CSIS Usulkan 9 Komisioner KPU RI, Kelembagaan Pemilu Perlu Diperkuat
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, saat menjadi pembicara di seminar CSIS, Jakarta, Senin (28/9/2026). (Foto: IDN Times)
Jika usulan tersebut diterapkan, jumlah anggota KPU RI akan bertambah dua orang atau sekitar 28,6 persen dibandingkan komposisi saat ini.
Perubahan tersebut tentu memiliki konsekuensi, ada kebutuhan anggaran tambahan, penyesuaian pembagian tugas, serta mekanisme kerja yang harus tetap efektif.
KPU merupakan lembaga kolektif-kolegial, bertambahnya jumlah anggota berarti perlu ada pengaturan yang jelas mengenai pembagian tanggung jawab dan koordinasi agar proses pengambilan keputusan tidak justru menjadi lebih rumit.
Karena itu, pembahasan mengenai KPU 9 orang sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah dua anggota tambahan diperlukan, yang lebih penting adalah melihat persoalan yang ingin diselesaikan.
Jika beban kerja menjadi alasan utama, maka perlu dilihat bagian mana dari pekerjaan KPU yang paling membutuhkan tambahan kapasitas, dari sana baru dapat dinilai apakah penambahan dua anggota benar-benar menjadi jawaban yang tepat dalam desain kelembagaan penyelenggara Pemilu di Indonesia.
KPU Daerah Juga Diusulkan Bertambah
Usulan CSIS menunjukkan bahwa persoalan kapasitas penyelenggara tidak hanya berada pada lavel nasional.
Dalam kajian tersebut, jumlah anggota KPU Provinsi diusulkan meningkat dari rentang 5–7 menjadi 7–9 orang, sementara anggota KPU Kabupaten/Kota diusulkan meningkat dari 3–5 menjadi 5–7 orang.
Perubahan tersebut menunjukkan adanya upaya melihat struktur KPU sebagai satu kesatuan, keputusan dan kebijakan di tingkat pusat pada akhirnya harus diterjemahkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Karena itu, penguatan KPU RI juga tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari kapasitas jajaran KPU di daerah.
Namun, usulan sembilan anggota KPU RI tetap menjadi hal penting karena lembaga di tingkat pusat memiliki tanggung jawab dalam mengarahkan dan mengoordinasikan seluruh tahapan pemilu secara nasional.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar