Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 15 Syarat Menjadi Anggota KPU RI, Apa Saja Ketentuannya?

15 Syarat Menjadi Anggota KPU RI, Apa Saja Ketentuannya?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, untuk menjadi bagian dari lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat nasional, seseorang tidak cukup hanya memiliki pengalaman di bidang kepemiluan, ada sejumlah persyaratan yang secara khusus ditetapkan dalam undang-undang.

Syarat menjadi anggota KPU RI diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hingga berita ini diterbitkan (2/10/2026), UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

Untuk calon anggota KPU tingkat nasional, berikut persyaratan yang ditetapkan dalam UU Pemilu.

1. Warga Negara Indonesia

Calon anggota KPU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Ketentuan ini menjadi syarat dasar bagi seluruh calon anggota KPU.

2. Berusia minimal 40 tahun

Pada saat mendaftar, calon anggota KPU harus berusia paling rendah 40 tahun.

Batas usia tersebut secara khusus berlaku untuk calon anggota KPU tingkat nasional. UU yang sama menetapkan batas usia berbeda untuk calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

3. Setia kepada Pancasila dan konstitusi

Calon anggota KPU harus menyatakan kesetiaannya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang kuat

Undang-undang mensyaratkan calon anggota KPU memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Persyaratan ini berkaitan dengan karakter pribadi calon yang akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian terkait Pemilu

Calon anggota KPU harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Dengan ketentuan tersebut, pengalaman dan pemahaman mengenai sistem kepemiluan menjadi salah satu aspek yang secara eksplisit diperhitungkan dalam persyaratan calon.

6. Berpendidikan paling rendah S-1

Untuk menjadi calon anggota KPU RI, seseorang harus memiliki pendidikan paling rendah strata satu (S-1).

7. Berdomisili di wilayah Indonesia

Calon anggota KPU harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Ketentuan domisili ini berbeda dengan calon anggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang persyaratannya berkaitan dengan wilayah masing-masing.

8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika

Calon anggota KPU harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Tidak lagi menjadi anggota partai politik

Calon anggota KPU harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Ketentuan ini merupakan salah satu persyaratan yang berkaitan dengan posisi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang harus menjalankan tugasnya secara independen.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan

Seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota KPU harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan

Calon anggota KPU harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, apabila terpilih.

Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana untuk tindak pidana tertentu

Calon anggota KPU tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu

Anggota KPU dituntut menjalankan tugas secara penuh. Karena itu, calon harus menyatakan bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Tidak menduduki jabatan tertentu selama menjadi anggota KPU

Calon harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan pada BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak terikat perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Syarat terakhir dalam Pasal 21 ayat (1) adalah calon tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tgk. Muhammad Ali Irsyad: Ulama Falak yang Menginspirasi

    Tgk. Muhammad Ali Irsyad: Ulama Falak yang Menginspirasi

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Berikut adalah profil singkat Abuya Teungku H. Muhammad Ali Irsyad, yang dikenal sebagai ahli ilmu falak dan pendiri Dayah (Pesantren) Darussa’adah di Pidie, Aceh. Sekilas Tentang Muhammad Ali Irsyad: Nama panggilan: Abu Teupin Raya Tempat & Tahun Lahir: Desa Kayee Jatoe, Kemukiman Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, sekitar tahun 1915–1921 M Keturunan: Ayahnya, Muhammad Irsyad, adalah […]

  • Resmi! Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November, Seleksi Ketat Menanti

    Resmi! Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November, Seleksi Ketat Menanti

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Pemerintah memastikan proses perekrutan petugas haji untuk musim haji 1447 H/2026 M akan segera dimulai. Pendaftaran resmi dijadwalkan pada November 2025 dan menjadi pintu awal seleksi ketat bagi calon pendamping jamaah di Tanah Suci. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, rekrutmen hanya dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah. “Rencananya dimulai November. Setelah […]

  • Habib Bugak Al Asyi, Saudagar Legendaris dengan Wakaf Abadi untuk Jamaah Haji Aceh

    Habib Bugak Al Asyi, Saudagar Legendaris dengan Wakaf Abadi untuk Jamaah Haji Aceh

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Sayed M. Husen
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com – Bagi jamaah haji asal Aceh, nama Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang lebih dikenal dengan Habib Bugak Al Asyi sudah seperti legenda hidup. Meski sosoknya nggak pernah mereka temui langsung, manfaat dari wakaf yang beliau tinggalkan masih terus mengalir hingga sekarang. Bayangin aja, pada tahun 2025 ada 4.378 jemaah haji reguler asal Aceh […]

  • Pulau Rubiah: Pintu Transit dan Karantina Jamaah Haji Era Kolonial 12.57 Play Button

    Pulau Rubiah: Pintu Transit dan Karantina Jamaah Haji Era Kolonial

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pulau Rubiah, permata laut Sabang, Aceh, bukan hanya memanjakan mata, tetapi juga membawa kita menelusuri jejak sejarahnya. Pada era Hindia Belanda sekitar tahun 1920, di sinilah berdiri pusat karantina haji pertama di Sumatera. Pulau Rubiah menjadi pusat transit dan karantina bagi calon jamaah haji dari Sumatera dan sekitarnya sebelum berangkat atau setelah tiba dari Tanah […]

  • Jaga Integritas Pemilu, Zainal Abidin Dorong Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

    Jaga Integritas Pemilu, Zainal Abidin Dorong Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Wacana kembali ke sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup mencuat dalam bedah buku seri kedua Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Kamis (10/9/2026). Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., […]

  • Alimuddin Armia: Tumbuh dari Kesederhanaan, Mengabdi untuk Ummat

    Alimuddin Armia: Tumbuh dari Kesederhanaan, Mengabdi untuk Ummat

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di sebuah kampung sederhana Cot Tunong, Kabupaten Pidie, Aceh, Alimuddin Armia tumbuh dalam lingkungan yang lekat dengan nilai agama dan tradisi pendidikan dayah. Dari kampung itulah perjalanan panjangnya dimulai, perjalanan seorang anak muda yang ditempa oleh kesederhanaan, pendidikan, kerja keras dan dunia aktivisme Islam. Lahir pada 8 Juli 1989 dari pasangan Armia bin Itam dan […]

expand_less