Di Balik Pendataan Pemilih Pemilu 1955, Mengapa WNI di Luar Negeri Tak Bisa Memilih?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 36 menit yang lalu
- schedule 4 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas mencatat nama penduduk Kampung Kebon Sirih Timur Gang XIII, Jakarta, dalam proses pendaftaran Pemilu, 3 Mei 1954. | Foto: ANRI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Siribee.com – Jauh sebelum Indonesia mengenal sistem pemutakhiran data pemilih berbasis teknologi, pendataan warga yang berhak menggunakan hak pilih dalam Pemilu 1955 dilakukan melalui kerja lapangan yang tidak sederhana. Petugas mendatangi permukiman, mencatat identitas warga, dan memastikan mereka masuk dalam daftar pemilih. Di sejumlah tempat, pekerjaan itu bahkan berlangsung hingga malam hari demi mengejar target pendaftaran.
Proses pendataan dan pendaftaran pemilih dimulai pada Mei 1954 dan berakhir pada November tahun yang sama. Ketika itu, warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah memiliki hak untuk memilih.
Hasil pendataan mencatat sebanyak 43.104.464 orang terdaftar sebagai pemilih dari total penduduk warga negara Indonesia sebanyak 77.987.879 jiwa. Angka tersebut menjadi salah satu fondasi penyelenggaraan pemilu nasional pertama setelah Indonesia merdeka.
Pemilu 1955 tidak berlangsung dalam satu hari. Rakyat Indonesia harus datang ke tempat pemungutan suara sebanyak dua kali untuk menentukan wakil mereka. Pemilihan anggota DPR digelar lebih dahulu pada 29 September 1955, kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk memilih anggota Konstituante pada 15 Desember 1955.
Dua pemilihan tersebut memperebutkan total 780 kursi, terdiri atas 260 kursi DPR dan 520 kursi Konstituante. Pembagiannya dilakukan melalui 16 daerah pemilihan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk di masing-masing wilayah, sehingga besarnya populasi turut menentukan alokasi keterwakilan politik di parlemen dan Konstituante.
Jawa Timur memperoleh alokasi terbesar, yakni 58 kursi DPR dan 117 kursi Konstituante, dengan jumlah penduduk 17.950.618 jiwa. Jawa Tengah menyusul dengan 57 kursi DPR dan 115 kursi Konstituante dari 17.602.101 penduduk. Sementara Jawa Barat memperoleh 47 kursi DPR dan 94 kursi Konstituante dengan jumlah penduduk 14.429.993 jiwa.
Sebaliknya, Irian Barat yang saat itu tercatat memiliki 333.387 penduduk mendapat alokasi enam kursi Konstituante dan tiga kursi DPR. Kalimantan Timur dengan 353.979 penduduk juga memperoleh alokasi yang sama.
Gambaran tersebut memperlihatkan bagaimana jumlah penduduk menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembagian keterwakilan politik pada pemilu pertama Indonesia.

Tabel daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR serta Konstituante berdasarkan jumlah penduduk dalam Pemilu 1955. | Sumber: ANRI
Di Jakarta, pendataan dimulai pada Mei 1954. Upaya mengejar target membuat petugas bekerja dalam dua waktu, siang dan malam. Kesibukan itu terlihat dalam pendataan warga Kampung Kebon Sirih Timur, Gang XIII. Sejumlah warga tampak berkumpul untuk dicatat oleh petugas Panitia Pendaftaran Pemilih.
Bagi masyarakat, kesempatan mendaftarkan diri sebagai pemilih merupakan pengalaman penting dalam kehidupan politik Indonesia yang baru beberapa tahun merdeka. Pemilu menjadi ruang bagi warga untuk menentukan wakil mereka melalui mekanisme demokratis.
Hak Pilih WNI di Luar Negeri Dipersoalkan
Di balik kesibukan pendataan tersebut, muncul persoalan yang menyangkut hak politik warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Mereka tidak mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pemilu 1955.
Kebijakan itu diputuskan dalam rapat Dewan Menteri ke-95 pada 8 Februari 1955. Ketentuannya kemudian dimuat dalam Surat Pengumuman PPI Nomor 55/C/p/219 bw tertanggal 19 Februari 1955.
Keputusan pemerintah tersebut mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Masyumi Cabang Bojonegoro. Organisasi itu mengeluarkan resolusi yang mengecam kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi merugikan umat Islam.
Masyumi Cabang Bojonegoro mendesak pemerintah agar pemungutan suara juga diselenggarakan di negara-negara yang memiliki perwakilan pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, WNI yang berada di luar negeri tetap memiliki kesempatan menggunakan hak politiknya.

Resolusi DPC Masyumi Cabang Bojonegoro terkait kebijakan PPI yang tidak memberikan hak pilih kepada WNI di luar negeri dalam Pemilu 1955, 29 Mei 1955. | Sumber: ANRI
Persoalan pendataan juga muncul di sejumlah daerah. Melalui surat kepada Presiden Soekarno tertanggal 17 Oktober 1954, Dewan Pimpinan Masyumi Cabang Tuban mengungkapkan adanya keterlambatan pendataan dan pendaftaran pemilih di beberapa wilayah.
Mereka meminta pemerintah pusat dan daerah lebih proaktif serta mengerahkan seluruh sarana yang tersedia agar proses pendaftaran dapat diselesaikan tepat waktu.
Berbagai catatan tersebut memperlihatkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 1955 bukan semata-mata tentang mempersiapkan pemungutan suara. Ada pekerjaan besar untuk mendata jutaan warga, membagi keterwakilan berdasarkan jumlah penduduk, serta menghadapi persoalan administratif dan jangkauan pelayanan.
Sejak pemilu pertama, persoalan akurasi daftar pemilih dan kesempatan warga menggunakan hak politiknya telah menjadi bagian dari perjalanan demokrasi Indonesia.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar