Jumat, 16 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Berita » Masa Jabatan DPRD Hasil Pemilu 2024 Diminta Diperpanjang hingga 2031

Masa Jabatan DPRD Hasil Pemilu 2024 Diminta Diperpanjang hingga 2031

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • schedule 4 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dukung Siribee

Jika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.

Jakarta, Siribee.com – Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 menjadi persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), tiga warga mengajukan permohonan agar masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota periode 2024–2029 berakhir setelah anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 dilantik.

Permohonan tersebut berkaitan dengan perubahan jadwal pemilu setelah MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Perubahan itu membuat pemilihan anggota DPRD tidak lagi dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan presiden, DPR, dan DPD seperti dalam skema sebelumnya.

Dalam perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026, para pemohon menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, khususnya Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

Para pemohon menilai, perubahan jadwal pemilu perlu diikuti aturan peralihan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan ketika masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir, mereka meminta agar masa jabatan tersebut berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Pemisahan Pemilu Memunculkan Persoalan Masa Jabatan

Persoalan ini berawal dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah pola penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan tersebut, pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden dilaksanakan secara terpisah dari pemilu untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah.

MK menetapkan pemilu lokal dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden hasil pemilu nasional.

Dengan skema itu, pemilu lokal berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031. Sementara itu, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 menjalankan masa jabatan yang menurut UU MD3 berlangsung selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Perbedaan jadwal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemerintahan daerah selama masa peralihan. Jika masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 berakhir sebelum anggota hasil pemilu lokal berikutnya dilantik, diperlukan kepastian mengenai siapa yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat di daerah.

Dalam putusan pemisahan pemilu, MK menyebut pengaturan masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Pemerintah dan DPR karena itu memiliki peran penting dalam merumuskan ketentuan peralihan yang sesuai dengan konstitusi.

Pemohon Khawatir Terjadi Kekosongan Jabatan

Dalam persidangan pendahuluan pada 12 Oktober 2026, para pemohon menyampaikan bahwa belum adanya pengaturan transisi yang jelas dapat menimbulkan dua persoalan. Pertama, potensi kekosongan jabatan apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, sedangkan penggantinya belum terbentuk.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu keberlanjutan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. DPRD memiliki peran dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, apabila masa jabatan anggota DPRD yang sedang menjabat diperpanjang hingga 2031, perpanjangan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kepastian tersebut diperlukan agar keberlanjutan lembaga perwakilan tidak menimbulkan persoalan baru mengenai legitimasi masa jabatan.

Karena itu, permohonan yang diajukan tidak hanya menyangkut penambahan masa jabatan anggota DPRD. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan fungsi lembaga perwakilan tetap berjalan selama perubahan sistem pemilu berlangsung, tanpa mengabaikan ketentuan konstitusi mengenai masa jabatan.

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai praktik masa transisi pemilu di negara lain. Para pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan sebelum proses pemeriksaan dilanjutkan.

Permohonan tersebut belum merupakan putusan yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan DPRD. Mahkamah masih harus memeriksa argumentasi para pemohon, sedangkan permintaan agar masa jabatan berakhir pada 2031 merupakan usulan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, persoalan ini memperlihatkan pentingnya aturan peralihan dalam perubahan sistem pemilu. Perubahan jadwal pemilihan tidak cukup hanya mengatur kapan pemungutan suara dilaksanakan, tetapi juga perlu memastikan kesinambungan lembaga negara dan pemerintahan daerah.

Bagi masyarakat, keberadaan DPRD bukan semata-mata soal siapa yang menduduki kursi legislatif. Lembaga ini menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan kebijakan daerah, penggunaan anggaran publik, pembentukan peraturan, dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Karena itu, penyelesaian masa transisi perlu mempertimbangkan kepastian hukum, legitimasi demokratis, serta keberlanjutan fungsi perwakilan rakyat. DPR dan pemerintah perlu merumuskan aturan yang jelas, sementara MK akan menilai permohonan sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Hingga ada ketentuan atau putusan yang memberikan kepastian, permintaan perpanjangan masa jabatan DPRD sampai 2031 tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebagai keputusan yang sudah berlaku.

  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU: Antara Afirmasi dan Meritokrasi

    Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU: Antara Afirmasi dan Meritokrasi

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Jakarta – Pemerintah menilai upaya meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu perlu berjalan beriringan dengan prinsip meritokrasi. Target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak semestinya mengesampingkan kompetensi, integritas, independensi dan profesionalitas calon penyelenggara pemilu. Pandangan tersebut disampaikan pemerintah […]

  • Syekh Dawod, Putra Aceh, Dedikasikan Diri untuk Jamaah di Tanah Suci

    Syekh Dawod, Putra Aceh, Dedikasikan Diri untuk Jamaah di Tanah Suci

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Mekkah, Arab Saudi – Mekkah tidak hanya menjadi pusat ibadah umat Islam, tetapi juga ladang pengabdian bagi mereka yang ingin melayani jamaah. Salah satu sosok putra Aceh yang menonjol dalam hal ini adalah Tgk. H. Darwin Lukman, Lc yang lebih […]

  • Bukan Soal Murah atau Mahal, Begini Taruhan di Balik Pilkada

    Bukan Soal Murah atau Mahal, Begini Taruhan di Balik Pilkada

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Yusrijal Abdar
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Perdebatan tentang cara memilih kepala daerah kembali mengemuka. Pilihannya mengerucut pada dua model, tetap mempertahankan Pilkada langsung atau mengembalikan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota kepada DPRD. Keduanya memiliki kelebihan dan persoalan masing-masing. Oleh karena itu, membandingkannya […]

  • Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027, KPU Hadapi Sejumlah Tantangan

    Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027, KPU Hadapi Sejumlah Tantangan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Jakarta, Siribee.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan sekitar Juni 2027. Dengan perkiraan tersebut, penyelenggara memiliki waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk mempersiapkan seluruh rangkaian tahapan menuju pesta demokrasi nasional lima tahunan itu. […]

  • Riwayat Pendidikan Gibran Berdasarkan Data KPU

    Riwayat Pendidikan Gibran Berdasarkan Data KPU

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Jakarta, Siribee.com – Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu informasi yang tercantum dalam dokumen pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui infopemilu.kpu.go.id. Berdasarkan penelusuran Siribee.com pada Portal Publikasi KPU, 23 […]

  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Putusannya

    MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Putusannya

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Jakarta, Siribee.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Hal […]

expand_less