Profesi yang Tidak Boleh Terlibat Partai Politik, Ini Daftarnya
- account_circle Yusri Razali
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- schedule 5 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Tidak semua orang bisa bergabung dengan partai politik tanpa batasan. Sejumlah profesi terikat aturan yang membatasi keanggotaan, kepengurusan atau keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan memperjuangkan kepentingan politiknya, termasuk melalui partai politik. Namun, hak tersebut tidak selalu dapat dijalankan dengan cara yang sama. Bagi mereka yang menduduki jabatan tertentu, ada aturan yang membatasi keterlibatan dalam politik demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.
Aparatur sipil negara (ASN), misalnya, tidak diperbolehkan bergabung dengan partai politik selama masih menjalankan statusnya sebagai ASN. Prajurit TNI dan anggota Polri juga terikat larangan yang berkaitan dengan keanggotaan partai dan politik praktis. Sementara itu, kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki ketentuan tersendiri mengenai kepengurusan partai dan keterlibatan dalam kampanye.
Aturan semacam ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah semua pegawai pemerintah dilarang berpartai? Apakah orang yang pernah menjadi anggota partai tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu? Bagaimana pula dengan pejabat yang hanya dilarang mengikuti kampanye?
Jawabannya bergantung pada profesi, status kepegawaian, dan jabatan yang sedang diemban, larangan menjadi anggota partai tidak selalu sama dengan larangan menjadi pengurus atau terlibat dalam politik praktis. Berikut profesi dan jabatan yang perlu diperhatikan beserta dasar hukumnya.
1. ASN Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik
Aparatur sipil negara merupakan kelompok yang memiliki batasan tegas dalam kehidupan kepartaian. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), karena keduanya termasuk dalam kategori ASN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 52 juga mengatur pemberhentian ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Dengan demikian, larangan tersebut tidak hanya menyangkut jabatan di dalam struktur partai, tetapi juga keanggotaannya.
Pembatasan ini berkaitan dengan kedudukan ASN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah sekaligus pelayan masyarakat. Mereka harus memberikan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan pilihan politik warga.
Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip netralitas juga menuntut ASN berhati-hati ketika berinteraksi dengan peserta pemilu atau menyampaikan dukungan politik di ruang publik. Tindakan yang menunjukkan keberpihakan dapat menimbulkan persoalan disiplin apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, netralitas ASN bukan sekadar kewajiban ketika pemilu berlangsung. Prinsip tersebut melekat selama seseorang menjalankan status dan tugasnya sebagai aparatur negara.
2. Prajurit TNI dan Anggota Polri Tidak Boleh Berpolitik Praktis
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga memiliki batasan yang tegas. Dasar hukumnya berbeda dari aturan ASN, tetapi sama-sama menempatkan netralitas sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas.
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI melarang prajurit terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis. Undang-undang tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, sehingga penerapan ketentuannya perlu merujuk pada naskah yang berlaku setelah perubahan.
Sementara itu, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan bahwa kepolisian harus netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Anggota Polri juga tidak menggunakan hak memilih dan dipilih selama masih berstatus sebagai anggota kepolisian.
Perbedaan tugas kedua institusi tersebut tidak mengubah pentingnya prinsip netralitas. TNI menjalankan fungsi pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepercayaan publik menjadi salah satu alasan penting di balik pembatasan tersebut. Masyarakat harus dapat mengandalkan aparat negara tanpa khawatir bahwa tindakan atau keputusan mereka dipengaruhi kepentingan partai tertentu.
3. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD Memiliki Batasan Politik
Pembatasan keterlibatan dalam partai politik juga berlaku di lingkungan pemerintahan desa Aturan mengenai pemerintahan desa juga membatasi keterlibatan dalam kepengurusan partai politik. Ketentuan ini berlaku bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana diatur dalam UU Desa beserta perubahannya. Ketentuan mengenai kepala desa tercantum dalam Pasal 29, sedangkan perangkat desa dan anggota BPD diatur dalam pasal tersendiri.
Untuk memahami aturan ini, penting membedakan antara menjadi anggota partai dan menjadi pengurus partai. Rumusan larangan bagi jabatan di pemerintahan desa tersebut berkenaan dengan kepengurusan partai. Dengan demikian, batasan bagi mereka berbeda dari aturan yang melarang ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri menjadi anggota partai politik.
Kepala desa dan perangkat desa berhadapan langsung dengan kebutuhan warga. Mereka terlibat dalam pelayanan administrasi, pelaksanaan pembangunan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun BPD menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dalam tata kelola desa.
Jika kewenangan tersebut digunakan untuk menguntungkan partai atau kelompok politik tertentu, warga berisiko tidak memperoleh pelayanan yang setara. Itulah sebabnya, pembatasan politik di tingkat desa berkaitan erat dengan tanggung jawab jabatan dan kepentingan masyarakat.
Selain persoalan kepengurusan partai, kepala desa dan perangkat desa juga harus memperhatikan ketentuan mengenai keterlibatan dalam kampanye pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Kedua hal ini memiliki dasar pengaturan dan konsekuensi yang perlu dibaca sesuai aturan masing-masing.
4. Calon Penyelenggara Pemilu Harus Memenuhi Syarat Terkait Keanggotaan Partai
Masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara pemilu juga perlu memperhatikan riwayat keanggotaan partai politik. Persyaratan ini berlaku dalam proses seleksi jabatan tertentu, termasuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, mengatur persyaratan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu. Di antaranya, calon harus tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, sesuai ketentuan yang berlaku bagi jabatan yang dituju.
- Penulis: Yusri Razali

Saat ini belum ada komentar