Setelah Putusan MK, Seberapa Terbuka Jalan Pemakzulan Gibran?
- account_circle NHS
- calendar_month 17 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tetapi, putusan itu belum sepenuhnya mengakhiri persoalan konstitusional yang muncul di baliknya. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di sinilah letak paradoks putusan tersebut. Gibran tidak didiskualifikasi dan kedudukannya sebagai wakil presiden tetap sah. Namun, putusan itu juga belum memberikan jawaban yang benar-benar tuntas mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan yang dipersoalkan.
MK bahkan menegaskan bahwa setelah pelantikan, persoalan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pemilu. Sampai di sini dapat dipahami bahwa pintu diskualifikasi melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah tertutup—kendatipun pintu pertanggungjawaban konstitusional tidak dengan sendirinya ikut tertutup.
Putusan yang Menyisakan Pertanyaan
Ada hal lain yang patut dicermati. MK tetap membuka ruang pemeriksaan perkara dengan menolak keberatan soal kewenangan dan tenggat waktu. Menurut Mahkamah, objek yang disengketakan secara formal masih masuk dalam kewenangannya, sementara adanya “keadaan khusus” menjadi alasan perkara itu tetap diperiksa meski diajukan jauh setelah batas waktu PHPU.
Perkara ini bukan berakhir karena persoalannya dianggap sepele, ataupun karena MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. Hal ini penting dipahami agar amar “tidak dapat diterima” tidak serta-merta dimaknai sebagai pembenaran atas seluruh proses pencalonan.
Putusan MK juga tidak menyatakan Gibran terbukti tidak lulus SLTA atau sederajat. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan.
Perbedaan ini penting. Ketiadaan bukti yang meyakinkan dalam persidangan tidak sama dengan putusan yang secara positif menyatakan seseorang tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu, putusan MK tidak dapat diperlakukan sebagai “surat pemakzulan” yang tinggal dibawa ke DPR.
Kendatipun demikian, Putusan MK memindahkan arena perdebatan. MK mengungkapkan bahwa setelah seorang calon dilantik menjadi Wakil Presiden, persoalan semacam ini secara substansial menjadi ranah lembaga yang diberi kewenangan oleh UUD 1945.
Arah konstitusionalnya mudah dibaca. Ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artinya, terjadi pergeseran dari rezim elektoral ke rezim pemerintahan.
Dalam mekanisme ini, DPR terlebih dahulu harus membangun pendapat konstitusional melalui fungsi pengawasannya. Untuk membawa persoalan tersebut ke MK, diperlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna. Sementara itu, sidang paripurna baru dapat mengambil keputusan jika dihadiri sedikitnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Jika MK membenarkan pendapat DPR, barulah usul pemberhentian diteruskan kepada MPR. Di MPR, ambangnya kembali tinggi. Sidang harus dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota dan keputusan dimaksud disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
- Penulis: NHS
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar