Jejak Pemilu 2009: Saat Partai Lokal Mengubah Peta Politik Aceh
- account_circle Redaksi
- calendar_month 22 jam yang lalu
- schedule 4 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jajaran KIP Aceh Besar mendistribusikan logistik Pemilu ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Pulo Aceh, Rabu (8/4/2009). Foto: USAID Indonesia/IFES.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com – Jejak sejarah demokrasi Aceh setelah perdamaian Helsinki, ketika Partai Aceh tampil sebagai kekuatan terbesar di DPRA dan mengubah konfigurasi politik parlemen Aceh.
Pada April 2009, masyarakat Aceh menghadapi pemilihan umum dengan suasana politik yang berbeda dari periode sebelumnya. Untuk pertama kalinya setelah berakhirnya konflik bersenjata, partai politik lokal ikut bersaing secara terbuka dalam pemilihan anggota legislatif. Nama-nama partai nasional yang selama ini mendominasi arena politik kini harus berhadapan dengan kekuatan baru yang tumbuh dari dinamika politik Aceh sendiri.
Pemilihan umum legislatif yang berlangsung pada 9 April 2009 itu menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan demokrasi Aceh. Hasilnya tidak hanya menentukan siapa yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), tetapi juga memperlihatkan perubahan besar dalam peta kekuatan politik setelah perdamaian.
Partai Aceh keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 33 dari 69 kursi DPRA. Partai Demokrat berada di posisi kedua dengan 10 kursi, disusul Partai Golkar dengan delapan kursi.
Kemenangan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam sejarah politik Indonesia. Sebuah partai lokal berhasil mengungguli puluhan partai nasional dan menjadi kekuatan terbesar di lembaga perwakilan tingkat provinsi.
Perdamaian dan Awal Baru Demokrasi Aceh
Untuk memahami arti Pemilu 2009, perjalanan sejarahnya perlu ditarik ke 15 Agustus 2005, ketika Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman Helsinki di Finlandia.
Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi penghentian konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Selain mengatur proses perdamaian dan reintegrasi, MoU Helsinki juga memberikan ruang bagi masyarakat Aceh untuk membentuk partai politik lokal sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Kesepakatan itu kemudian memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Regulasi tersebut memberikan pengakuan terhadap keberadaan partai politik lokal dan haknya untuk mengikuti pemilihan anggota DPRA dan DPRK.
Kehadiran partai lokal menjadi perubahan penting dalam sistem politik Aceh. Masyarakat tidak lagi hanya memiliki pilihan melalui partai nasional, tetapi juga dapat menyalurkan aspirasi melalui organisasi politik yang dibentuk berdasarkan dinamika dan kepentingan lokal.
Menjelang Pemilu 2009, enam partai lokal ikut berkompetisi, yakni Partai Aceh, Partai Daulat Atjeh, Partai Rakyat Aceh, Partai Suara Independen Rakyat Aceh, Partai Aceh Aman Seujahtera, dan Partai Bersatu Atjeh.
Mereka berhadapan dengan puluhan partai nasional dalam perebutan kursi parlemen. Persaingan tersebut menjadikan Pemilu 2009 sebagai pengalaman baru dalam demokrasi Aceh, terutama karena partai lokal memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh mandat melalui suara pemilih.
Partai Aceh Raih 33 Kursi
Hasil penetapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 18 Mei 2009 memperlihatkan dominasi Partai Aceh. Dari total 69 kursi DPRA, partai tersebut berhasil memperoleh 33 kursi.
Partai Demokrat menempati posisi kedua dengan 10 kursi, sementara Partai Golkar memperoleh delapan kursi. Partai Amanat Nasional mendapatkan lima kursi dan Partai Keadilan Sejahtera meraih empat kursi.
Partai Persatuan Pembangunan memperoleh tiga kursi. Adapun Partai Daulat Atjeh, Partai Bulan Bintang, Partai Patriot, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Partai Kebangkitan Bangsa masing-masing mendapatkan satu kursi.
Dengan demikian, terdapat 12 partai politik yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRA periode 2009–2014.
Komposisi perolehan kursi DPRA hasil Pemilu 2009 adalah sebagai berikut:
- Partai Aceh memperoleh 33 kursi.
- Partai Demokrat memperoleh 10 kursi.
- Partai Golkar memperoleh 8 kursi.
- Partai Amanat Nasional memperoleh 5 kursi.
- Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 4 kursi.
- Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 3 kursi.
- Partai Daulat Atjeh memperoleh 1 kursi.
- Partai Bulan Bintang memperoleh 1 kursi.
- Partai Patriot memperoleh 1 kursi.
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memperoleh 1 kursi.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 1 kursi.
- Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 1 kursi.
Total: 69 kursi.
Data tersebut menunjukkan Partai Aceh menguasai sekitar 47,8 persen dari keseluruhan kursi DPRA. Jumlah itu lebih dari tiga kali lipat perolehan Partai Demokrat sebagai pesaing terdekatnya.
Menariknya, dari enam partai lokal yang mengikuti pemilu, hanya Partai Aceh dan Partai Daulat Atjeh yang berhasil memperoleh kursi. Partai Aceh mendapatkan 33 kursi, sedangkan Partai Daulat Atjeh memperoleh satu kursi.
Hasil ini memperlihatkan bahwa kehadiran partai lokal tidak serta-merta menjamin keberhasilan dalam pemilihan. Dukungan masyarakat, kekuatan organisasi, jaringan politik dan kemampuan membangun kepercayaan pemilih tetap menjadi faktor penting dalam persaingan.
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar