara jujur, independen, profesional dan adil.

“Kompetensi teknis dan integritas harus berjalan beriringan,” menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan. Petugas yang memahami aturan tanpa integritas berpotensi menimbulkan persoalan, sementara integritas tanpa kemampuan teknis juga dapat memicu kesalahan prosedural.

Hasyim juga menyoroti aspek yang kerap dianggap teknis, namun memiliki dampak besar terhadap kualitas pemilu, seperti desain formulir, konversi suara, tata kelola TPS, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta dokumentasi hasil penghitungan.

Menurutnya, TPS harus dipandang sebagai ruang pelayanan publik tempat seluruh warga menjalankan hak politiknya secara aman, nyaman, mudah dan setara.

Pada tahapan penghitungan, transparansi menjadi semakin penting. Hasil di TPS harus dapat disaksikan dan ditelusuri, termasuk melalui dokumentasi hasil penghitungan. Sementara pemanfaatan teknologi seperti Sirekap harus tetap dibarengi verifikasi dan mekanisme pengawasan agar teknologi tidak sekadar mempercepat proses, tetapi juga memperkuat keterlacakan dan kepercayaan terhadap hasil.

Kegitan bedah buku ini seri kedua ini menghadirkan tiga panelisdari unsur penyelenggara pemilu dan akademisi.

Panelis yang hadir yakni H. Iskandar Agani, S.E., Wakil Ketua KIP Aceh, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, serta Rachmat Hidayat, M.Si., CAL, CHRM, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Banda Aceh.

Diskusi dipandu Yusri Razali, S.Pd.I, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh.

Sebagai moderator, Yusri mengarahkan pembahasan pada keterkaitan antara akurasi data, kompetensi penyelenggara, kepastian prosedur, transparansi penghitungan dan akuntabilitas hasil. Perspektif tersebut membuat diskusi tidak berhenti pada persoalan teknis pemungutan suara, tetapi melihat integritas sebagai sebuah rangkaian yang harus dijaga dari awal hingga akhir.

Bedah buku ini menjadi ruang pertukaran gagasan antara penyelenggara pemilu dan akademisi untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu sekaligus membangun pemahaman publik bahwa kepercayaan terhadap hasil pemilu tidak hanya ditentukan oleh angka akhir, tetapi oleh bagaimana setiap suara diproses, dihitung, diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, menjaga integritas pemilu berarti memastikan setiap suara memiliki proses yang jelas, perlakuan yang adil, serta hasil yang dapat ditelusuri dan dipercaya.

  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Ketika seorang anggota DPR berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang akan menggantikannya dan bagaimana prosesnya? Pertanyaan yang sama juga dapat muncul di tingkat daerah ketika anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti di tengah masa jabatan. Bagi masyarakat, pergantian tersebut mungkin terlihat sederhana, ada satu kursi yang […]

  • Mengenal PDPB, Cara Menjaga Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir

    Mengenal PDPB, Cara Menjaga Data Pemilih Tetap Akurat dan Mutakhir

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Data pemilih bukanlah data yang berhenti berubah setelah pemilu selesai, di tengah masyarakat, perubahan terus terjadi, ada warga yang meninggal dunia, pindah domisili, pindah ke luar negeri, menjadi anggota TNI atau Polri, tetapi pada saat yang sama ada pula warga yang baru memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Perubahan semacam itu membuat data […]

  • Bagaimana PKPU Dibuat? Dari Rancangan hingga Menjadi Aturan Pemilu

    Bagaimana PKPU Dibuat? Dari Rancangan hingga Menjadi Aturan Pemilu

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Ketika sebuah Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terbit, masyarakat biasanya langsung melihat pasal-pasal yang mengatur apa yang boleh, wajib atau dilarang dalam penyelenggaraan pemilu. Tidak banyak yang mengetahui bahwa sebelum sebuah PKPU sampai ke tangan penyelenggara di daerah, ada proses panjang yang harus dilalui. Siapa yang menyusun PKPU? Dari mana kebutuhan pengaturannya […]

  • Noken Papua dalam Dinamika Demokrasi Elektoral

    Noken Papua dalam Dinamika Demokrasi Elektoral

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Demokrasi di Indonesia tidak selalu berjalan dengan cara yang sama di setiap daerah. Di Papua misalnya, proses pemilihan umum memiliki kekhasan yang tidak ditemukan di banyak wilayah lain, salah satu yang paling dikenal adalah sistem noken. Di sejumlah wilayah Papua, pemilihan umum mengenal praktik yang disebut noken, bagi banyak orang, noken mungkin lebih […]

  • Cek DPT Online 2026 dengan NIK, Begini Langkahnya

    Cek DPT Online 2026 dengan NIK, Begini Langkahnya

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Siribee.com » Masyarakat yang ingin memastikan status data pemilih dapat melakukan pengecekan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengecekan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon yang aktif melalui layanan yang disediakan untuk pemutakhiran data pemilih. Bagi yang ingin memastikan apakah namanya sudah tercatat […]

  • Hati sebagai Basis Peradaban: Perspektif Etika Islam

    Hati sebagai Basis Peradaban: Perspektif Etika Islam

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Siribee.com » Dalam sejarah manusia, peradaban sering dipahami sebagai kemajuan lahiriah ditandai oleh kemegahan kota, teknologi, ilmu pengetahuan, dan budaya. Namun, ada satu peradaban yang lebih halus, lebih mendasar, dan lebih abadi, yaitu peradaban hati seorang hamba. Inilah peradaban yang tidak terletak […]

expand_less