Jumat, 9 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Opini » Setelah Putusan MK, Seberapa Terbuka Jalan Pemakzulan Gibran?

Setelah Putusan MK, Seberapa Terbuka Jalan Pemakzulan Gibran?

  • account_circle NHS
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si.
— Pengajar Pemilu FISIP Undip; Ketua Bawaslu RI 2008–2011; Anggota DKPP RI 2012–2017.

Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tetapi, putusan itu belum sepenuhnya mengakhiri persoalan konstitusional yang muncul di baliknya. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di sinilah letak paradoks putusan tersebut. Gibran tidak didiskualifikasi dan kedudukannya sebagai wakil presiden tetap sah. Namun, putusan itu juga belum memberikan jawaban yang benar-benar tuntas mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan yang dipersoalkan.

MK bahkan menegaskan bahwa setelah pelantikan, persoalan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pemilu. Sampai di sini dapat dipahami bahwa pintu diskualifikasi melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah tertutup—kendatipun pintu pertanggungjawaban konstitusional tidak dengan sendirinya ikut tertutup.

Putusan yang Menyisakan Pertanyaan

Ada hal lain yang patut dicermati. MK tetap membuka ruang pemeriksaan perkara dengan menolak keberatan soal kewenangan dan tenggat waktu. Menurut Mahkamah, objek yang disengketakan secara formal masih masuk dalam kewenangannya, sementara adanya “keadaan khusus” menjadi alasan perkara itu tetap diperiksa meski diajukan jauh setelah batas waktu PHPU.

Perkara ini bukan berakhir karena persoalannya dianggap sepele, ataupun karena MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. Hal ini penting dipahami agar amar “tidak dapat diterima” tidak serta-merta dimaknai sebagai pembenaran atas seluruh proses pencalonan.

Putusan MK juga tidak menyatakan Gibran terbukti tidak lulus SLTA atau sederajat. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan.

Perbedaan ini penting. Ketiadaan bukti yang meyakinkan dalam persidangan tidak sama dengan putusan yang secara positif menyatakan seseorang tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu, putusan MK tidak dapat diperlakukan sebagai “surat pemakzulan” yang tinggal dibawa ke DPR.

Kendatipun demikian, Putusan MK memindahkan arena perdebatan. MK mengungkapkan bahwa setelah seorang calon dilantik menjadi Wakil Presiden, persoalan semacam ini secara substansial menjadi ranah lembaga yang diberi kewenangan oleh UUD 1945.

Arah konstitusionalnya mudah dibaca. Ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Artinya, terjadi pergeseran dari rezim elektoral ke rezim pemerintahan.

Dalam mekanisme ini, DPR terlebih dahulu harus membangun pendapat konstitusional melalui fungsi pengawasannya. Untuk membawa persoalan tersebut ke MK, diperlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna. Sementara itu, sidang paripurna baru dapat mengambil keputusan jika dihadiri sedikitnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Jika MK membenarkan pendapat DPR, barulah usul pemberhentian diteruskan kepada MPR. Di MPR, ambangnya kembali tinggi. Sidang harus dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota dan keputusan dimaksud disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Tags
  • Penulis: NHS
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sistem Pemilu Chechnya, Negara Federal Rusia dengan Mayoritas Penduduk Muslim

    Sistem Pemilu Chechnya, Negara Federal Rusia dengan Mayoritas Penduduk Muslim

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Siribee.com » Chechnya menjadi salah satu wilayah yang menarik perhatian ketika membahas sistem politik Rusia. Republik yang berada di kawasan Kaukasus Utara ini dikenal sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim, tetapi secara politik dan konstitusional merupakan bagian dari Federasi Rusia. Karena itu, sistem pemilu Chechnya tidak berdiri sendiri seperti negara berdaulat. Pemilihan kepala republik, parlemen daerah, hingga […]

  • Sedekah Online: Apakah Sah dan Bagaimana Hukumnya?

    Sedekah Online: Apakah Sah dan Bagaimana Hukumnya?

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Pada masa modern ini, dunia online nggak cuma untuk hiburan, tapi juga jadi sarana mudah buat berbagi kebaikan Jika dulu orang harus datang langsung ke masjid, lembaga zakat, atau mendatangi penerima bantuan, sekarang cukup dengan satu klik di smartphone, sedekah bisa tersalurkan. Namun muncul pertanyaan: apakah sedekah online sah dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Apa […]

  • HUT Republik Indonesia: Sejarah, Tradisi, dan Semangat Kemerdekaan

    HUT Republik Indonesia: Sejarah, Tradisi, dan Semangat Kemerdekaan

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Siribee.com » Bukan sekadar tanggal di kalender, 17 Agustus adalah hari ketika Indonesia lahir sebagai bangsa merdeka. Sebuah peristiwa yang setiap tahunnya mengingatkan kita pada arti kebebasan dan perjuangan. Tapi, perayaan ini bukan cuma soal upacara atau panjat pinang. Lebih dari itu, momen ini adalah waktu terbaik untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan menumbuhkan kembali semangat nasionalisme […]

  • Alimuddin Armia: Tumbuh dari Kesederhanaan, Mengabdi untuk Ummat

    Alimuddin Armia: Tumbuh dari Kesederhanaan, Mengabdi untuk Ummat

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di sebuah kampung sederhana Cot Tunong, Kabupaten Pidie, Aceh, Alimuddin Armia tumbuh dalam lingkungan yang lekat dengan nilai agama dan tradisi pendidikan dayah. Dari kampung itulah perjalanan panjangnya dimulai, perjalanan seorang anak muda yang ditempa oleh kesederhanaan, pendidikan, kerja keras dan dunia aktivisme Islam. Lahir pada 8 Juli 1989 dari pasangan Armia bin Itam dan […]

  • Hasyim Asy’ari Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Administratif, Ini Penjelasannya

    Hasyim Asy’ari Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Administratif, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif dan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Bantahan tersebut disampaikan Hasyim saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di […]

  • Jejak Partai Pemenang Pemilu 1955–2024 dan Perolehan Suaranya

    Jejak Partai Pemenang Pemilu 1955–2024 dan Perolehan Suaranya

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Siribee.com » Peta kekuatan politik Indonesia tidak pernah benar-benar tetap. Dari Pemilu 1955 hingga Pemilu 2024, partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR RI silih berganti mengikuti perubahan zaman, sistem politik dan dinamika masyarakat. Jika perjalanan tersebut ditarik hampir tujuh dekade, ada beberapa nama yang menonjol. Partai Nasional Indonesia (PNI) menjadi peraih suara […]

expand_less