MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Putusannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Temuan itu berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019, dalam persidangan, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan. Certificate of attendance, misalnya, pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan keterangan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan.
Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ada persoalan lain yang menjadi dasar putusan MK, yakni kedudukan hukum para pemohon.
Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, MK menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, perkara ini diajukan oleh organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. MK hanya menyatakan bahwa dalam perkara yang diperiksa tersebut tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SLTA.
Putusan ini sekaligus menunjukkan perbedaan antara temuan mengenai dokumen pendidikan dan kewenangan untuk menentukan akibat hukumnya. MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan yang dimaksud, tetapi perkara yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum mereka.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar