Profesi yang Tidak Boleh Terlibat Partai Politik, Ini Daftarnya
- account_circle Yusri Razali
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketentuan tersebut tidak berarti seseorang yang pernah menjadi anggota partai kehilangan kesempatan selamanya untuk menjadi penyelenggara pemilu. Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pendaftaran, sehingga calon perlu memeriksa aturan dan pengumuman seleksi yang berlaku.
Bagi penyelenggara pemilu, independensi bukan sekadar persoalan citra. Keputusan dan tindakan mereka dapat memengaruhi jalannya tahapan pemilu serta kepercayaan peserta dan pemilih. Karena itu, persyaratan mengenai keanggotaan partai menjadi salah satu cara untuk menjaga agar penyelenggaraan pemilu berlangsung sesuai aturan.
Ketentuan bagi anggota KPU dan Bawaslu juga tidak otomatis dapat diterapkan dengan rumusan yang sama kepada seluruh petugas pemilu ad hoc. Persyaratan PPK, PPS, KPPS, Panwaslu kelurahan/desa, dan Pengawas TPS perlu diperiksa berdasarkan ketentuan khusus untuk masing-masing posisi.
5. Larangan Mengikuti Kampanye Tidak Selalu Berarti Dilarang Menjadi Anggota Partai
Selain profesi yang dibatasi dalam keanggotaan atau kepengurusan partai, terdapat pula jabatan yang memiliki larangan terkait kampanye pemilu. Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain, melarang pelaksana dan tim kampanye melibatkan hakim, anggota TNI dan Polri, ASN, kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD. Ketentuan tersebut harus dibaca sesuai lingkup pengaturan kampanye dan peraturan terkait yang berlaku.
Di sinilah perbedaan yang sering luput diperhatikan. Larangan mengikuti atau terlibat dalam kampanye tidak serta-merta berarti setiap orang yang disebutkan dilarang menjadi anggota partai politik. Sebaliknya, profesi yang memang melarang keanggotaan partai memiliki batasan yang lebih spesifik.
Aturan bagi hakim, pejabat negara, pegawai BUMN atau BUMD, dan pemegang jabatan lainnya juga perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang mengatur masing-masing profesi. Tidak tepat menyimpulkan bahwa semua orang yang bekerja di lembaga negara atau perusahaan milik pemerintah memiliki larangan yang identik.
Bagi masyarakat yang hendak mengikuti seleksi jabatan publik, bergabung dengan partai, atau terlibat dalam kegiatan politik, memahami perbedaan tersebut dapat mencegah persoalan di kemudian hari.
Memahami Batasan Politik Sesuai Jabatan
Hak berpolitik dan kewajiban menjaga netralitas bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya diatur dengan mempertimbangkan peran yang dijalankan seseorang dalam kehidupan bernegara.
ASN dilarang menjadi anggota partai politik selama masih berstatus sebagai ASN. Prajurit TNI dan anggota Polri terikat larangan terkait keanggotaan partai dan politik praktis. Kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD memiliki batasan dalam kepengurusan partai dan kegiatan kampanye. Adapun calon penyelenggara pemilu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang untuk jabatan yang dituju.
Karena itu, tidak ada satu daftar sederhana yang dapat menjawab seluruh persoalan keterlibatan politik untuk semua profesi. Status kepegawaian, jenis jabatan, dan bunyi peraturan menjadi penentu.
Bagi siapa pun yang berencana bergabung dengan partai politik atau mendaftar dalam suatu jabatan publik, memeriksa dasar hukum merupakan langkah yang lebih aman daripada hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial. Dengan memahami batasan sejak awal, seseorang dapat mengetahui hak yang dimiliki sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh luasnya ruang bagi warga untuk berpolitik. Demokrasi membutuhkan aparatur yang bekerja tanpa campur tangan kepentingan partai, aparat yang tetap netral, serta penyelenggara pemilu yang mampu menjaga kepercayaan publik. Ketika setiap jabatan dijalankan sesuai aturan, perbedaan pilihan politik tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan yang adil.
- Penulis: Yusri Razali

Saat ini belum ada komentar