Mau Jadi Anggota Bawaslu RI? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 12 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bukan hanya soal memiliki pengalaman dalam kepemiluan, undang-undang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang sebelum dapat mengikuti proses pencalonan sebagai anggota lembaga pengawas Pemilu tingkat nasional.
Ketentuan mengenai syarat menjadi anggota Bawaslu RI diatur dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hingga artikel ini diterbitkan pada 2 Oktober 2026, UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 7 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang.
Lantas, apa saja yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota Bawaslu RI? Berikut persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu.
1. Warga Negara Indonesia
Calon anggota Bawaslu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 40 tahun
Pada saat pendaftaran, calon anggota Bawaslu RI harus berusia paling rendah 40 tahun.
Batas usia ini berbeda dengan calon anggota Bawaslu Provinsi yang minimal 35 tahun dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang minimal 30 tahun.
3. Setia kepada Pancasila dan konstitusi
Calon anggota Bawaslu harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang kuat
Undang-undang mensyaratkan calon memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Persyaratan ini menjadi bagian dari ketentuan dasar yang harus dipenuhi calon anggota lembaga pengawas Pemilu.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Pemilu
Calon anggota Bawaslu harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Ketentuan ini secara khusus mencakup aspek pengawasan Pemilu, mengingat tugas utama Bawaslu berkaitan dengan pengawasan terhadap tahapan dan proses penyelenggaraan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah S-1
Untuk calon anggota Bawaslu RI, pendidikan yang dipersyaratkan adalah paling rendah strata satu (S-1).
7. Berdomisili di wilayah Indonesia
Calon anggota Bawaslu harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Untuk Bawaslu RI, wilayah domisili yang dipersyaratkan adalah wilayah NKRI. Ketentuan berbeda berlaku bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang domisilinya harus sesuai dengan wilayah masing-masing.
8. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika
Calon anggota Bawaslu harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
Calon anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Ketentuan ini merupakan salah satu persyaratan yang berkaitan dengan posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan
Calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
Apabila terpilih, calon anggota Bawaslu harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, kesediaan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana tertentu
Calon anggota Bawaslu tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu
Calon anggota Bawaslu harus menyatakan bersedia bekerja penuh waktu, kesediaan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan.
14. Tidak menduduki jabatan tertentu selama menjadi anggota Bawaslu
Apabila terpilih, anggota Bawaslu harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau jabatan pada BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan.
15. Tidak terikat perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Syarat terakhir dalam Pasal 117 ayat (1) adalah calon anggota Bawaslu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Apa yang Perlu Diperhatikan Calon Anggota Bawaslu?
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar