Hasyim Asy’ari Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Administratif, Ini Penjelasannya
- account_circle Nuzul Fahmi
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Perbedaan Pandangan tentang Verifikasi
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, yang dihadirkan sebagai ahli dari KPU, menyatakan pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk konsultasi dengan kementerian terkait.
Menurut Agus, Pasal 18 ayat (3) tidak menghapus syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat, melainkan mengatur keadaan khusus mengenai dokumen pembuktian kelulusan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pihaknya tidak memperoleh akses untuk memeriksa secara langsung dokumen persyaratan pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Bagja mengatakan Bawaslu hanya dapat membaca informasi pencalonan melalui sistem tersebut dan tidak memiliki akses untuk masuk serta memeriksa seluruh dokumen yang disampaikan calon.
Perbedaan keterangan ini memperlihatkan pentingnya kejelasan mekanisme verifikasi dan akses pengawasan terhadap dokumen pencalonan.
Mengapa Verifikasi Administrasi Penting dalam Pemilu?
Persyaratan calon merupakan salah satu instrumen untuk memastikan setiap peserta pemilu memenuhi ketentuan undang-undang. Proses verifikasi bukan sekadar memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga memastikan dokumen yang digunakan memiliki dasar dan keabsahan sesuai ketentuan.
Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, kejelasan prosedur verifikasi menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa penyusunan peraturan teknis seperti PKPU memiliki konsekuensi besar. Setiap perubahan norma perlu dijelaskan secara terbuka, memiliki dasar hukum yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, perdebatan mengenai syarat pendidikan calon tidak hanya menyangkut dokumen seorang kandidat, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana penyelenggara pemilu memastikan persyaratan pencalonan diterapkan secara konsisten, transparan, dan dapat diawasi.
Sidang PHPU tersebut masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah pihak, termasuk unsur kementerian dan perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri.
- Penulis: Nuzul Fahmi
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar