MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- schedule 1 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bukan Sekadar Memisahkan Hari Pemungutan Suara
Pemisahan Pemilu dan Pilkada juga membawa konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar perubahan jadwal pencoblosan. Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, hingga pemilih harus menyesuaikan diri dengan desain baru sistem elektoral.
Bagi penyelenggara, model baru ini membuka kebutuhan untuk merancang ulang tahapan dan sinkronisasi berbagai agenda politik. Sementara bagi pemilih, pemisahan pemilu berpotensi mengurangi kompleksitas pemungutan suara yang selama ini terjadi ketika sejumlah jenis pemilihan digelar secara bersamaan.
Di sisi lain, pekerjaan rumah terbesar tetap berada pada pembentuk undang-undang. Sebab, putusan MK telah memberikan arah konstitusional, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan aturan yang rinci, konsisten, dan dapat diterapkan secara efektif.
Dalam putusan tersebut, MK juga menolak anggapan bahwa belum berubahnya teks sejumlah pasal undang-undang telah menciptakan dua norma yang saling bertentangan. Mahkamah menegaskan hanya ada satu pemaknaan yang berlaku, yakni norma-norma tersebut sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dengan putusan terbaru ini, arah penyelenggaraan demokrasi elektoral menuju 2029 semakin jelas, Pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan. Kini, tantangan utamanya bukan lagi mencari kepastian mengenai model yang akan digunakan, melainkan memastikan seluruh perangkat hukum dan teknis selesai disiapkan sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar