Senin, 5 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » CSIS Usulkan 9 Komisioner KPU RI, Kelembagaan Pemilu Perlu Diperkuat

CSIS Usulkan 9 Komisioner KPU RI, Kelembagaan Pemilu Perlu Diperkuat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • schedule 2 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, saat menjadi pembicara di seminar CSIS, Jakarta, Senin (28/9/2026). (Foto: IDN Times)

Jika usulan tersebut diterapkan, jumlah anggota KPU RI akan bertambah dua orang atau sekitar 28,6 persen dibandingkan komposisi saat ini.

Perubahan tersebut tentu memiliki konsekuensi, ada kebutuhan anggaran tambahan, penyesuaian pembagian tugas, serta mekanisme kerja yang harus tetap efektif.

KPU merupakan lembaga kolektif-kolegial, bertambahnya jumlah anggota berarti perlu ada pengaturan yang jelas mengenai pembagian tanggung jawab dan koordinasi agar proses pengambilan keputusan tidak justru menjadi lebih rumit.

Karena itu, pembahasan mengenai KPU 9 orang sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah dua anggota tambahan diperlukan, yang lebih penting adalah melihat persoalan yang ingin diselesaikan.

Jika beban kerja menjadi alasan utama, maka perlu dilihat bagian mana dari pekerjaan KPU yang paling membutuhkan tambahan kapasitas, dari sana baru dapat dinilai apakah penambahan dua anggota benar-benar menjadi jawaban yang tepat dalam desain kelembagaan penyelenggara Pemilu di Indonesia.

KPU Daerah Juga Diusulkan Bertambah

Usulan CSIS menunjukkan bahwa persoalan kapasitas penyelenggara tidak hanya berada pada lavel nasional.

Dalam kajian tersebut, jumlah anggota KPU Provinsi diusulkan meningkat dari rentang 5–7 menjadi 7–9 orang, sementara anggota KPU Kabupaten/Kota diusulkan meningkat dari 3–5 menjadi 5–7 orang.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya upaya melihat struktur KPU sebagai satu kesatuan, keputusan dan kebijakan di tingkat pusat pada akhirnya harus diterjemahkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Karena itu, penguatan KPU RI juga tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari kapasitas jajaran KPU di daerah.

Namun, usulan sembilan anggota KPU RI tetap menjadi hal penting karena lembaga di tingkat pusat memiliki tanggung jawab dalam mengarahkan dan mengoordinasikan seluruh tahapan pemilu secara nasional.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Partai Pemenang Pemilu 1955–2024 dan Perolehan Suaranya

    Jejak Partai Pemenang Pemilu 1955–2024 dan Perolehan Suaranya

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Enam pemilu dan dominasi Golkar Setelah Pemilu 1955, Indonesia baru kembali menyelenggarakan pemilu pada 1971. Pada pemilu tersebut, Golkar tampil sebagai peraih suara terbanyak dengan 34.348.673 suara atau 62,82 persen. Dominasi itu kemudian berlanjut. Pada Pemilu 1977, Golkar memperoleh 39.750.096 suara atau 62,11 persen. Lima tahun kemudian, perolehan suaranya meningkat menjadi 48.334.724 atau 64,34 persen. […]

  • Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU: Antara Afirmasi dan Meritokrasi

    Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU: Antara Afirmasi dan Meritokrasi

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Perdebatan Berawal dari Frasa “Memperhatikan” Perkara yang sedang diuji di MK tersebut diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu. Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, khususnya norma yang menggunakan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.” Dalam permohonannya, para pemohon menilai kata […]

  • Ketika Penyelenggara Jujur Justru Dijatuhi Sanksi

    Ketika Penyelenggara Jujur Justru Dijatuhi Sanksi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sejak laporan itu muncul, hidup Ilham berubah drastis, tetangga mulai berbisik ketika ia lewat. Anak sulungnya pulang sekolah sambil menangis karena disebut anak “komisioner curang”. Bahkan ibunya di kampung menelepon dengan suara bergetar. “Kalau memang berat, berhenti saja, Nak.” Ilham hanya diam. Malam hari ia duduk sendiri di teras rumah, memandangi langit yang gelap, ia […]

  • Buka Puasa Bersama Munawar Khalil, Kuah Laot Jadi Simbol Kebersamaan

    Buka Puasa Bersama Munawar Khalil, Kuah Laot Jadi Simbol Kebersamaan

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Siribee.com » Langit Banda Aceh berwarna jingga lembut ketika tamu-tamu mulai berdatangan, Minggu, 22 Februari 2026. Angin sore berembus pelan membawa aroma asin yang samar, aroma yang mengingatkan pada laot, laut yang menjadi nadi kehidupan masyarakat Aceh. Seolah sejak awal, suasana telah memberi isyarat bahwa malam itu bukan sekadar buka puasa biasa, melainkan perjumpaan rasa dan makna. […]

  • Banyak Negara Maju dan Demokrasi Besar Tetap Memilih Kertas

    Banyak Negara Maju dan Demokrasi Besar Tetap Memilih Kertas

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Siribee.com » Anggapan bahwa negara maju telah sepenuhnya beralih ke pemilu elektronik tidak sepenuhnya tepat. Faktanya, banyak negara dengan sistem demokrasi mapan masih mempertahankan surat suara kertas sebagai instrumen utama pemungutan suara. Di Jerman, penggunaan evoting dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi Federal pada 2009 menyatakan bahwa proses pemilu harus dapat dipahami dan diawasi secara langsung oleh warga negara […]

  • Pemilu, Pilkada dan Demokrasi: Apa Bedanya?

    Pemilu, Pilkada dan Demokrasi: Apa Bedanya?

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Mengapa Pemilu dan Pilkada Tidak Sama? Perbedaan Pemilu dan Pilkada juga dapat dilihat dari landasan konstitusionalnya. Pemilu secara khusus diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Sementara pemilihan kepala daerah memiliki dasar konstitusional pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Artinya, konstitusi memberikan ruang pengaturan […]

expand_less