Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024, Mengapa Syarat Calon Kembali Dipersoalkan?

MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024, Mengapa Syarat Calon Kembali Dipersoalkan?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
  • schedule 4 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka ruang persidangan terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Senin (21/9/2026) malam, MK dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan kembali persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan laman resmi MK, sidang pertama dijadwalkan pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian permohonan dari para pemohon.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Fachrul Razi, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing, serta sejumlah nama lainnya. Mereka mengajukan permohonan yang berkaitan dengan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Salah satu persoalan yang kembali menjadi perhatian adalah mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Namun, perkara yang kini berada di meja MK tidak cukup dilihat hanya sebagai perdebatan mengenai sebuah dokumen atau ijazah.

Ada persoalan hukum yang lebih besar di belakangnya, mengapa syarat calon kembali dipersoalkan setelah Pilpres 2024 selesai?

Bagi masyarakat awam, pertanyaan tersebut cukup sederhana. Pilpres sudah berlangsung pada 2024, hasilnya sudah ditetapkan, bahkan perkara PHPU Pilpres 2024 sebelumnya juga telah diperiksa MK. Lalu, mengapa persoalan yang berkaitan dengan pencalonan kembali masuk ke MK pada 2026?

Di sinilah perkara ini menjadi menarik untuk dilihat dari sisi hukum pemilu.

Pemilu sebenarnya bukan hanya soal datang ke tempat pemungutan suara dan mencoblos. Sebelum pemungutan suara berlangsung, ada rangkaian tahapan yang harus dilewati. Mulai dari pendaftaran calon, pemeriksaan persyaratan, penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil.

Setiap tahapan tersebut memiliki aturan dan mekanisme penyelesaian masalah masing-masing.

Persoalannya, permohonan yang sekarang diajukan menggunakan jalur PHPU, yaitu mekanisme yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu. Karena itu, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam persidangan bukan hanya apakah suatu syarat calon dipenuhi atau tidak, tetapi juga apakah persoalan tersebut dapat diperiksa melalui perkara PHPU yang diajukan sekarang.

Dengan kata lain, ada dua pertanyaan yang berbeda.

Pertama, apa yang sebenarnya dipersoalkan oleh para pemohon? Kedua, apakah persoalan tersebut berada dalam kewenangan MK untuk diperiksa melalui perkara PHPU?

Kedua pertanyaan itu penting agar publik tidak langsung menyamakan antara adanya gugatan dengan terbuktinya suatu pelanggaran.

Dalam hukum, sebuah permohonan berisi dalil atau argumentasi dari pihak yang mengajukan. Dalil tersebut masih harus diperiksa, diuji dan dinilai berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan.

Karena itu, munculnya kembali persoalan mengenai syarat calon belum dengan sendirinya berarti bahwa syarat tersebut telah dinyatakan bermasalah secara hukum.

MK sendiri telah menerbitkan aturan khusus untuk menangani perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. Perkara tersebut telah diregistrasi pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, setelah permohonan diajukan pada 10 September 2026.

Fakta bahwa perkara telah diregistrasi dan dijadwalkan untuk disidangkan juga perlu dipahami secara tepat. Registrasi merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan bukan berarti MK sejak awal telah menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon benar atau permohonan tersebut pasti akan dikabulkan.

Karena itu, perhatian publik dalam perkara ini sebaiknya tidak hanya tertuju pada sosok Gibran atau persoalan ijazah.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana MK menjawab persoalan mengenai kewenangan, kedudukan hukum pemohon, objek perkara, serta hubungan antara persoalan persyaratan calon dengan hasil Pilpres 2024.

Perkara ini juga akan memperlihatkan bagaimana proses pencalonan yang telah berlangsung pada 2024 dijelaskan kembali di hadapan majelis hakim. KPU dan Bawaslu telah menerima salinan permohonan dari MK, sehingga keterangan penyelenggara pemilu akan menjadi bagian penting dalam proses perkara.

Bagi publik, hal ini menjadi kesempatan untuk melihat bahwa pemilu tidak berhenti ketika surat suara selesai dihitung. Ada rangkaian mekanisme hukum yang memungkinkan suatu persoalan dibawa ke lembaga yang berwenang.

Namun, setiap mekanisme tersebut juga memiliki batas.

Karena itu, pertanyaan paling penting dari sidang ini bukan semata-mata “benarkah syarat calon bermasalah?”, tetapi juga “mengapa persoalan tersebut diajukan melalui PHPU dan sejauh mana MK berwenang memeriksanya?”

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan arah perkara ini.

Dan dari sudut pandang literasi kepemiluan, inilah bagian yang penting dipahami masyarakat, gugatan bukan putusan, dalil bukan fakta yang sudah terbukti dan dimulainya persidangan belum berarti perkara telah dimenangkan oleh salah satu pihak.

Publik masih perlu mengikuti bagaimana MK memeriksa perkara tersebut dan apa yang nantinya diputuskan berdasarkan hukum dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau Rubiah: Pintu Transit dan Karantina Jamaah Haji Era Kolonial 12.57 Play Button

    Pulau Rubiah: Pintu Transit dan Karantina Jamaah Haji Era Kolonial

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pulau Rubiah, permata laut Sabang, Aceh, bukan hanya memanjakan mata, tetapi juga membawa kita menelusuri jejak sejarahnya. Pada era Hindia Belanda sekitar tahun 1920, di sinilah berdiri pusat karantina haji pertama di Sumatera. Pulau Rubiah menjadi pusat transit dan karantina bagi calon jamaah haji dari Sumatera dan sekitarnya sebelum berangkat atau setelah tiba dari Tanah […]

  • HUT Republik Indonesia: Sejarah, Tradisi, dan Semangat Kemerdekaan

    HUT Republik Indonesia: Sejarah, Tradisi, dan Semangat Kemerdekaan

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Bukan sekadar tanggal di kalender, 17 Agustus adalah hari ketika Indonesia lahir sebagai bangsa merdeka. Sebuah peristiwa yang setiap tahunnya mengingatkan kita pada arti kebebasan dan perjuangan. Tapi, perayaan ini bukan cuma soal upacara atau panjat pinang. Lebih dari itu, momen ini adalah waktu terbaik untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan menumbuhkan kembali semangat nasionalisme […]

  • MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

    MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mulai 2029 telah memiliki kepastian hukum untuk dilaksanakan secara terpisah. Penegasan tersebut sekaligus menjadi sinyal bagi DPR dan Pemerintah agar segera menuntaskan perubahan regulasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Sebagaimana dilansir oleh situs mkri.id, penegasan itu muncul dalam Putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang […]

  • Pemulihan Ekonomi Aceh Harus Berujung pada Kesejahteraan Masyarakat

    Pemulihan Ekonomi Aceh Harus Berujung pada Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Oleh: Nasrul Sufi Direktur Aceh Social Development (ASD) / Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Siribee.com » Pertumbuhan ekonomi biasanya disambut dengan kabar baik, angka yang naik dianggap sebagai tanda bahwa perekonomian bergerak ke arah yang lebih baik. Tetapi bagi masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, pertanyaan yang muncul sebenarnya sederhana, apa yang […]

  • 7 Rekomendasi Tempat Belanja Oleh-Oleh di Mekkah untuk Jamaah Haji & Umrah

    7 Rekomendasi Tempat Belanja Oleh-Oleh di Mekkah untuk Jamaah Haji & Umrah

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Siribee.com » Mekkah adalah kota suci yang penuh budaya dan tradisi Islam. Setiap tahun, jutaan umat Muslim datang ke sini untuk melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Nah, setelah ibadah selesai, biasanya gak lengkap kalau pulang tanpa membawa oleh-oleh khas Mekkah buat keluarga dan sahabat di rumah. Biar kamu gak bingung, berikut rekomendasi tempat belanja oleh-oleh di Mekkah […]

  • Banyak Negara Maju dan Demokrasi Besar Tetap Memilih Kertas

    Banyak Negara Maju dan Demokrasi Besar Tetap Memilih Kertas

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com » Anggapan bahwa negara maju telah sepenuhnya beralih ke pemilu elektronik tidak sepenuhnya tepat. Faktanya, banyak negara dengan sistem demokrasi mapan masih mempertahankan surat suara kertas sebagai instrumen utama pemungutan suara. Di Jerman, penggunaan evoting dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi Federal pada 2009 menyatakan bahwa proses pemilu harus dapat dipahami dan diawasi secara langsung oleh warga negara […]

expand_less