Minggu, 18 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Headline » Cara Mendirikan Partai Politik di Indonesia, Ini Syarat dan Tahapannya

Cara Mendirikan Partai Politik di Indonesia, Ini Syarat dan Tahapannya

  • account_circle Yusri Razali
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • schedule 4 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dukung Siribee

Jika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.

Siribee.com – Mendirikan partai politik di Indonesia memerlukan persiapan yang tidak sedikit. Calon pendiri harus memenuhi ketentuan jumlah pendiri, menyiapkan akta notaris, menyusun aturan organisasi, serta membentuk kepengurusan yang menjangkau berbagai daerah. Seluruh proses tersebut harus mengikuti peraturan perundang-undangan sebelum partai memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.

Ketentuan utama mengenai pendirian partai politik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Tata cara pendaftaran badan hukumnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017. Kedua regulasi tersebut tercatat berlaku dalam basis data peraturan resmi yang dirujuk untuk artikel ini.

Berbeda dari organisasi masyarakat biasa, partai politik memiliki persyaratan khusus karena menjalankan fungsi dalam sistem demokrasi dan dapat mengajukan diri sebagai peserta Pemilu setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat Mendirikan Partai Politik

Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 mengatur bahwa partai politik didirikan oleh paling sedikit 50 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Pendirian tersebut harus dituangkan dalam akta notaris.

Pembentukan partai juga harus menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dari jumlah pendiri. Sementara itu, kepengurusan tingkat pusat wajib memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Para pendiri selanjutnya perlu menyepakati nama, lambang, asas, tujuan, visi, dan misi partai. Nama dan lambang harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk ketentuan mengenai penggunaan identitas partai agar tidak menimbulkan persamaan dengan partai lain yang bertentangan dengan peraturan.

Dokumen penting berikutnya adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). AD memuat dasar organisasi, seperti asas, tujuan, fungsi, struktur kepengurusan, keanggotaan, rekrutmen politik, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan. ART menjabarkan aturan pelaksanaan organisasi, termasuk mekanisme kerja dan pengambilan keputusan internal.

Persyaratan pendirian tidak berhenti pada dokumen tersebut. Pasal 3 UU Partai Politik juga mengatur jangkauan kepengurusan yang harus dimiliki partai untuk memperoleh status badan hukum.

Partai harus mempunyai kepengurusan di setiap provinsi. Selain itu, kepengurusan wajib tersedia pada paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Partai juga harus memiliki kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta rekening atas nama partai politik. Ketentuan tersebut mengharuskan calon pendiri mempersiapkan organisasi secara luas sejak awal, bukan hanya membentuk kepengurusan di daerah asal.

Rincian persyaratan ini dapat diperiksa dalam “UU Nomor 2 Tahun 2008, UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Tahapan Pendaftaran dan Pengesahan Badan Hukum

Setelah memenuhi persyaratan dasar, calon pendiri dapat menyiapkan dokumen untuk mengajukan pengesahan partai politik. Tahapan ini perlu dilakukan secara teratur agar tidak ada persyaratan administratif yang terlewat.

1. Menyiapkan pendiri dan konsep partai

Para pendiri perlu menyepakati nama, lambang, asas, visi, misi, serta tujuan partai. Pada tahap ini, mereka juga perlu memastikan jumlah pendiri dan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan undang-undang.

2. Membuat akta notaris dan menyusun AD/ART

Pendirian partai harus dituangkan dalam akta notaris yang memuat nama para pendiri. AD/ART dan susunan kepengurusan pusat juga harus disiapkan sebagai bagian dari dokumen pendirian.

3. Membentuk kepengurusan di berbagai daerah

Partai perlu membangun kepengurusan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai persentase minimum yang diwajibkan. Setiap kepengurusan harus didukung dokumen yang dapat diperiksa dalam proses administrasi.

4. Menyiapkan dokumen pendukung

Dokumen yang diperlukan antara lain surat permohonan kepada Menteri Hukum, salinan sah akta notaris, AD/ART, susunan kepengurusan pusat, serta surat keputusan kepengurusan di daerah. Bukti kantor tetap dan dokumen lain juga perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar tersebut mengacu pada ketentuan pendaftaran badan hukum partai politik. Persyaratan teknis dan format dokumen perlu dikonfirmasi kembali kepada layanan AHU sebelum permohonan diajukan.

5. Mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum

Permohonan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik ditujukan kepada Menteri Hukum melalui mekanisme layanan administrasi yang ditetapkan. Informasi prosedur dapat diperiksa melalui “portal resmi Partai Politik AHU” (https://parpol.ahu.go.id/).

  • Penulis: Yusri Razali
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel KIP Banda Aceh, Yusri Razali Sampaikan Filosofi 4 “Istri Raja” tentang Hakikat Kehidupan

    Apel KIP Banda Aceh, Yusri Razali Sampaikan Filosofi 4 “Istri Raja” tentang Hakikat Kehidupan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Banda Aceh, Siribee.com – Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, memimpin apel rutin yang berlangsung di halaman Kantor KIP Kota Banda Aceh, Senin (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan, staf sekretariat, serta mahasiswa […]

  • Noken Papua dalam Dinamika Demokrasi Elektoral

    Noken Papua dalam Dinamika Demokrasi Elektoral

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Demokrasi di Indonesia tidak selalu berjalan dengan cara yang sama di setiap daerah. Di Papua misalnya, proses pemilihan umum memiliki kekhasan yang tidak ditemukan di banyak wilayah lain, salah satu yang paling dikenal adalah sistem noken. Di […]

  • Sejarah KIP Aceh: Menjaga Suara di Tanah yang Pernah Berkonflik

    Sejarah KIP Aceh: Menjaga Suara di Tanah yang Pernah Berkonflik

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Oleh: Yusri Razali — Komisioner KIP Banda Aceh Berbicara tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berarti berbicara tentang lebih dari sekadar lembaga penyelenggara pemilu atau pilkada, di dalamnya ada dinamika, tantangan dan perjalanan panjang menjaga demokrasi tetap berjalan […]

  • KH. Idham Chalid: Ulama, Politisi, dan Ketua DPR Termiskin yang Disegani

    KH. Idham Chalid: Ulama, Politisi, dan Ketua DPR Termiskin yang Disegani

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com – Dalam sejarah bangsa Indonesia, ada banyak ulama yang turut serta dalam perjalanan politik. Salah satunya adalah KH. Idham Chalid, sosok ulama kharismatik sekaligus jadi negarawan tangguh, politisi ulung tanpa kehilangan wibawa. Ia bukan hanya pemimpin Nahdlatul Ulama (NU) […]

  • Hasyim Asy’ari: Akurasi dan Transparansi Kunci Integritas Pemilu

    Hasyim Asy’ari: Akurasi dan Transparansi Kunci Integritas Pemilu

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Banda Aceh, Siribee.com – Integritas pemilu tidak semata-mata ditentukan oleh aturan, tetapi oleh sejauh mana setiap tahapan dapat dijalankan secara akurat, transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari data pemilih, proses pemungutan, hingga penghitungan suara, seluruh mata rantai tersebut menentukan […]

  • Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com – Ketika seorang anggota DPR berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang akan menggantikannya dan bagaimana prosesnya? Pertanyaan yang sama juga dapat muncul di tingkat daerah ketika anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota […]

expand_less