Minggu, 4 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hasyim Asy’ari Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Administratif, Ini Penjelasannya

Hasyim Asy’ari Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Administratif, Ini Penjelasannya

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif dan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Bantahan tersebut disampaikan Hasyim saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).

Hasyim, yang menjabat Ketua KPU periode 2022–2024, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai dokumen pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 disusun melalui proses kelembagaan dan bukan untuk mengakomodasi calon tertentu.

Perdebatan berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Hasyim, ketentuan itu muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait persoalan dokumen penyetaraan pendidikan yang juga dihadapi sejumlah calon anggota legislatif.

Ia menegaskan tidak ada motif untuk mempermudah pencalonan seseorang melalui norma tersebut.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan.

Mengapa Syarat Pendidikan Dipersoalkan?

Persoalan ini bermula dari permohonan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon menilai syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dan mempertanyakan dasar penerbitannya. Mereka berpendapat bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak serta-merta menggantikan kewajiban membuktikan kelulusan pendidikan menengah apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak terpenuhi.

Atas dasar itu, pemohon mendalilkan adanya cacat administratif yang dinilai berdampak pada keabsahan pencalonan Gibran.

Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi pemohon yang masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

KPU Akui Tidak Melakukan Klarifikasi Dokumen

Dalam persidangan yang sama, Hasyim juga mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan yang disampaikan Gibran saat pencalonan.

Menurut Hasyim, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen atau adanya laporan masyarakat.

Ia menyebut dokumen serupa sebelumnya telah digunakan Gibran dalam pencalonan kepala daerah di Kota Surakarta pada 2020.

Atas pertimbangan tersebut, KPU saat itu menilai klarifikasi tambahan tidak diperlukan.

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai batas pemeriksaan administratif yang dilakukan penyelenggara pemilu, khususnya ketika dokumen persyaratan calon berkaitan dengan pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

Tags
  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 20 Ribu Lowongan Magang Siap Kerja 2025 Dibuka 7 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini!

    20 Ribu Lowongan Magang Siap Kerja 2025 Dibuka 7 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini!

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Kabar gembira, Pemerintah akan membuka pendaftaran Program Magang Nasional Siap Kerja 2025 pada 7 hingga 13 Oktober mendatang. Program ini diperuntukkan bagi lulusan Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), dan Sarjana (S1) yang ingin memperoleh pengalaman kerja di berbagai perusahaan besar, baik BUMN maupun sektor swasta. Inisiatif ini menjadi bagian dari […]

  • Puasa Ramadhan ala Rasulullah ﷺ: Dari Sahur hingga Berbuka

    Puasa Ramadhan ala Rasulullah ﷺ: Dari Sahur hingga Berbuka

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Siribee.com » Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang memiliki dimensi fisik, spiritual, dan sosial sekaligus. Dalam Islam, Rasulullah ﷺ adalah teladan utama dalam menjalankan seluruh aspek ibadah, termasuk puasa. Cara beliau berpuasa tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga keseimbangan hidup, pengendalian […]

  • Pemulihan Ekonomi Aceh Harus Berujung pada Kesejahteraan Masyarakat

    Pemulihan Ekonomi Aceh Harus Berujung pada Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Yusuf
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Oleh: Nasrul Sufi Direktur Aceh Social Development (ASD) / Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Siribee.com » Pertumbuhan ekonomi biasanya disambut dengan kabar baik, angka yang naik dianggap sebagai tanda bahwa perekonomian bergerak ke arah yang lebih baik. Tetapi bagi masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, pertanyaan yang muncul sebenarnya sederhana, apa yang […]

  • Batik Nasional: Warisan Abadi yang Menyatukan Indonesia

    Batik Nasional: Warisan Abadi yang Menyatukan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Siribee.com » Setiap kali mendengar kata “batik,” yang terlintas di benak saya bukan hanya soal kain dengan motif indah. Lebih dari itu, batik adalah bahasa budaya yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur kita. Di setiap guratan lilin panas dan goresan canting, tersimpan filosofi mendalam tentang kehidupan, alam, bahkan spiritualitas. Namun, ironisnya, masih banyak orang Indonesia yang memandang batik […]

  • Gibran Digugat di MK! Ini Tanggapan KPU

    Gibran Digugat di MK! Ini Tanggapan KPU

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU menilai permohonan tersebut memiliki sejumlah persoalan, baik dari sisi waktu pengajuan, kedudukan hukum pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), maupun substansi dokumen persyaratan pendidikan. Dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor […]

  • Bagaimana DPT Disusun?

    Bagaimana DPT Disusun?

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Siribee.com » DPT Pemilu 2029 tidak disusun secara tiba-tiba menjelang hari pemungutan suara. Di balik daftar pemilih yang nantinya digunakan di tempat pemungutan suara, ada proses panjang untuk memperbarui, memeriksa dan memelihara data pemilih. Bagi masyarakat, istilah Daftar Pemilih Tetap atau DPT mungkin terdengar sederhana. Namun, menyusun daftar yang memuat jutaan warga negara yang memiliki […]

expand_less