15 Syarat Menjadi Anggota KPU RI, Apa Saja Ketentuannya?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- schedule 3 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, untuk menjadi bagian dari lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat nasional, seseorang tidak cukup hanya memiliki pengalaman di bidang kepemiluan, ada sejumlah persyaratan yang secara khusus ditetapkan dalam undang-undang.
Syarat menjadi anggota KPU RI diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hingga berita ini diterbitkan (2/10/2026), UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
Untuk calon anggota KPU tingkat nasional, berikut persyaratan yang ditetapkan dalam UU Pemilu.
1. Warga Negara Indonesia
Calon anggota KPU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Ketentuan ini menjadi syarat dasar bagi seluruh calon anggota KPU.
2. Berusia minimal 40 tahun
Pada saat mendaftar, calon anggota KPU harus berusia paling rendah 40 tahun.
Batas usia tersebut secara khusus berlaku untuk calon anggota KPU tingkat nasional. UU yang sama menetapkan batas usia berbeda untuk calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
3. Setia kepada Pancasila dan konstitusi
Calon anggota KPU harus menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang kuat
Undang-undang mensyaratkan calon anggota KPU memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Persyaratan ini berkaitan dengan karakter pribadi calon yang akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian terkait Pemilu
Calon anggota KPU harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Dengan ketentuan tersebut, pengalaman dan pemahaman mengenai sistem kepemiluan menjadi salah satu aspek yang secara eksplisit diperhitungkan dalam persyaratan calon.
6. Berpendidikan paling rendah S-1
Untuk menjadi calon anggota KPU RI, seseorang harus memiliki pendidikan paling rendah strata satu (S-1).
7. Berdomisili di wilayah Indonesia
Calon anggota KPU harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Ketentuan domisili ini berbeda dengan calon anggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang persyaratannya berkaitan dengan wilayah masing-masing.
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika
Calon anggota KPU harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Tidak lagi menjadi anggota partai politik
Calon anggota KPU harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Ketentuan ini merupakan salah satu persyaratan yang berkaitan dengan posisi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang harus menjalankan tugasnya secara independen.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan
Seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota KPU harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
Calon anggota KPU harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, apabila terpilih.
Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana untuk tindak pidana tertentu
Calon anggota KPU tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu
Anggota KPU dituntut menjalankan tugas secara penuh. Karena itu, calon harus menyatakan bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Tidak menduduki jabatan tertentu selama menjadi anggota KPU
Calon harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan pada BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak terikat perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Syarat terakhir dalam Pasal 21 ayat (1) adalah calon tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar