Jumat, 16 Okt 2026
light_mode
Trending
Beranda » Berita » Polemik PKPU 19/2023, Bagaimana Aturan Pencalonan Presiden Dibahas?

Polemik PKPU 19/2023, Bagaimana Aturan Pencalonan Presiden Dibahas?

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • schedule 4 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dukung Siribee

Jika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.

Jakarta, Siribee.com – Proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian. Sorotan tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara mantan pimpinan Komisi II DPR dan KPU mengenai pembahasan norma tersebut sebelum PKPU ditetapkan.

Pasal 18 ayat (3) menyebutkan, bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Sejumlah pihak menduga proses pembentukan norma itu bermasalah dan kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah pemeriksaan etik.

Doli Pertanyakan Pembahasan Pasal

Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR RI saat itu, mengaku sedang menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3). Ia mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut tidak tercantum dalam materi perubahan pasal yang menurut keterangannya diterima Komisi II sebelum rapat konsultasi.

“Ya menurut saya, kami tidak pernah membahas itu. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya,” kata Doli kepada wartawan di DPR, sebagaimana dilansir detikNews, Senin (12/10/2026).

Dalam pemberitaan yang sama, Doli menjelaskan bahwa KPU mengirimkan surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023. Menurut dia, lampiran yang memuat daftar pasal yang diubah belum mencantumkan ketentuan yang kini dipersoalkan.

Doli juga menyebut terdapat surat tambahan yang diterima DPR pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat bersama KPU dan pemerintah. Ia mempertanyakan mengapa ketentuan tersebut tidak dibahas secara khusus dalam rapat pada 20 September 2023.

Keterangan itu menjadi dasar bagi Doli untuk meminta proses penyusunan pasal tersebut ditelusuri lebih lanjut. Namun, penjelasannya merupakan keterangan dari pihak DPR yang perlu diperiksa bersama dokumen dan keterangan pihak lain.

KPU Menyatakan Norma Sudah Dibahas

KPU memberikan penjelasan berbeda mengenai proses penyusunan aturan tersebut. Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan materi Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023.

“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023,” kata Idham, sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (9/10/2026).

Idham mengatakan rapat konsinyering itu berlangsung sehari sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Ia juga menyatakan dokumen lengkap rancangan PKPU telah diserahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan.

Menurut Idham, dokumen tersebut akan menjadi bagian dari penjelasan KPU dalam pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perbedaan keterangan tersebut membuat dokumen rancangan, surat pengantar, daftar perubahan pasal, serta catatan rapat menjadi penting untuk memahami kronologi pembentukan aturan. Dokumen-dokumen itu dapat membantu menjelaskan materi apa yang disampaikan pada setiap tahapan dan bagaimana ketentuan tersebut tercantum dalam naskah akhir.

Bagaimana Mekanisme Pembentukan PKPU?

PKPU merupakan peraturan yang diterbitkan KPU untuk melaksanakan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu. Penyusunannya harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dan mengikuti ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa rancangan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang menghubungkan kewenangan KPU menyusun peraturan dengan proses konsultasi bersama pembentuk undang-undang.

Dalam menelusuri suatu norma, naskah akhir peraturan bukan satu-satunya dokumen yang relevan. Draf awal, daftar perubahan, surat pengantar, catatan rapat, dan dokumen hasil pembahasan juga dapat membantu menjelaskan proses perumusannya.

Dalam kasus Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, perbedaan keterangan antara Doli dan Idham menunjukkan perlunya melihat rangkaian dokumen tersebut secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai proses penyusunannya.

Pemeriksaan Etik Menjadi Bagian dari Proses

Persoalan ini juga berkaitan dengan pengaduan terhadap KPU ke DKPP. Lembaga tersebut berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya.

Idham menyatakan KPU menghormati proses pemeriksaan tersebut. Dalam pemberitaan CNN Indonesia pada Kamis (15/10/2026), Idham mengatakan KPU akan menjelaskan persoalan itu dalam persidangan DKPP dan menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan PKPU telah ditempuh sesuai prosedur.

Pemeriksaan etik perlu dibedakan dari pengujian keabsahan peraturan perundang-undangan, yang memiliki mekanisme hukum tersendiri. Dengan demikian, dugaan pelanggaran etik dan pertanyaan mengenai keabsahan norma tidak dapat disamakan sebagai satu persoalan hukum.

Kronologi pembahasan, dokumen yang disampaikan kepada DPR, dan keterangan para pihak menjadi unsur penting untuk memahami polemik tersebut. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus merujuk pada bukti yang diperiksa dan keputusan lembaga yang berwenang.

  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Balik Penyusunan RUU Pemilu, Begini Proses dan Tahapannya

    Di Balik Penyusunan RUU Pemilu, Begini Proses dan Tahapannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Oleh: Yusri Razali — Komisioner KIP Banda Aceh Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu merupakan proses panjang yang menentukan arah dan kualitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Di baliknya, ada proses panjang yang melibatkan kajian hukum, perdebatan kebijakan, pertimbangan politik, […]

  • Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com – Ketika seorang anggota DPR berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang akan menggantikannya dan bagaimana prosesnya? Pertanyaan yang sama juga dapat muncul di tingkat daerah ketika anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota […]

  • Pemilu 1971 dan Perubahan Besar Politik Indonesia: Bukan Sekadar Kemenangan Golkar

    Pemilu 1971 dan Perubahan Besar Politik Indonesia: Bukan Sekadar Kemenangan Golkar

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Siribee.com » Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua dalam sejarah Indonesia setelah Pemilu 1955. Digelar pada 5 Juli 1971, pemilu ini menjadi peristiwa penting karena berlangsung dalam suasana politik yang sama sekali berbeda dari pemilu pertama. Jika Pemilu 1955 berlangsung […]

  • Jaga Integritas Pemilu, Zainal Abidin Dorong Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

    Jaga Integritas Pemilu, Zainal Abidin Dorong Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi ›Banda Aceh, Siribee.com – Wacana kembali ke sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup mencuat dalam bedah buku seri kedua Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Kamis (10/9/2026). Dosen Hukum […]

  • Hijrah Itu Berat? Ternyata Begini Cara Rasulullah Mengajarkannya

    Hijrah Itu Berat? Ternyata Begini Cara Rasulullah Mengajarkannya

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. — Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Hijrah sering dipahami sebagai perjalanan meninggalkan sesuatu yang buruk menuju kehidupan yang lebih baik. Namun, tidak sedikit orang merasa bahwa hijrah itu […]

  • Pemilu 2029 di Aceh: Saatnya Pendidikan Pemilih Dalam Bahasa Daerah

    Pemilu 2029 di Aceh: Saatnya Pendidikan Pemilih Dalam Bahasa Daerah

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Dukung SiribeeJika artikel ini bermanfaat, traktir kami secangkir kopi untuk mendukung konten dan jurnalisme Siribee.Traktir Kopi › Oleh: Yusri Razali — Komisioner KIP Banda Aceh Pemilu tidak cukup hanya diselenggarakan, ia juga harus dipahami. Sebab, demokrasi yang sehat bukan sekadar tentang berapa banyak orang datang ke tempat pemungutan suara, melainkan juga tentang seberapa jauh masyarakat […]

expand_less