Senin, 12 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Regulasi » Di Balik Penyusunan RUU Pemilu, Begini Proses dan Tahapannya

Di Balik Penyusunan RUU Pemilu, Begini Proses dan Tahapannya

  • account_circle Yusri Razali
  • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
  • schedule 5 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dukung Siribee

Jika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu merupakan proses panjang yang menentukan arah dan kualitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Di baliknya, ada proses panjang yang melibatkan kajian hukum, perdebatan kebijakan, pertimbangan politik, serta masukan dari masyarakat. Setiap ketentuan yang dirumuskan dapat memengaruhi cara pemilu diselenggarakan, persaingan antarpartai politik, hingga perlindungan hak pilih warga negara.

Pembahasan RUU Pemilu kembali menjadi perhatian pada 2026, Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu pada 8 Oktober 2026 dengan Bahtra Banong sebagai ketuanya. Pembentukan panja menjadi langkah untuk mengarahkan penyusunan materi rancangan secara lebih terstruktur. Namun, langkah tersebut tidak berarti seluruh substansi RUU telah disepakati. Pembahasan masih perlu melalui sejumlah tahapan sebelum rancangan dapat ditetapkan menjadi undang-undang.

Setiap tahap penyusunan RUU Pemilu memiliki mekanisme dan dasar hukum yang berbeda, mulai dari perumusan rancangan hingga pengambilan keputusan dan pengesahan menjadi undang-undang.

Dari Agenda Legislasi hingga Penyusunan Rancangan

Pembentukan undang-undang pada umumnya dimulai dari tahap perencanaan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), program ini menjadi instrumen untuk menentukan rancangan undang-undang yang diprioritaskan dalam agenda legislasi nasional.

Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

Dalam konteks RUU Pemilu, kebutuhan perubahan aturan dapat berasal dari evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya, perkembangan sistem politik, putusan Mahkamah Konstitusi, serta persoalan yang ditemukan dalam penerapan regulasi yang berlaku.

Setelah masuk agenda legislasi, penyusunan rancangan membutuhkan kajian untuk menentukan persoalan yang hendak diselesaikan dan arah perubahan yang diperlukan. Naskah Akademik menjadi salah satu dokumen penting karena memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, disertai kajian mengenai materi yang akan diatur.

Berbagai isu dapat menjadi bahan pembahasan, mulai dari sistem pemilu legislatif, pencalonan presiden dan wakil presiden, ambang batas parlemen, daerah pemilihan, hingga kewenangan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu. Setiap usulan perlu dipertimbangkan berdasarkan dasar hukum, kebutuhan masyarakat, serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi.

Rumusan aturan juga harus memperhatikan kemampuan pelaksanaannya, ketentuan yang baik bukan hanya jelas secara hukum, melainkan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Pembahasan di DPR dan Keterlibatan Masyarakat

Setelah materi rancangan disiapkan, proses berlanjut pada pembahasan melalui mekanisme DPR bersama pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembentukan Panja Penyusunan RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI pada 8 Oktober 2026 menjadi salah satu langkah dalam proses tersebut.

Panja berperan membantu pembahasan materi secara lebih terarah, pada tahap ini, berbagai usulan dapat dikaji, dibandingkan, dan diperdebatkan sebelum dirumuskan menjadi ketentuan yang lebih konkret. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses legislasi, terutama ketika menyangkut pilihan sistem pemilu, persyaratan pencalonan, keterwakilan politik, serta desain kelembagaan penyelenggara.

Secara umum, pembahasan RUU di DPR berlangsung melalui dua tingkat, pembicaraan Tingkat I dilakukan melalui alat kelengkapan DPR yang berwenang bersama pemerintah, pada tahap ini, materi rancangan dibahas secara terperinci. Setelah pembahasan selesai, proses berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

Di luar pembahasan formal tersebut, partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pembentukan undang-undang, pada pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis, baik secara daring maupun luring, dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Masukan dapat disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum, seminar, diskusi, lokakarya, kunjungan kerja, dan bentuk konsultasi publik lainnya. Dalam pembahasan RUU Pemilu, pihak yang dapat memberikan pandangan antara lain akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, serta pemilih muda.

Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar rancangan tidak hanya mencerminkan kepentingan pembentuk undang-undang. Pengalaman penyelenggara di lapangan, hasil kajian akademik, dan kebutuhan masyarakat dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang mungkin terlewat dalam proses perumusan.

Partisipasi yang bermakna juga membutuhkan keterbukaan dokumen dan informasi. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan untuk memahami materi yang sedang dibahas, menyampaikan pandangan, serta mengetahui bagaimana masukan mereka dipertimbangkan.

