Senin, 12 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Regulasi » Di Balik Penyusunan RUU Pemilu, Begini Proses dan Tahapannya

Di Balik Penyusunan RUU Pemilu, Begini Proses dan Tahapannya

  • account_circle Yusri Razali
  • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
  • schedule 5 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dukung Siribee

Jika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu merupakan proses panjang yang menentukan arah dan kualitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Di baliknya, ada proses panjang yang melibatkan kajian hukum, perdebatan kebijakan, pertimbangan politik, serta masukan dari masyarakat. Setiap ketentuan yang dirumuskan dapat memengaruhi cara pemilu diselenggarakan, persaingan antarpartai politik, hingga perlindungan hak pilih warga negara.

Pembahasan RUU Pemilu kembali menjadi perhatian pada 2026, Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu pada 8 Oktober 2026 dengan Bahtra Banong sebagai ketuanya. Pembentukan panja menjadi langkah untuk mengarahkan penyusunan materi rancangan secara lebih terstruktur. Namun, langkah tersebut tidak berarti seluruh substansi RUU telah disepakati. Pembahasan masih perlu melalui sejumlah tahapan sebelum rancangan dapat ditetapkan menjadi undang-undang.

Setiap tahap penyusunan RUU Pemilu memiliki mekanisme dan dasar hukum yang berbeda, mulai dari perumusan rancangan hingga pengambilan keputusan dan pengesahan menjadi undang-undang.

Dari Agenda Legislasi hingga Penyusunan Rancangan

Pembentukan undang-undang pada umumnya dimulai dari tahap perencanaan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), program ini menjadi instrumen untuk menentukan rancangan undang-undang yang diprioritaskan dalam agenda legislasi nasional.

Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

Dalam konteks RUU Pemilu, kebutuhan perubahan aturan dapat berasal dari evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya, perkembangan sistem politik, putusan Mahkamah Konstitusi, serta persoalan yang ditemukan dalam penerapan regulasi yang berlaku.

Setelah masuk agenda legislasi, penyusunan rancangan membutuhkan kajian untuk menentukan persoalan yang hendak diselesaikan dan arah perubahan yang diperlukan. Naskah Akademik menjadi salah satu dokumen penting karena memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, disertai kajian mengenai materi yang akan diatur.

Berbagai isu dapat menjadi bahan pembahasan, mulai dari sistem pemilu legislatif, pencalonan presiden dan wakil presiden, ambang batas parlemen, daerah pemilihan, hingga kewenangan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu. Setiap usulan perlu dipertimbangkan berdasarkan dasar hukum, kebutuhan masyarakat, serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi.

Rumusan aturan juga harus memperhatikan kemampuan pelaksanaannya, ketentuan yang baik bukan hanya jelas secara hukum, melainkan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Pembahasan di DPR dan Keterlibatan Masyarakat

Setelah materi rancangan disiapkan, proses berlanjut pada pembahasan melalui mekanisme DPR bersama pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembentukan Panja Penyusunan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI pada 8 Oktober 2026 menjadi salah satu langkah dalam proses tersebut.

Panja berperan membantu pembahasan materi secara lebih terarah, pada tahap ini, berbagai usulan dapat dikaji, dibandingkan, dan diperdebatkan sebelum dirumuskan menjadi ketentuan yang lebih konkret. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses legislasi, terutama ketika menyangkut pilihan sistem pemilu, persyaratan pencalonan, keterwakilan politik, serta desain kelembagaan penyelenggara.

Secara umum, pembahasan RUU di DPR berlangsung melalui dua tingkat, pembicaraan Tingkat I dilakukan melalui alat kelengkapan DPR yang berwenang bersama pemerintah, pada tahap ini, materi rancangan dibahas secara terperinci. Setelah pembahasan selesai, proses berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

Di luar pembahasan formal tersebut, partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pembentukan undang-undang, pada pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis, baik secara daring maupun luring, dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Masukan dapat disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum, seminar, diskusi, lokakarya, kunjungan kerja, dan bentuk konsultasi publik lainnya. Dalam pembahasan RUU Pemilu, pihak yang dapat memberikan pandangan antara lain akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, serta pemilih muda.

Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar rancangan tidak hanya mencerminkan kepentingan pembentuk undang-undang. Pengalaman penyelenggara di lapangan, hasil kajian akademik, dan kebutuhan masyarakat dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang mungkin terlewat dalam proses perumusan.

Partisipasi yang bermakna juga membutuhkan keterbukaan dokumen dan informasi. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan untuk memahami materi yang sedang dibahas, menyampaikan pandangan, serta mengetahui bagaimana masukan mereka dipertimbangkan.

