Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Plat BL Aceh Tidak Boleh Masuk Medan? Simak Fakta & Aturan Hukum Resminya

Plat BL Aceh Tidak Boleh Masuk Medan? Simak Fakta & Aturan Hukum Resminya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
  • schedule 4 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Medan – Rombongan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sempat menghentikan sebuah truk dengan plat BL yang melintas di wilayah Provinsi tersebut.

Truk tersebut diketahui menggunakan nomor polisi asal Aceh dan kemudian diminta menyesuaikan dengan kode BK, plat kendaraan resmi untuk wilayah Sumut.

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video singkat yang menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution (Bobby Nasution), ikut hadir dalam rombongan yang menghentikan kendaraan barang tersebut.

Video ini memunculkan beragam reaksi publik, khususnya terkait aturan penggunaan kendaraan dengan plat dari provinsi lain.

Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Bolehkah Plat Kendaraan dari Provinsi Lain Beraktivitas di Daerah Lain?

Banyak pemilik kendaraan bertanya, apakah kendaraan dengan plat dari suatu provinsi, misalnya plat BL (Aceh), boleh digunakan di provinsi lain seperti Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan atau Papua?

Jawabannya adalah boleh dan sah secara hukum, selama kendaraan tersebut memiliki dokumen resmi berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang masih berlaku.

Kendaraan bermotor di Indonesia tidak dibatasi penggunaannya hanya di provinsi asal. Artinya, mobil atau motor dengan plat dari daerah tertentu bebas digunakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Dasar Hukum Penggunaan Plat Kendaraan di Indonesia

Beberapa regulasi yang mengatur soal penggunaan kendaraan bermotor, termasuk nomor polisi (plat kendaraan), antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
  • Pasal 68 ayat (1): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
  • Pasal 68 ayat (4): TNKB berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

👉 Artinya, plat kendaraan dari provinsi manapun sah digunakan di seluruh Indonesia, bukan hanya di wilayah asalnya.

2. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
  • Mengatur penerbitan, mutasi, hingga perubahan data kendaraan bermotor.
  • Jika pemilik pindah domisili ke provinsi lain, wajib melakukan mutasi kendaraan agar plat nomor sesuai alamat baru.
Kewajiban Pemilik Kendaraan dengan Plat Luar Daerah

Meskipun sah digunakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap harus dibayar sesuai daerah asal kendaraan. Jika sering berada di provinsi lain, pemilik bisa mempertimbangkan mutasi kendaraan agar pembayaran pajak lebih mudah.
  • Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas lokal, misalnya aturan ganjil-genap di Jakarta atau pembatasan kendaraan barang di jalan tertentu.
  • Kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM, dan bukti pembayaran pajak tahunan.
Proses Mutasi Kendaraan Antar Provinsi

Jika kendaraan akan menetap di provinsi lain (misalnya karena pindah rumah atau tempat kerja), maka pemilik kendaraan harus melakukan mutasi kendaraan di kantor Samsat. Prosesnya meliputi:

  1. Mengurus surat keterangan fiskal di Samsat asal.
  2. Mengajukan permohonan mutasi keluar.
  3. Membawa berkas ke Samsat provinsi tujuan.
  4. Kendaraan akan mendapatkan plat nomor baru sesuai domisili.
⁉️FAQ Seputar Plat Kendaraan Luar Daerah
 
1. Apakah mobil plat B boleh dipakai di Jawa Tengah atau Jawa Barat?

➔ Ya, boleh. Plat kendaraan berlaku nasional sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (4).

2. Apakah saya harus ganti plat kalau pindah rumah ke provinsi lain?

➔ Jika pindah domisili permanen, Anda wajib melakukan mutasi kendaraan agar data sesuai dengan alamat baru.

3. Apakah pajak kendaraan bisa dibayar di provinsi lain?

➔ Pajak kendaraan umumnya dibayar di Samsat asal kendaraan. Namun, beberapa Samsat kini sudah mendukung pembayaran online dan Samsat terhubung antarprovinsi untuk mempermudah proses.

4. Apakah bisa kena tilang jika menggunakan plat luar daerah?

➔ Tidak. Selama STNK, BPKB, dan pajak hidup, kendaraan luar daerah sah digunakan di mana saja. Tilang hanya terjadi jika surat tidak lengkap atau melanggar aturan lalu lintas setempat.

5. Apakah ada perbedaan biaya pajak jika menggunakan plat luar daerah?
➔ Tidak ada perbedaan besar. Besaran pajak ditentukan oleh nilai jual kendaraan dan peraturan daerah asal. Jika Anda mutasi kendaraan ke provinsi lain, barulah pajak akan mengikuti aturan provinsi baru.