Dari Persetujuan hingga Menjadi Undang-Undang

Setelah pembahasan selesai, RUU memasuki tahap pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil pembahasan disampaikan dalam rapat paripurna DPR, apabila memperoleh persetujuan bersama DPR dan Presiden, rancangan tersebut memasuki tahap pengesahan dan pengundangan.

UUD 1945 mengatur mekanisme tersebut dalam Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Sementara itu, Pasal 20 ayat (5) menetapkan bahwa RUU yang telah disetujui bersama tetapi tidak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari sejak persetujuan tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pengundangan dilakukan melalui Lembaran Negara Republik Indonesia agar aturan tersebut diumumkan secara resmi. Dalam pelaksanaannya, undang-undang tertentu juga memerlukan peraturan turunan, penyesuaian prosedur, kesiapan anggaran, dan koordinasi antarlembaga.

Bagi regulasi pemilu, tahap pelaksanaan memiliki arti penting, perubahan aturan harus dapat diterjemahkan ke dalam prosedur yang jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Kesiapan tersebut perlu diperhitungkan sejak pembahasan, bukan baru setelah undang-undang ditetapkan.

Penyusunan RUU Pemilu pada akhirnya bukan hanya soal menyelesaikan agenda legislasi, proses ini turut menentukan kualitas aturan yang menjadi landasan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya.

Keberhasilan pembentukan undang-undang tidak cukup diukur dari cepatnya pembahasan atau tercapainya kesepakatan politik. Kejelasan rumusan, kesesuaian dengan konstitusi, keterbukaan proses, dan kemampuan aturan menjawab persoalan nyata merupakan bagian penting dari kualitas legislasi.

Kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pemilu, tetapi juga oleh aturan yang menjadi landasannya. Penyusunan RUU Pemilu perlu dilakukan secara cermat, terbuka, dan memberi ruang bagi suara masyarakat.

Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan tidak sekadar menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mampu menjamin hak politik warga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi.

  • Penulis: Yusri Razali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suara Rakyat dalam Perspektif Islam

    Suara Rakyat dalam Perspektif Islam

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. — Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Demokrasi sering kali berhenti pada satu angka, berapa suara yang diperoleh. Setelah suara dihitung, pemenang diumumkan dan jabatan dibagi, seolah-olah urusan rakyat […]

  • 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemilih dan Cara Menghindarinya

    5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemilih dan Cara Menghindarinya

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Pemilu bukan sekadar datang ke tempat pemungutan suara lalu mencoblos. Di balik satu suara terdapat proses pengambilan keputusan yang membutuhkan informasi, ketelitian dan kesadaran sebagai warga negara. Pemilih memiliki posisi penting dalam menentukan arah pemerintahan dan kualitas […]

  • Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi: Hak dan Batasannya

    Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi: Hak dan Batasannya

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Oleh: Yusri Razali — Komisioner KIP Banda Aceh Kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Tanpa kebebasan menyampaikan kritik, mempertanyakan kebijakan, menyampaikan keberatan, atau menawarkan gagasan yang berbeda, demokrasi mudah berubah menjadi sekadar prosedur pergantian kekuasaan tanpa […]

  • Kebijakan Populis: Solusi atau Sekadar Janji Politik?

    Kebijakan Populis: Solusi atau Sekadar Janji Politik?

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Di era politik modern, kebijakan populis sering dijadikan alat untuk meraih dukungan masyarakat. Istilah ini merujuk pada langkah-langkah pemerintah yang dirancang agar disukai mayoritas, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Namun, apakah kebijakan populis benar-benar memberikan solusi atau hanya […]

  • 10 Manfaat Pisang Rebus untuk Kesehatan, Nomor 5 Bikin Tidur Lebih Nyenyak!

    10 Manfaat Pisang Rebus untuk Kesehatan, Nomor 5 Bikin Tidur Lebih Nyenyak!

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 73
    • 1Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Siapa sangka makanan sederhana seperti pisang rebus ternyata menyimpan banyak manfaat luar biasa untuk kesehatan tubuh? Pisang yang direbus tanpa tambahan gula atau santan bukan hanya mengenyangkan, tapi juga kaya akan vitamin, mineral, dan serat yang dibutuhkan tubuh. Tak […]

  • Data Pemilu 2029 Bisa Jadi Sasaran Peretas, Bawaslu Mulai Perkuat Pertahanan Digital

    Data Pemilu 2029 Bisa Jadi Sasaran Peretas, Bawaslu Mulai Perkuat Pertahanan Digital

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Jakarta – Perkembangan teknologi membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, semakin banyak aktivitas yang bergantung pada sistem digital, semakin besar pula kebutuhan untuk melindungi data dan infrastruktur informasi dari ancaman siber. Memasuki persiapan Pemilu 2029, Badan […]

expand_less