Dari Persetujuan hingga Menjadi Undang-Undang

Setelah pembahasan selesai, RUU memasuki tahap pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pembahasan disampaikan dalam rapat paripurna DPR, apabila memperoleh persetujuan bersama DPR dan Presiden, rancangan tersebut memasuki tahap pengesahan dan pengundangan.

UUD 1945 mengatur mekanisme tersebut dalam Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Sementara itu, Pasal 20 ayat (5) menetapkan bahwa RUU yang telah disetujui bersama tetapi tidak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari sejak persetujuan tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pengundangan dilakukan melalui Lembaran Negara Republik Indonesia agar aturan tersebut diumumkan secara resmi. Dalam pelaksanaannya, undang-undang tertentu juga memerlukan peraturan turunan, penyesuaian prosedur, kesiapan anggaran, dan koordinasi antarlembaga.

Bagi regulasi pemilu, tahap pelaksanaan memiliki arti penting, perubahan aturan harus dapat diterjemahkan ke dalam prosedur yang jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Kesiapan tersebut perlu diperhitungkan sejak pembahasan, bukan baru setelah undang-undang ditetapkan.

Penyusunan RUU Pemilu pada akhirnya bukan hanya soal menyelesaikan agenda legislasi, proses ini turut menentukan kualitas aturan yang menjadi landasan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya.

Keberhasilan pembentukan undang-undang tidak cukup diukur dari cepatnya pembahasan atau tercapainya kesepakatan politik. Kejelasan rumusan, kesesuaian dengan konstitusi, keterbukaan proses, dan kemampuan aturan menjawab persoalan nyata merupakan bagian penting dari kualitas legislasi.

Kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemilu, tetapi juga oleh aturan yang menjadi landasannya. Penyusunan RUU Pemilu perlu dilakukan secara cermat, terbuka, dan memberi ruang bagi suara masyarakat.

Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan tidak sekadar menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mampu menjamin hak politik warga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi.

  • Penulis: Yusri Razali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumoh Geudong Pidie: Memorial Living Park sebagai Destinasi Sejarah Aceh yang Inspiratif 9.45 Play Button

    Rumoh Geudong Pidie: Memorial Living Park sebagai Destinasi Sejarah Aceh yang Inspiratif

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Di tengah hamparan sawah yang hijau di Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, berdirilah sebuah monumen yang bukan sekadar tugu, melainkan saksi bisu dari sejarah kelam Aceh. Inilah Memorial Living Park Rumoh Geudong, sebuah ruang peringatan yang didirikan […]

  • Kebijakan Populis: Solusi atau Sekadar Janji Politik?

    Kebijakan Populis: Solusi atau Sekadar Janji Politik?

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Di era politik modern, kebijakan populis sering dijadikan alat untuk meraih dukungan masyarakat. Istilah ini merujuk pada langkah-langkah pemerintah yang dirancang agar disukai mayoritas, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Namun, apakah kebijakan populis benar-benar memberikan solusi atau hanya […]

  • Allahu Akbar! Johan Temukan Islam di Tanah Serambi Mekkah

    Allahu Akbar! Johan Temukan Islam di Tanah Serambi Mekkah

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Aceh Besar – Momen haru terjadi di Masjid Markaz Dewan Dakwah Aceh, Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Senin (1/9/2025) malam. Seorang pria bernama Johan (37), asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, resmi mengikrarkan diri memeluk agama Islam dengan mengucapkan […]

  • Hari Lahir Pancasila: Meneguhkan Demokrasi yang Berakar pada Kearifan Lokal

    Hari Lahir Pancasila: Meneguhkan Demokrasi yang Berakar pada Kearifan Lokal

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Oleh: Yusri Razali — Komisioner KIP Banda Aceh Memperingati Hari Lahir Pancasila tidak cukup hanya dengan mengenang pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tetap menjadi fondasi […]

  • Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027, KPU Hadapi Sejumlah Tantangan

    Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027, KPU Hadapi Sejumlah Tantangan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan sekitar Juni 2027. Dengan perkiraan tersebut, penyelenggara memiliki waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk mempersiapkan seluruh rangkaian tahapan menuju pesta demokrasi nasional lima tahunan itu. […]

  • Batik Nasional: Warisan Abadi yang Menyatukan Indonesia

    Batik Nasional: Warisan Abadi yang Menyatukan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Setiap kali mendengar kata “batik,” yang terlintas di benak saya bukan hanya soal kain dengan motif indah. Lebih dari itu, batik adalah bahasa budaya yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur kita. Di setiap guratan lilin panas dan goresan canting, tersimpan […]

expand_less