Tokoh Muda Gayo Usulkan Tiga Dapil DPR RI di Aceh untuk Pemilu 2029
- account_circle Redaksi
- calendar_month 18 jam yang lalu
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sertalia, Tokoh Muda Gayo dan mantan Ketua KIP Aceh Tengah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Takengon, Siribee.com – Tokoh muda Gayo sekaligus mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Sertalia, mengusulkan penataan ulang daerah pemilihan (dapil) DPR RI di Aceh menjelang Pemilu 2029. Ia mendorong pembentukan tiga dapil dengan asumsi penambahan alokasi kursi dari 13 menjadi 15.
Menurut Sertalia, penataan dapil tidak hanya menyangkut pembagian wilayah dan jumlah kursi, tetapi juga keadilan keterwakilan masyarakat. Ia menilai komposisi saat ini perlu dievaluasi agar masyarakat kawasan tengah, tenggara, dan selatan Aceh memiliki peluang keterwakilan yang lebih baik di parlemen nasional.
Usulan tersebut merujuk pada prinsip penyusunan dapil dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, dan kesinambungan.
Usulan Tiga Dapil dan Rasio Penduduk
Sertalia menawarkan pembagian tiga dapil dengan total 15 kursi DPR RI. Berdasarkan estimasi jumlah penduduk yang disampaikannya, berikut rincian usulan tersebut.
Dapil Aceh I – Pesisir Barat: 5 kursi. Meliputi Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue. Dengan estimasi penduduk 1.936.800 jiwa, rasionya sekitar 387.360 jiwa per kursi.
Dapil Aceh II – Pesisir Timur, Utara: 6 kursi. Meliputi Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang. Dengan estimasi penduduk 2.242.100 jiwa, rasionya sekitar 373.683 jiwa per kursi.
Dapil Aceh III – Tengah, Tenggara, Selatan: 4 kursi. Meliputi Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Selatan, dan Aceh Barat Daya. Dengan estimasi penduduk 1.375.900 jiwa, rasionya sekitar 343.975 jiwa per kursi.
Menurut Sertalia, pembentukan Dapil Aceh III dapat memperkuat keterwakilan masyarakat di kawasan yang memiliki karakteristik geografis, sosial, dan budaya tersendiri. Wilayah tersebut juga menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang dinilai membutuhkan perhatian lebih besar di tingkat nasional.
Sertalia berharap anggota DPR RI asal Aceh memperjuangkan evaluasi dapil dan usulan penambahan dua kursi tersebut dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia menegaskan, rekonstruksi dapil bukan untuk memisahkan masyarakat Aceh, melainkan memperluas kesempatan keterwakilan politik bagi seluruh kawasan, termasuk wilayah pedalaman yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pembangunan dan infrastruktur.
Usulan tiga dapil tersebut masih memerlukan kajian berdasarkan data kependudukan resmi, prinsip kesetaraan nilai suara, dan ketentuan perundang-undangan. Penambahan kursi serta perubahan batas dapil juga bukan keputusan resmi dan masih bergantung pada mekanisme legislasi yang berlaku.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar