Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemilu » MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • schedule 2 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mulai 2029 telah memiliki kepastian hukum untuk dilaksanakan secara terpisah. Penegasan tersebut sekaligus menjadi sinyal bagi DPR dan Pemerintah agar segera menuntaskan perubahan regulasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Sebagaimana dilansir oleh situs mkri.id, penegasan itu muncul dalam Putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan uji materi terkait sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

MK berpandangan bahwa Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah secara tegas memberikan pemaknaan baru terhadap keserentakan pemilu dan bersifat mengikat sejak diucapkan pada 26 Juni 2025. Dengan demikian, mulai Pemilu 2029, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD diselenggarakan secara terpisah dari pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan anggota DPRD.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum MK menekankan bahwa kepastian mengenai pemisahan tersebut telah cukup jelas. Karena itu, belum selesainya revisi undang-undang tidak menjadi alasan bagi Mahkamah untuk kembali merumuskan tafsir baru atas norma yang sebelumnya telah diputuskan.

Revisi UU Menjadi Pekerjaan Mendesak

Nilai penting dari putusan terbaru ini bukan sekadar penegasan mengenai jadwal pemilu. MK secara tidak langsung juga mengingatkan pembentuk undang-undang bahwa waktu untuk menyesuaikan kerangka hukum semakin terbatas.

Tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan aturan yang berlaku dapat dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, DPR dan Pemerintah perlu segera menyelaraskan UU Pemilu dan UU Pilkada dengan putusan MK agar penyelenggara pemilu memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyiapkan seluruh tahapan.

Kepastian regulasi menjadi krusial, mulai dari penyusunan peraturan teknis oleh KPU, pemutakhiran data pemilih, penataan tahapan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Semakin lama perubahan undang-undang tertunda, semakin sempit pula waktu yang tersedia untuk melakukan persiapan secara matang.

MK sendiri menilai tidak diperlukan lagi penetapan tenggat baru sebagaimana diminta para pemohon. Menurut Mahkamah, fakta bahwa pemisahan Pemilu nasional dan pemilu daerah harus mulai diterapkan pada 2029 sudah menjadi batas yang cukup jelas bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan seluruh perubahan regulasi yang diperlukan.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu 1955: Tonggak Awal Demokrasi Elektoral Indonesia

    Pemilu 1955: Tonggak Awal Demokrasi Elektoral Indonesia

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Siribee.com » Sepuluh tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilihan umum secara nasional. Pemilu 1955 menjadi momentum penting ketika rakyat diberi kesempatan menentukan wakilnya melalui mekanisme pemungutan suara. Namun, Pemilu 1955 bukan sekadar cerita tentang siapa yang menang dan berapa banyak kursi yang diperoleh. Di balik pemilu pertama itu terdapat proses panjang membangun sistem […]

  • Gelombang Protes Jakarta: Benarkah Kepercayaan Publik Mulai Runtuh?

    Gelombang Protes Jakarta: Benarkah Kepercayaan Publik Mulai Runtuh?

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta kembali menjadi pusat perhatian publik setelah aksi demo besar-besaran digelar di sejumlah titik strategis ibu kota. Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah gelombang protes tersebut menandakan krisis kepercayaan terhadap pemerintah? Pemicu […]

  • Boh Janeng: Makanan Tradisional dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

    Boh Janeng: Makanan Tradisional dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Boh Janeng begitu orang Aceh kerap menyebut buah unik ini. Termasuk dalam keluarga umbi-umbian, tanaman ini memiliki nama latin Dioscorea hispida Dennst. Di kalangan masyarakat umum, ia lebih populer dengan sebutan ubi iwi atau ubi beracun. Wujudnya mirip ubi jalar, berkulit krem agak kecokelatan, dengan daging padat berwarna putih bersih. Boh Janeng atau yang sering […]

  • Wisata Banda Aceh: 11 Tempat Ikonik yang Wajib Dikunjungi

    Wisata Banda Aceh: 11 Tempat Ikonik yang Wajib Dikunjungi

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh dikenal sebagai “Kota Serambi Mekkah” yang menyimpan perpaduan sejarah, budaya, dan keindahan alam. Kalau berkunjung ke ibu kota Aceh, inilah beberapa destinasi yang tidak boleh dilewatkan: 1. Masjid Raya Baiturrahman 🕌 Masjid megah dengan kubah hitam ini menjadi ikon Banda Aceh sekaligus simbol keteguhan masyarakat setelah diterpa tsunami 2004. Bukan cuma untuk […]

  • Abu Hasan Krueng Kalee: Ulama Karismatik, Pendidik dan Pejuang dari Aceh

    Abu Hasan Krueng Kalee: Ulama Karismatik, Pendidik dan Pejuang dari Aceh

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Dalam perjalanan panjang sejarah ulama di Aceh, nama Abu Hasan Krueng Kalee selalu hadir sebagai salah satu tokoh utama. Ulama kharismatik yang memiliki nama asli Tgk. Syaikh Haji Muhammad Hasan bin Tgk. Muhammad Hanafiyyah ini bukan hanya dikenal karena ilmunya yang luas, tetapi juga karena kiprah besarnya dalam membangun pendidikan Islam dan membimbing masyarakat. Beliau […]

  • Parliamentary Threshold 5 Persen untuk Pemilu 2029, Apa Artinya?

    Parliamentary Threshold 5 Persen untuk Pemilu 2029, Apa Artinya?

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029. Sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan terhadap angka 5 persen. Namun, angka tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa usulan parliamentary […]

expand_less