Pemikiran Politik Syiah Kuala, Demokrasi dan Kepemimpinan Perempuan di Aceh
- account_circle Yusri Razali
- calendar_month 3 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jajaran KIP Kota Banda Aceh melaksanakan ziarah ke makam Syiah Kuala dalam rangkaian kegiatan menyambut Hari Lahir KPU ke-73, Jum'at, 6 November 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tentu, pengalaman tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan gagasan kesetaraan gender dan demokrasi modern. Pemikiran Syiah Kuala perlu ditempatkan dalam lingkungan sosial, politik dan keagamaan abad ke-17. Meski demikian, sejarah ini memberikan gambaran bahwa persoalan kepemimpinan perempuan telah lama hadir dalam kehidupan politik Aceh dan menjadi bagian dari perbincangan ulama serta penguasa.
Masa Lalu dan Masa Depan Demokrasi Aceh
Menyebut Syiah Kuala sebagai tokoh demokrasi modern tentu bukan hal yang tepat. Ia hidup pada masa Kesultanan Aceh, ketika kekuasaan dan pemerintahan berjalan dengan tatanan yang berbeda dari negara demokrasi saat ini. Pemilihan umum, partai politik, maupun mekanisme pergantian kekuasaan melalui suara rakyat belum dikenal seperti sekarang. Meski demikian, perjalanan hidup dan perannya dalam pemerintahan tetap menyimpan nilai-nilai yang relevan untuk ditelaah. Dari sana, kita dapat menemukan pelajaran tentang prinsip-prinsip yang turut menjadi landasan penting bagi kehidupan demokrasi.
Kedudukannya sebagai Qadhi Malikul Adil mengingatkan bahwa kekuasaan membutuhkan hukum dan pertimbangan keadilan. Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki kewenangan, tetapi juga memikul tanggung jawab atas keputusan yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam demokrasi, prinsip tersebut tercermin melalui tuntutan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejarah pemerintahan Safiatuddin juga memperlihatkan bahwa ruang kepemimpinan perempuan bukan hal yang sepenuhnya asing bagi masyarakat Aceh. Perempuan pernah dipercaya memegang jabatan tertinggi kerajaan, sementara ulama seperti Syiah Kuala tetap menjalankan peran keagamaan dan hukum di lingkungan pemerintahan. Catatan ini patut dihadirkan kembali dalam pembicaraan mengenai keterwakilan perempuan dan partisipasi politik.
Di Aceh masa kini, demokrasi memiliki wajah kelembagaan yang berbeda. KIP Aceh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, menjadi penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dengan kekhususan yang diatur dalam undang-undang.
Lembaga ini bersama KIP kabupaten/kota menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sesuai kewenangannya. Perjalanan tersebut merupakan bagian dari perkembangan demokrasi Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peringatan 73 tahun hari lahir KPU menjadi pengingat bahwa demokrasi memerlukan lebih dari sekadar prosedur pemungutan suara. Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika proses politik berlangsung adil, hak warga dihormati, dan setiap orang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi. Nilai-nilai itu perlu dirawat oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemimpin, dan masyarakat.
Dalam suasana peringatan itulah, ziarah KIP Kota Banda Aceh ke makam Syiah Kuala dan santunan anak yatim menemukan maknanya.
Mengunjungi makam seorang ulama yang pernah berada dekat dengan pusat kekuasaan sekaligus memberi perhatian kepada anak-anak yatim menghadirkan dua sisi penting dalam kehidupan bermasyarakat, menghargai warisan masa lalu dan menjaga kepedulian terhadap sesama. Keduanya menjadi pengingat bahwa nilai-nilai yang menopang kehidupan bersama tidak hanya tumbuh melalui aturan dan lembaga, tetapi juga melalui tindakan nyata.
Syiah Kuala memang tidak mewariskan teori demokrasi elektoral. Namun, pemikirannya, kisahnya bersama Sultanah Safiatuddin memperlihatkan bagaimana hukum, agama dan kekuasaan saling berhubungan dalam sejarah Aceh. Dari sana, masyarakat dapat melihat bahwa pembicaraan tentang kepemimpinan tidak semestinya berhenti pada jenis kelamin atau kedudukan seseorang, melainkan juga menyangkut tanggung jawab, keadilan dan kemaslahatan bersama.
Sejarah tidak perlu dipaksakan menjadi gambaran masa kini. Ia cukup dihadirkan sebagai cermin untuk memahami perjalanan masyarakat dan mengambil pelajaran yang masih bermakna.
Dalam konteks demokrasi Aceh, warisan Syiah Kuala dan pengalaman para sultanah merupakan bagian dari ingatan sejarah yang layak terus dirawat. Ziarah ke makam Syiah Kuala dalam momentum HUT KPU ke-73 menjadi salah satu cara untuk menjaga ingatan itu, sekaligus mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan kepedulian, penghormatan terhadap sejarah dan tanggung jawab terhadap kehidupan masyarakat.





- Penulis: Yusri Razali
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar