CSIS Usulkan 9 Komisioner KPU RI, Kelembagaan Pemilu Perlu Diperkuat
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kajian CSIS juga memperlihatkan bahwa penambahan anggota bukan satu-satunya pilihan untuk mengurangi beban penyelenggara.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah tahapan pemilu yang berpotensi berimpitan dengan agenda Pilkada. Untuk itu, CSIS mengusulkan penataan kembali waktu pelaksanaan agar beban penyelenggara tidak menumpuk dalam periode yang berdekatan.
CSIS mengusulkan tahapan Pemilu 2029 dimulai paling lambat pada Februari 2027, pemungutan suara berlangsung pada Februari 2029, kemudian Pilkada dilaksanakan pada April 2030 setelah pelantikan presiden pada Oktober 2029.
Kajian tersebut juga mengusulkan agar tahapan pemilu diperpanjang dari paling lambat 20 bulan menjadi 24 bulan, dengan waktu persiapan yang lebih panjang, penyelenggara dinilai memiliki ruang lebih besar untuk mempersiapkan setiap tahapan.
Pendekatan ini penting karena beban KPU tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota, kalender pemilu, jumlah tahapan yang berjalan bersamaan, kualitas sumber daya manusia dan dukungan teknologi juga ikut menentukan kapasitas penyelenggara.
Menunggu Perdebatan di Revisi UU Pemilu
Usulan CSIS untuk menambah anggota KPU RI dari tujuh menjadi sembilan orang pada akhirnya membuka ruang perdebatan yang lebih luas mengenai desain kelembagaan penyelenggara pemilu.
Di satu sisi, tambahan anggota dapat memberikan ruang lebih besar untuk pembagian beban kerja dan tanggung jawab, pada sisi lain, perubahan tersebut harus diikuti dengan desain kelembagaan yang jelas, termasuk konsekuensi anggaran dan mekanisme pengambilan keputusan.
CSIS sendiri menekankan bahwa kualitas penyelenggaraan pemilu juga berkaitan dengan rekrutmen penyelenggara yang mandiri dan profesional serta pengembangan teknologi kepemiluan yang tangguh.
Dengan demikian, perdebatan mengenai jumlah anggota KPU, apakah tetap tujuh atau diperkuat menjadi sembilan, tidak semata menyangkut jumlah personel, isu ini berkaitan dengan kebutuhan memperkuat kelembagaan KPU agar mampu menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu secara efektif, kompleks dan berkelanjutan.
Angka sembilan yang diusulkan CSIS belum menjadi ketentuan baru, ini merupakan salah satu pilihan kebijakan yang ditawarkan dalam kajian untuk dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu.
Pada akhirnya, pembentuk undang-undang perlu melihat bukan hanya jumlah anggota yang ideal, tetapi juga beban kerja, pola tahapan, kebutuhan koordinasi dan kapasitas kelembagaan yang diperlukan agar penyelenggaraan Pemilu kedepan dapat berjalan secara efektif.
Dengan perspektif itu, usulan penambahan anggota KPU RI dari tujuh menjadi sembilan tidak sekadar berkaitan dengan penambahan dua kursi dalam struktur kelembagaan. Usulan tersebut menyentuh kebutuhan untuk memperkuat kapasitas, pembagian kerja dan ketahanan kelembagaan penyelenggara pemilu agar mampu merespons proses demokrasi yang semakin kompleks.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar