Rabu, 7 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Putusannya

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Putusannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Temuan itu berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019, dalam persidangan, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan. Certificate of attendance, misalnya, pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan keterangan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan.

Permohonan Tidak Dapat Diterima

Ada persoalan lain yang menjadi dasar putusan MK, yakni kedudukan hukum para pemohon.

Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, MK menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, perkara ini diajukan oleh organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. MK hanya menyatakan bahwa dalam perkara yang diperiksa tersebut tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SLTA.

Putusan ini sekaligus menunjukkan perbedaan antara temuan mengenai dokumen pendidikan dan kewenangan untuk menentukan akibat hukumnya. MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan yang dimaksud, tetapi perkara yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum mereka.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027, KPU Hadapi Sejumlah Tantangan

    Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027, KPU Hadapi Sejumlah Tantangan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan sekitar Juni 2027. Dengan perkiraan tersebut, penyelenggara memiliki waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk mempersiapkan seluruh rangkaian tahapan menuju pesta demokrasi nasional lima tahunan itu. Perkiraan tersebut disampaikan Komisioner KPU RI August Mellaz dalam Forum Populi 2026 bertajuk “Di Balik Mangkraknya […]

  • Hijrah Itu Berat? Ternyata Begini Cara Rasulullah Mengajarkannya

    Hijrah Itu Berat? Ternyata Begini Cara Rasulullah Mengajarkannya

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Siribee.com » Hijrah sering dipahami sebagai perjalanan meninggalkan sesuatu yang buruk menuju kehidupan yang lebih baik. Namun, tidak sedikit orang merasa bahwa hijrah itu berat, penuh tantangan dan membutuhkan pengorbanan. Lantas, bagaimana sebenarnya Rasulullah ﷺ mengajarkan konsep hijrah kepada umatnya? Makna Hijrah […]

  • Jejak Partai Pemenang Pemilu 1955–2024 dan Perolehan Suaranya

    Jejak Partai Pemenang Pemilu 1955–2024 dan Perolehan Suaranya

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Siribee.com » Peta kekuatan politik Indonesia tidak pernah benar-benar tetap. Dari Pemilu 1955 hingga Pemilu 2024, partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR RI silih berganti mengikuti perubahan zaman, sistem politik dan dinamika masyarakat. Jika perjalanan tersebut ditarik hampir tujuh dekade, ada beberapa nama yang menonjol. Partai Nasional Indonesia (PNI) menjadi peraih suara […]

  • Puasa Ramadhan ala Rasulullah ﷺ: Dari Sahur hingga Berbuka

    Puasa Ramadhan ala Rasulullah ﷺ: Dari Sahur hingga Berbuka

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Siribee.com » Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang memiliki dimensi fisik, spiritual, dan sosial sekaligus. Dalam Islam, Rasulullah ﷺ adalah teladan utama dalam menjalankan seluruh aspek ibadah, termasuk puasa. Cara beliau berpuasa tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga keseimbangan hidup, pengendalian […]

  • 5 Kunci Rahasia yang Dipakai Orang Sukses Dunia

    5 Kunci Rahasia yang Dipakai Orang Sukses Dunia

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Siribee.com » Kesuksesan selalu menjadi tujuan yang diinginkan setiap individu, baik di ranah pekerjaan, bisnis, maupun aspek personal. Namun, sukses bukanlah sesuatu yang datang secara instan. Dibutuhkan usaha, konsistensi dan pola pikir yang tepat untuk mencapainya. Ada lima kata kunci penting yang dapat menjadi bekal dalam perjalanan menuju kesuksesan. 1. Visi Visi adalah arah yang jelas tentang […]

  • Kalau Banyak Orang Tidak Memilih, Siapa yang Menentukan?

    Kalau Banyak Orang Tidak Memilih, Siapa yang Menentukan?

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Siribee.com » Bayangkan sebuah kelas berisi 100 orang. Guru meminta mereka menentukan ketua kelas. Namun, hanya 40 orang yang ikut memilih. Dari 40 orang itu, seseorang memperoleh 21 suara dan akhirnya menjadi ketua. Secara aturan, prosesnya sah. Tetapi ada pertanyaan yang menarik, bagaimana dengan 60 orang yang tidak ikut menentukan? Gambaran sederhana itu sebenarnya membantu […]

expand_less