Pemikiran Politik Syiah Kuala, Demokrasi dan Kepemimpinan Perempuan di Aceh
- account_circle Yusri Razali
- calendar_month 3 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jajaran KIP Kota Banda Aceh melaksanakan ziarah ke makam Syiah Kuala dalam rangkaian kegiatan menyambut Hari Lahir KPU ke-73, Jum'at, 6 November 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Syiah Kuala kemudian dipercaya menduduki jabatan Qadhi Malikul Adil, posisi penting dalam struktur hukum Kesultanan Aceh. Tanggung jawab tersebut membuatnya berada dekat dengan pusat pengambilan keputusan. Ia bukan penguasa yang memegang takhta, tetapi menjadi salah satu figur keagamaan dan hukum yang memiliki tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan
Kedudukan itu memperlihatkan corak kehidupan politik Aceh pada masa tersebut. Ulama tidak hanya berurusan dengan pengajaran agama di tengah masyarakat, tetapi juga dapat dimintai pertimbangan dalam persoalan hukum dan pemerintahan. Hubungan antara pengetahuan agama dan kekuasaan menjadi bagian dari tata kehidupan kerajaan
Ketika Ulama Mendampingi Sultanah Safiatuddin
Perjalanan Syiah Kuala beririsan dengan salah satu periode penting dalam sejarah politik Aceh, yakni pemerintahan Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Syah. Ia naik takhta pada 1641 setelah wafatnya Sultan Iskandar Thani dan memerintah hingga 1675. Selama sekitar 34 tahun, Safiatuddin menjalankan pemerintahan di tengah perubahan politik serta perdebatan mengenai perempuan yang menduduki jabatan tertinggi kerajaan.
Kepemimpinan Safiatuddin bukan sekadar catatan pergantian penguasa. Ia menjadi bagian dari sejarah ketika perempuan mengambil tanggung jawab besar dalam mengelola kerajaan. Pada masa itu, penerimaan terhadap perempuan sebagai pemimpin masih menghadapi perdebatan, termasuk di lingkungan keagamaan. Sebagian kalangan mempersoalkan kedudukan perempuan berdasarkan penafsiran terhadap ajaran Islam.
Di tengah keadaan tersebut, Syiah Kuala menjalankan tugasnya sebagai ulama dan pejabat hukum dalam pemerintahan Safiatuddin. Ia menerima kedudukan Qadhi Malikul Adil dan menyusun Mir’at al-Thullab atas permintaan Sultanah. Hubungan ini memperlihatkan bahwa kehadiran perempuan di puncak pemerintahan tidak serta-merta membuat ulama tersebut menjauh dari kerajaan.
Sikap Syiah Kuala menarik dibaca melalui tindakan dan perannya dalam konteks zamannya. Ia tidak meninggalkan rumusan tentang demokrasi atau kesetaraan politik seperti yang dikenal sekarang. Namun, keterlibatannya dalam pemerintahan Safiatuddin menunjukkan adanya ruang penerimaan terhadap kepemimpinan perempuan dalam praktik politik Kesultanan Aceh.
Setelah Safiatuddin mengakhiri pemerintahannya, takhta Aceh kembali diduduki tiga sultanah, yakni Nurul Alam Naqiatuddin Syah, Inayat Syah Zakiyatuddin Syah dan Kamalat Syah. Rangkaian pemerintahan perempuan tersebut menjadi bagian penting dari identitas sejarah Aceh. Pengalaman itu memperlihatkan bahwa perempuan pernah menjalankan kekuasaan tertinggi dalam sebuah kerajaan Islam di Nusantara.





- Penulis: Yusri Razali
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar