Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Demokrasi » Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU: Antara Afirmasi dan Meritokrasi

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU: Antara Afirmasi dan Meritokrasi

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Pemerintah menilai upaya meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu perlu berjalan beriringan dengan prinsip meritokrasi. Target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak semestinya mengesampingkan kompetensi, integritas, independensi dan profesionalitas calon penyelenggara pemilu.

Pandangan tersebut disampaikan pemerintah dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 18 Agustus 2026.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden atau pemerintah.

Sebagaimana dirilis situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id), keterangan pemerintah disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

Pemerintah menjelaskan bahwa penggunaan frasa “memperhatikan” dalam ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan afirmasi dan persyaratan kualifikasi.

Menurut pemerintah, keterwakilan perempuan tetap harus menjadi bagian penting dalam proses seleksi. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh membuat standar kompetensi dan kualitas calon penyelenggara pemilu menjadi terabaikan.

Dalam keterangannya, pemerintah menempatkan keterwakilan perempuan bersama sejumlah persyaratan utama, yakni kompetensi, integritas, independensi dan profesionalitas.

Afirmasi Bukan Pengganti Meritokrasi

Pemerintah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 74/PUU-XI/2013. Dalam pandangan pemerintah, frasa “memperhatikan” tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban mutlak untuk menghasilkan komposisi perempuan tepat 30 persen. Namun, frasa tersebut juga tidak berarti keterwakilan perempuan dapat diabaikan begitu saja.

Pemerintah berpandangan bahwa kebijakan afirmasi dapat menjadi mekanisme korektif dalam proses seleksi. Salah satu bentuknya adalah memberikan prioritas kepada calon perempuan ketika terdapat dua calon dengan kualifikasi yang relatif setara.

Dengan demikian, afirmasi perempuan diposisikan sebagai tie-breaker atau faktor penentu ketika terjadi kesetaraan kualifikasi, bukan sebagai pengganti prinsip merit dalam keseluruhan proses seleksi.

Kesempatan untuk mengikuti proses seleksi, menurut pemerintah, tetap harus terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, baik laki-laki maupun perempuan.

Perdebatan Berawal dari Frasa “Memperhatikan”

Perkara yang sedang diuji di MK tersebut diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu.

Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, khususnya norma yang menggunakan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.”

Dalam permohonannya, para pemohon menilai kata “memperhatikan” memiliki kekuatan mengikat yang lebih lemah dibandingkan formulasi seperti “memuat”, “harus terdapat”, atau ketentuan yang secara tegas menetapkan batas minimal.

Para pemohon kemudian meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur komposisi keanggotaan KPU di berbagai tingkatan.

Selain itu, ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) mengenai tim seleksi serta Pasal 92 ayat (11) mengenai komposisi keanggotaan Bawaslu.

Mencari Titik Temu antara Afirmasi dan Kualitas

Perdebatan dalam perkara ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan angka 30 persen. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana memastikan kebijakan afirmasi perempuan dapat diterapkan tanpa menghilangkan prinsip profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Pemerintah menilai keterwakilan perempuan dan meritokrasi bukan dua prinsip yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama selama proses seleksi tetap memberikan kesempatan yang adil sekaligus memastikan calon yang terpilih memenuhi standar kompetensi dan integritas.

Sementara itu, para pemohon menginginkan adanya norma yang lebih kuat agar kebijakan keterwakilan perempuan tidak berhenti pada sebatas kewajiban untuk “memperhatikan”.

Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pandangan pemerintah maupun argumentasi para pemohon perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses persidangan dan belum dapat dipandang sebagai putusan akhir Mahkamah.

Tags
  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hati sebagai Basis Peradaban: Perspektif Etika Islam

    Hati sebagai Basis Peradaban: Perspektif Etika Islam

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Siribee.com » Dalam sejarah manusia, peradaban sering dipahami sebagai kemajuan lahiriah ditandai oleh kemegahan kota, teknologi, ilmu pengetahuan, dan budaya. Namun, ada satu peradaban yang lebih halus, lebih mendasar, dan lebih abadi, yaitu peradaban hati seorang hamba. Inilah peradaban yang tidak terletak […]

  • Tahapan Rekrutmen Anggota KPU RI: Dari Timsel hingga 7 Nama Terpilih

    Tahapan Rekrutmen Anggota KPU RI: Dari Timsel hingga 7 Nama Terpilih

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Proses rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berlangsung melalui sejumlah tahapan yang melibatkan Tim Seleksi (Timsel), Presiden, dan DPR. Proses tersebut dimulai dari pembentukan Timsel hingga akhirnya ditetapkan tujuh anggota KPU RI. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan pertama dimulai ketika Presiden membentuk Timsel. Tim inilah yang bertugas melakukan […]

  • Saat Dunia Bersorak di Piala Dunia, Gaza Bertahan Hidup di Dalam Stadion

    Saat Dunia Bersorak di Piala Dunia, Gaza Bertahan Hidup di Dalam Stadion

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di tengah gegap gempita Piala Dunia, dunia kembali menyaksikan bagaimana olahraga mampu menyatukan manusia dari berbagai bangsa, bahasa, dan latar belakang. Stadion-stadion megah dipenuhi ribuan penonton, jutaan orang menyaksikan pertandingan melalui layar kaca, sementara negara-negara peserta berlomba menunjukkan kemampuan terbaik mereka di panggung sepak bola terbesar di dunia. Piala Dunia tidak hanya menjadi ajang olahraga, […]

  • Jimly Asshiddiqie dan Jalan Panjang Menjaga Etika Pemilu Indonesia

    Jimly Asshiddiqie dan Jalan Panjang Menjaga Etika Pemilu Indonesia

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Ada satu bab penting dalam sejarah reformasi pemilu Indonesia yang tidak selalu terlihat dari hiruk-pikuk tahapan pemungutan suara. Bab itu berkaitan dengan pertanyaan sederhana, tetapi mendasar, siapa yang menjaga perilaku para penyelenggara pemilu ketika kewenangan mereka mulai berhadapan dengan kepentingan politik? Pertanyaan tersebut kemudian melahirkan perkembangan penting dalam sistem kepemiluan Indonesia, yakni pelembagaan […]

  • Tiket Capres 2029 Mulai Dihitung, Aturan Main Belum Pasti

    Tiket Capres 2029 Mulai Dihitung, Aturan Main Belum Pasti

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Pembicaraan soal Pilpres 2029 sudah mulai ramai, sejumlah partai politik sudah membaca kemungkinan calon, menghitung kekuatan masing-masing dan membuka komunikasi dengan partai politik lain. Masalahnya, aturan untuk menentukan partai mana yang dapat mengajukan calon presiden belum selesai dibahas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 29 September 2026 mengatakan, pemerintah masih menunggu […]

  • Gerakan Wakaf Siribee: Dari Seribu Rupiah, Bikin Media Positif Makin Hits!

    Gerakan Wakaf Siribee: Dari Seribu Rupiah, Bikin Media Positif Makin Hits!

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Sayed M. Husen
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di zaman sekarang, info tersebar super cepat. Sayangnya, yang sering viral justru hoaks, ujaran kebencian atau konten yang gak ada faedahnya. Padahal, media punya peran penting banget buat ngebentuk cara pikir masyarakat. Karena itu, hadirnya media yang positif, jujur dan mencerahkan jadi kebutuhan utama di era digital ini. Nah, biar media kayak gini bisa terus […]

expand_less