Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Headline » Mengenal Partai Politik Lokal di Aceh, Sejarah, Dasar Hukum dan Syarat Pendiriannya

Mengenal Partai Politik Lokal di Aceh, Sejarah, Dasar Hukum dan Syarat Pendiriannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dukung Siribee

Jika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.

BANDA ACEH, Siribee.com – Keberadaan partai politik lokal menjadi salah satu kekhususan demokrasi Aceh yang membedakannya dari provinsi lain di Indonesia. Kehadirannya bukan sekadar menambah pilihan organisasi politik, melainkan bagian dari proses perdamaian yang membuka jalan bagi masyarakat Aceh untuk memperjuangkan aspirasi melalui mekanisme demokrasi.

Sejarah tersebut berawal dari kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan itu membuka ruang bagi pembentukan partai politik berbasis Aceh sebagai bagian dari penataan kehidupan politik setelah konflik berkepanjangan.

Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Melalui aturan ini, penduduk Aceh memperoleh hak membentuk partai politik lokal yang dapat berpartisipasi dalam pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih dari dua dekade setelah kesepakatan Helsinki, partai politik lokal telah menjadi bagian dari sistem politik Aceh. Namun, hak untuk mendirikan organisasi tidak serta-merta memberikan status sebagai peserta pemilu. Ada persyaratan mengenai pendiri, struktur kepengurusan, dokumen organisasi, pengesahan badan hukum, hingga verifikasi yang harus dipenuhi.

Memahami ketentuan tersebut penting, terutama bagi masyarakat atau kelompok yang ingin membentuk partai baru dan mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik mendatang.

Sejarah Partai Politik Lokal Aceh setelah MoU Helsinki

Kesepakatan Helsinki pada 2005 menjadi titik balik dalam perjalanan politik Aceh. Salah satu substansinya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membentuk partai politik lokal dan memperjuangkan kepentingan politik melalui pemilihan umum.

Kesempatan tersebut kemudian memperoleh dasar hukum melalui UUPA. Pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Sementara itu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 mengatur partai politik lokal sebagai peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Rangkaian regulasi itu menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2009, ketika partai politik lokal untuk pertama kalinya mengikuti kontestasi legislatif di Aceh.

Enam partai lokal mengikuti pemilu tersebut, yakni Partai Aceh, Partai Rakyat Aceh, Partai SIRA, Partai Daulat Aceh, Partai Bersatu Aceh, dan Partai Aceh Aman Seujahtra. Kemunculan mereka menandai perubahan penting, ruang politik Aceh tidak lagi hanya diisi partai nasional, tetapi juga organisasi yang secara khusus dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh.

Dalam perkembangannya, komposisi partai lokal mengalami perubahan. Sejumlah partai tidak lagi mengikuti pemilu, sementara organisasi baru muncul dengan latar belakang dan orientasi politik yang beragam.

Sejarah pembentukan partai lokal memang tidak dapat dilepaskan dari proses perdamaian. Namun, hak mendirikannya tidak terbatas pada mantan anggota GAM atau kelompok yang terlibat dalam perundingan Helsinki. Sepanjang memenuhi persyaratan hukum, warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Aceh dapat mengambil bagian dalam pendirian partai politik lokal.

Kekhususan ini memberikan ruang bagi masyarakat Aceh untuk mengembangkan organisasi politik yang dekat dengan persoalan daerah, mulai dari pembangunan, pendidikan, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Budaya Politik di Indonesia: Pengertian, Bentuk dan Pengaruhnya terhadap Pemilu

    Budaya Politik di Indonesia: Pengertian, Bentuk dan Pengaruhnya terhadap Pemilu

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Oleh: Yusri Razali — Komisioner KIP Banda Aceh Budaya politik memengaruhi cara masyarakat memilih pemimpin, menilai kekuasaan, dan menyikapi perbedaan pilihan. Kebiasaan yang tumbuh dalam keluarga, lingkungan sosial, hingga ruang digital ikut menentukan bagaimana seseorang menggunakan hak politiknya. […]

  • Pemilu, Pilkada dan Demokrasi: Apa Bedanya? 5.03 Play Button

    Pemilu, Pilkada dan Demokrasi: Apa Bedanya?

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com – Pemilu dan Pilkada sama-sama memberi kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemimpin melalui suara. Meski demikian, keduanya memiliki tujuan, cakupan, dan dasar hukum yang berbeda dalam sistem politik Indonesia. Istilah Pemilu dan Pilkada hampir selalu muncul dalam pembicaraan […]

  • Bagaimana PKPU Dibuat? Dari Rancangan hingga Menjadi Aturan Pemilu

    Bagaimana PKPU Dibuat? Dari Rancangan hingga Menjadi Aturan Pemilu

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Ketika sebuah Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terbit, masyarakat biasanya langsung melihat pasal-pasal yang mengatur apa yang boleh, wajib atau dilarang dalam penyelenggaraan pemilu. Tidak banyak yang mengetahui bahwa sebelum sebuah PKPU sampai ke tangan penyelenggara […]

  • Mengapa Suara Pemilih Tidak Menghasilkan Kursi di Parlemen?

    Mengapa Suara Pemilih Tidak Menghasilkan Kursi di Parlemen?

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com – Suara sah dalam pemilu tidak selalu berujung pada kursi di parlemen. Ambang batas parlemen, jumlah kursi di daerah pemilihan, dan metode penghitungan suara menentukan bagaimana dukungan masyarakat dikonversi menjadi wakil rakyat. Dalam pemilihan umum, banyaknya suara yang […]

  • Rukun, Wajib dan Larangan Umrah: Panduan Lengkap untuk Jamaah

    Rukun, Wajib dan Larangan Umrah: Panduan Lengkap untuk Jamaah

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Umrah termasuk ibadah sunnah yang memiliki nilai rohani tinggi dan mampu memperkuat keimanan setiap Muslim. Agar ibadah umrah sah dan diterima, setiap jamaah perlu memahami rukun, wajib serta larangan umrah. Artikel ini menjelaskan ketiganya secara lengkap dan mudah dipahami. […]

  • KPU Kaji E-Voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Keamanan Data Jadi Prioritas

    KPU Kaji E-Voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Keamanan Data Jadi Prioritas

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›JAKARTA, Siribee.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mendalami kemungkinan pemanfaatan sistem pemungutan suara elektronik (electronic voting atau e-voting) pada Pemilu 2029. Penerapan teknologi tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan efektivitas layanan pemilu, khususnya bagi warga negara […]

expand_less