Sabtu, 3 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mau Jadi Anggota Bawaslu RI? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mau Jadi Anggota Bawaslu RI? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bukan hanya soal memiliki pengalaman dalam kepemiluan, undang-undang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang sebelum dapat mengikuti proses pencalonan sebagai anggota lembaga pengawas Pemilu tingkat nasional.

Ketentuan mengenai syarat menjadi anggota Bawaslu RI diatur dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hingga artikel ini diterbitkan pada 2 Oktober 2026, UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 7 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang.

Lantas, apa saja yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota Bawaslu RI? Berikut persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu.

1. Warga Negara Indonesia

Calon anggota Bawaslu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 40 tahun

Pada saat pendaftaran, calon anggota Bawaslu RI harus berusia paling rendah 40 tahun.

Batas usia ini berbeda dengan calon anggota Bawaslu Provinsi yang minimal 35 tahun dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang minimal 30 tahun.

3. Setia kepada Pancasila dan konstitusi

Calon anggota Bawaslu harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang kuat

Undang-undang mensyaratkan calon memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Persyaratan ini menjadi bagian dari ketentuan dasar yang harus dipenuhi calon anggota lembaga pengawas Pemilu.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Pemilu

Calon anggota Bawaslu harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Ketentuan ini secara khusus mencakup aspek pengawasan Pemilu, mengingat tugas utama Bawaslu berkaitan dengan pengawasan terhadap tahapan dan proses penyelenggaraan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah S-1

Untuk calon anggota Bawaslu RI, pendidikan yang dipersyaratkan adalah paling rendah strata satu (S-1).

7. Berdomisili di wilayah Indonesia

Calon anggota Bawaslu harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Untuk Bawaslu RI, wilayah domisili yang dipersyaratkan adalah wilayah NKRI. Ketentuan berbeda berlaku bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang domisilinya harus sesuai dengan wilayah masing-masing.

8. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika

Calon anggota Bawaslu harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik

Calon anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Ketentuan ini merupakan salah satu persyaratan yang berkaitan dengan posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan

Calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan

Apabila terpilih, calon anggota Bawaslu harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, kesediaan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana tertentu

Calon anggota Bawaslu tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu

Calon anggota Bawaslu harus menyatakan bersedia bekerja penuh waktu, kesediaan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan.

14. Tidak menduduki jabatan tertentu selama menjadi anggota Bawaslu

Apabila terpilih, anggota Bawaslu harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau jabatan pada BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan.

15. Tidak terikat perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Syarat terakhir dalam Pasal 117 ayat (1) adalah calon anggota Bawaslu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Apa yang Perlu Diperhatikan Calon Anggota Bawaslu?

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalau Banyak Orang Tidak Memilih, Siapa yang Menentukan?

    Kalau Banyak Orang Tidak Memilih, Siapa yang Menentukan?

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Siribee.com » Bayangkan sebuah kelas berisi 100 orang. Guru meminta mereka menentukan ketua kelas. Namun, hanya 40 orang yang ikut memilih. Dari 40 orang itu, seseorang memperoleh 21 suara dan akhirnya menjadi ketua. Secara aturan, prosesnya sah. Tetapi ada pertanyaan yang menarik, bagaimana dengan 60 orang yang tidak ikut menentukan? Gambaran sederhana itu sebenarnya membantu […]

  • Islam-Politiek di Era Modern: Membaca Ulang Sejarah Karantina Rubiah dalam Konteks Haji 2026

    Islam-Politiek di Era Modern: Membaca Ulang Sejarah Karantina Rubiah dalam Konteks Haji 2026

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Oleh: Abi Irhamullah, M.Ag Direktur Eksekutif Pusat Studi Geopolitik Timur Tengah (PSGT) / Pembina RQ-BSI Aceh. Siribee.com » Dalam sejarah hubungan antara agama dan kekuasaan di Nusantara, Islam tidak pernah dipandang semata sebagai ajaran spiritual. Bagi pemerintah kolonial Belanda, Islam juga dipersepsikan sebagai kekuatan sosial-politik yang berpotensi mengancam stabilitas kekuasaan mereka. Salah satu bentuk nyata dari kekhawatiran […]

  • Daftar Alamat KPU se-Indonesia Lengkap, dari KPU RI hingga Provinsi

    Daftar Alamat KPU se-Indonesia Lengkap, dari KPU RI hingga Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas memastikan seluruh tahapan pemilihan umum berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan kantor KPU di tingkat nasional dan provinsi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan serta pelayanan kepemiluan kepada masyarakat. Bagi masyarakat, peserta pemilu, maupun pihak yang membutuhkan informasi terkait penyelenggaraan pemilu, mengetahui alamat […]

  • Hari Lahir Pancasila: Meneguhkan Demokrasi yang Berakar pada Kearifan Lokal

    Hari Lahir Pancasila: Meneguhkan Demokrasi yang Berakar pada Kearifan Lokal

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Siribee.com » Memperingati Hari Lahir Pancasila tidak cukup hanya dengan mengenang pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tetap menjadi fondasi dalam mengelola kehidupan berbangsa, termasuk dalam praktik demokrasi. Di tengah gejala menguatnya politik transaksional, polarisasi sosial dan menurunnya kualitas ruang publik, refleksi terhadap hubungan antara […]

  • COKTAS di Ujong Kubu: Jangan Hapus Nama Kami

    COKTAS di Ujong Kubu: Jangan Hapus Nama Kami

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Cerpen oleh: Lebah Senja Siribee.com » Hujan turun sejak sore. Langit gelap membuat suasana kantor KIP kota terasa lebih lengang dari biasanya. Satu per satu pegawai berpamitan pulang setelah menyelesaikan pekerjaan. Tinggal Atika yang masih menatap layar komputer. Malam itu adalah batas akhir rekapitulasi hasil Coklit Terbatas (COKTAS). Puluhan berkas sudah selesai diperiksa. Tinggal satu folder yang […]

  • Meurukon: Tradisi Aceh Merawat Perbedaan

    Meurukon: Tradisi Aceh Merawat Perbedaan

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Akmal Abzal
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Akmal Abzal, S.H.I., M.H. Pimpinan LPI Al-Ansar Lambaro, Aceh Besar, serta mantan Anggota KIP Aceh periode 2008–2013 dan 2018–2023. Siribee.com » Ketika warga berkumpul di meunasah maupun di balee, yang berlangsung bukan hanya urusan ibadah. Tempat itu juga menjadi ruang untuk belajar, bertemu dan mewariskan pengetahuan. Dari lingkungan sosial semacam inilah Meurukon tumbuh dan […]

expand_less