Kursi Gibran Digoyang Gugatan, Prabowo Diminta Ajukan 2 Nama ke MPR
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Jakarta – Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi objek sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada Senin, 21 September 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Salah satu permintaan yang menjadi perhatian adalah agar Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua calon wakil presiden kepada MPR apabila jabatan tersebut dinyatakan kosong. MPR kemudian diminta menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon tersebut.
Namun, seluruh permintaan itu masih merupakan petitum para pemohon. Hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran didiskualifikasi atau memerintahkan pergantian Wakil Presiden.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gibran Berdasarkan Data KPU
Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam persidangan, pemohon mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka berargumentasi bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran semestinya didukung dokumen pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi dalam pemberitaan resminya mencatat bahwa para pemohon memperoleh surat keterangan penyetaraan tersebut pada 2026 setelah sebelumnya menempuh proses untuk memperoleh informasi terkait dokumen pendidikan Gibran.
Namun, dalil tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan. Penyampaian argumentasi pemohon tidak berarti bahwa dalil tersebut telah terbukti atau telah diterima oleh MK.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah waktu pengajuan perkara.
Para pemohon mengakui bahwa perkara tersebut diajukan jauh setelah tenggat pengajuan PHPU Presiden. Dalam keterangannya, mereka meminta agar MK tetap memberikan kesempatan untuk menguji persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan.
Hal ini membuat perkara tersebut tidak hanya menyangkut substansi syarat pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan kewenangan dan tenggat waktu pengajuan perkara.
Permintaan mengenai Prabowo dan MPR berkaitan dengan konsekuensi yang dimohonkan pemohon apabila MK mengabulkan permohonan mereka.
Para pemohon meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Selanjutnya, mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.
Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan konstitusi itu menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat dalam waktu 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar