Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kursi Gibran Digoyang Gugatan, Prabowo Diminta Ajukan 2 Nama ke MPR

Kursi Gibran Digoyang Gugatan, Prabowo Diminta Ajukan 2 Nama ke MPR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi objek sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada Senin, 21 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Salah satu permintaan yang menjadi perhatian adalah agar Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua calon wakil presiden kepada MPR apabila jabatan tersebut dinyatakan kosong. MPR kemudian diminta menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon tersebut.

Namun, seluruh permintaan itu masih merupakan petitum para pemohon. Hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran didiskualifikasi atau memerintahkan pergantian Wakil Presiden.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gibran Berdasarkan Data KPU

Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam persidangan, pemohon mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka berargumentasi bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran semestinya didukung dokumen pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi dalam pemberitaan resminya mencatat bahwa para pemohon memperoleh surat keterangan penyetaraan tersebut pada 2026 setelah sebelumnya menempuh proses untuk memperoleh informasi terkait dokumen pendidikan Gibran.

Namun, dalil tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan. Penyampaian argumentasi pemohon tidak berarti bahwa dalil tersebut telah terbukti atau telah diterima oleh MK.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah waktu pengajuan perkara.

Para pemohon mengakui bahwa perkara tersebut diajukan jauh setelah tenggat pengajuan PHPU Presiden. Dalam keterangannya, mereka meminta agar MK tetap memberikan kesempatan untuk menguji persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan.

Hal ini membuat perkara tersebut tidak hanya menyangkut substansi syarat pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan kewenangan dan tenggat waktu pengajuan perkara.

Permintaan mengenai Prabowo dan MPR berkaitan dengan konsekuensi yang dimohonkan pemohon apabila MK mengabulkan permohonan mereka.

Para pemohon meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Selanjutnya, mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.

Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan konstitusi itu menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat dalam waktu 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau Rubiah: Pintu Transit dan Karantina Jamaah Haji Era Kolonial 12.57 Play Button

    Pulau Rubiah: Pintu Transit dan Karantina Jamaah Haji Era Kolonial

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pulau Rubiah, permata laut Sabang, Aceh, bukan hanya memanjakan mata, tetapi juga membawa kita menelusuri jejak sejarahnya. Pada era Hindia Belanda sekitar tahun 1920, di sinilah berdiri pusat karantina haji pertama di Sumatera. Pulau Rubiah menjadi pusat transit dan karantina bagi calon jamaah haji dari Sumatera dan sekitarnya sebelum berangkat atau setelah tiba dari Tanah […]

  • Aceh, Negeri yang Terlalu Sibuk dengan Citra

    Aceh, Negeri yang Terlalu Sibuk dengan Citra

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Beberapa hari terakhir, Aceh kembali gelap. Listrik padam berjam-jam. Aktivitas masyarakat lumpuh. Warung kopi kehilangan pelanggan. Jaringan internet terganggu. Rumah-rumah sakit harus bersiap dengan cadangan daya. Sebagian warga bahkan mengeluhkan perangkat elektronik mereka rusak akibat listrik hidup-mati berulang. Namun di tengah keresahan masyarakat itu, ada satu hal yang terasa ironis: ruang publik kita justru masih […]

  • Kisah Tiga Ulama Sufi yang Dianggap Gila Karena Cintanya Terlalu Dalam kepada Tuhan

    Kisah Tiga Ulama Sufi yang Dianggap Gila Karena Cintanya Terlalu Dalam kepada Tuhan

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di setiap zaman, selalu ada jiwa yang melampaui batas nalar manusia biasa. Mereka berbicara tentang Tuhan dengan bahasa cinta, bukan logika. Bagi sebagian orang, mereka dianggap sesat, aneh, bahkan gila, padahal mungkin merekalah yang paling sadar akan kehadiran-Nya. Orang menyebutku gila ketika aku berkata: Aku adalah Tuhan! Namun di balik kalimat yang terdengar melampaui batas […]

  • MK Terbitkan PMK Baru, Sengketa Pilpres 2024 Masuk Persidangan

    MK Terbitkan PMK Baru, Sengketa Pilpres 2024 Masuk Persidangan

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Sebagaimana tercantum dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, PMK Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus mengatur mekanisme […]

  • Apakah Demokrasi Bertentangan dengan Islam?

    Apakah Demokrasi Bertentangan dengan Islam?

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Akmal Abzal
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Akmal Abzal, S.H.I., M.H Pimpinan LPI Al-Ansar Lambaro, Aceh Besar, serta mantan Anggota KIP Aceh periode 2008–2013 dan 2018–2023. Siribee.com » Pertanyaan apakah demokrasi bertentangan dengan Islam terus muncul setiap kali umat Islam membicarakan politik. Sebagian menganggap demokrasi sebagai konsep Barat yang tidak memiliki tempat dalam ajaran Islam. Sebagian lainnya melihat demokrasi sebagai […]

  • Blang Padang: Antara Sejarah Wakaf, Militer dan Kepentingan Publik

    Blang Padang: Antara Sejarah Wakaf, Militer dan Kepentingan Publik

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Siribee.com » Blang Padang merupakan salah satu ruang terbuka paling dikenal di Banda Aceh. Letaknya yang berada di pusat kota membuat kawasan ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dari generasi ke generasi. Setiap hari, masyarakat datang untuk berolahraga, berjalan santai, berkumpul, mengikuti […]

expand_less