Kendaraan dengan plat dari satu provinsi boleh digunakan di seluruh Indonesia selama dokumen lengkap dan pajak hidup.

Hal ini dijamin oleh UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat (4) yang menyatakan TNKB berlaku di seluruh NKRI.

Namun, jika kendaraan berpindah domisili secara permanen, pemilik wajib melakukan mutasi kendaraan agar administrasi pajak dan data kendaraan sesuai dengan alamat baru.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Soal Murah atau Mahal, Begini Taruhan di Balik Pilkada

    Bukan Soal Murah atau Mahal, Begini Taruhan di Balik Pilkada

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Yusrijal Abdar
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Perdebatan tentang cara memilih kepala daerah kembali mengemuka. Pilihannya mengerucut pada dua model, tetap mempertahankan Pilkada langsung atau mengembalikan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota kepada DPRD. Keduanya memiliki kelebihan dan persoalan masing-masing. Oleh karena itu, membandingkannya tidak cukup hanya dengan pertanyaan mana yang lebih murah. Yang lebih penting adalah melihat siapa yang […]

  • Ketukan Jam Dua Pagi

    Ketukan Jam Dua Pagi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Cerpen oleh: Lebah Senja Siribee.com » Ilham sudah terlalu sering bolak-balik ke Jakarta. Sebagai komisioner dari daerah, perjalanan dinas bukan lagi sesuatu yang istimewa. Bandara, hotel, ruang rapat, lalu pulang membawa setumpuk catatan evaluasi, semuanya terasa seperti rutinitas yang melelahkan. Tiga hari terakhir ia mengikuti rapat nasional tentang persiapan pemilu mendatang. Dari pagi sampai malam, pembahasannya tidak […]

  • Habib Bugak Al Asyi, Saudagar Legendaris dengan Wakaf Abadi untuk Jamaah Haji Aceh

    Habib Bugak Al Asyi, Saudagar Legendaris dengan Wakaf Abadi untuk Jamaah Haji Aceh

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Sayed M. Husen
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com – Bagi jamaah haji asal Aceh, nama Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang lebih dikenal dengan Habib Bugak Al Asyi sudah seperti legenda hidup. Meski sosoknya nggak pernah mereka temui langsung, manfaat dari wakaf yang beliau tinggalkan masih terus mengalir hingga sekarang. Bayangin aja, pada tahun 2025 ada 4.378 jemaah haji reguler asal Aceh […]

  • Syekh Abdurrauf al-Fansuri: Ulama Besar Aceh yang Mempengaruhi Dunia Islam Nusantara

    Syekh Abdurrauf al-Fansuri: Ulama Besar Aceh yang Mempengaruhi Dunia Islam Nusantara

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Syekh Abdurrauf as-Singkili, yang juga dikenal dengan nama Syekh Abdurrauf al-Fansuri atau Teungku Syiah Kuala, adalah salah satu ulama terbesar yang lahir di Singkil, Aceh, sekitar awal abad ke-17. Beliau tumbuh dalam suasana Aceh yang saat itu menjadi pusat peradaban Islam di Nusantara. Nama al-Fansuri merujuk pada asal-usulnya dari wilayah Fansur (Barus–Singkil), sebuah daerah penting […]

  • Wisata Banda Aceh: 11 Tempat Ikonik yang Wajib Dikunjungi

    Wisata Banda Aceh: 11 Tempat Ikonik yang Wajib Dikunjungi

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh dikenal sebagai “Kota Serambi Mekkah” yang menyimpan perpaduan sejarah, budaya, dan keindahan alam. Kalau berkunjung ke ibu kota Aceh, inilah beberapa destinasi yang tidak boleh dilewatkan: 1. Masjid Raya Baiturrahman 🕌 Masjid megah dengan kubah hitam ini menjadi ikon Banda Aceh sekaligus simbol keteguhan masyarakat setelah diterpa tsunami 2004. Bukan cuma untuk […]

  • Hasyim Asy’ari: Akurasi dan Transparansi Kunci Integritas Pemilu

    Hasyim Asy’ari: Akurasi dan Transparansi Kunci Integritas Pemilu

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Integritas pemilu tidak semata-mata ditentukan oleh aturan, tetapi oleh sejauh mana setiap tahapan dapat dijalankan secara akurat, transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari data pemilih, proses pemungutan, hingga penghitungan suara, seluruh mata rantai tersebut menentukan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Hal itu disampaikan Hasyim Asy’ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan […]

expand_less