CSIS Usulkan 9 Komisioner KPU RI, Kelembagaan Pemilu Perlu Diperkuat
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Jakarta – Jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi salah satu isu yang menarik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS) mengusulkan agar jumlah anggota KPU di tingkat pusat ditambah dari 7 menjadi 9 orang.
Usulan itu muncul dalam kajian CSIS Commentaries berjudul “Pokok-pokok Pikiran tentang Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum” yang ditulis Arya Fernandes, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS. Kajian tersebut diterbitkan pada 25 September 2026.
Siribee.com mengutip kajian resmi yang dipublikasikan CSIS melalui csis.or.id pada 4 Oktober 2026, khususnya bagian yang membahas penguatan kapasitas penyelenggara pemilu menjelang Pemilu 2029.
Usulan menambah dua anggota KPU RI itu menarik karena persoalannya bukan semata-mata soal jumlah orang yang duduk sebagai komisioner. Di baliknya ada pertanyaan yang lebih besar, apakah struktur KPU saat ini masih cukup untuk menangani semakin kompleksnya tahapan dan beban penyelenggaraan pemilu?
CSIS Usulkan KPU RI Menjadi 9 Orang
Dalam kajiannya, CSIS menempatkan kapasitas penyelenggara sebagai salah satu isu penting dalam revisi UU Pemilu. Menurut kajian tersebut, kualitas pemilu dipengaruhi oleh kompetensi dan integritas penyelenggara serta kekuatan regulasi yang mengaturnya.
Salah satu pilihan yang ditawarkan adalah menambah jumlah komisioner KPU.
Untuk KPU RI, jumlah anggota yang saat ini 7 orang diusulkan menjadi 9 orang, pada saat yang sama, CSIS juga mengusulkan penyesuaian jumlah anggota KPU di daerah.
Dengan demikian, gagasan yang ditawarkan CSIS bukan hanya perubahan di tingkat pusat, ada desain penguatan kelembagaan secara berjenjang dari KPU RI hingga daerah.
Namun, perubahan pada KPU RI menjadi bagian yang paling strategis karena lembaga tersebut berada di tingkat nasional dan bertanggung jawab mengoordinasikan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.
Pemilu memiliki rangkaian tahapan yang panjang dan kompleks, KPU tidak hanya berhadapan dengan persoalan teknis pada hari pemungutan suara, tetapi juga harus menangani perencanaan, regulasi teknis, data pemilih, pencalonan, kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan hasil.
Pada saat yang sama, berbagai persoalan dalam tahapan pemilu membutuhkan keputusan yang harus diambil secara cepat dan terukur.
Dalam konteks itulah, penambahan anggota KPU dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kapasitas pengambilan keputusan dan pembagian beban kerja di tingkat pusat.
CSIS menyebut persoalan beban penyelenggara sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam desain kelembagaan pemilu. Kajian tersebut menyebut penambahan jumlah komisioner sebagai salah satu pilihan untuk mengatasi beban tersebut.
Tetapi, menambah anggota tentu bukan otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.
Sembilan orang hanya akan memberikan dampak apabila diikuti pembagian tugas yang jelas, koordinasi yang efektif dan dukungan kelembagaan yang memadai. Jika tidak, tambahan jumlah anggota berisiko hanya mengubah angka dalam struktur tanpa menyelesaikan sumber persoalan.
Situasi ini yang membuat pembahasan revisi UU Pemilu semakin penting.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar