KPU Coktas Data Pemilih, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Warga
- account_circle Yusrijal Abdar
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- schedule 2 menit baca
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas KIP Kota Banda Aceh menyusuri rumah warga untuk melakukan COKTAS di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siribee.com » Data pemilih bisa berubah kapan saja, ada yang pindah alamat, ada yang baru berusia 17 tahun, ada pula anggota keluarga yang meninggal dunia. Perubahan seperti ini perlu diikuti dengan pembaruan data pemilih agar daftar yang dimiliki penyelenggara pemilu tetap sesuai dengan kondisi masyarakat.
Untuk memastikan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), salah satu kegiatan yang dapat dilakukan dalam proses tersebut adalah Coklit Terbatas (COKTAS), yakni pencocokan dan penelitian data pemilih secara terbatas.
Saat petugas datang melakukan pengecekan, warga tidak perlu bingung, hal yang paling penting adalah menyiapkan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan data yang akan diverifikasi.
KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen yang sebaiknya tersedia, dari dokumen tersebut, petugas dapat mencocokkan identitas dan sejumlah informasi seperti NIK, nomor KK, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat serta data lainnya.
Ketentuan mengenai PDPB saat ini mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026.
Perubahan melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2026 tidak mengganti seluruh ketentuan PDPB. Peraturan yang ditetapkan pada Juli 2026 itu antara lain menyesuaikan formulir rekapitulasi perubahan pemilih tingkat provinsi serta formulir perubahan pemilih luar negeri.
Dalam praktiknya, dokumen yang diperlukan warga bisa berbeda-beda, jika persoalannya adalah pindah alamat, misalnya, warga dapat menunjukkan dokumen kependudukan dengan alamat terbaru, jika terdapat perubahan data lainnya, dokumen yang mendukung perubahan tersebut juga dapat disiapkan.
Begitu pula jika ada anggota keluarga yang telah meninggal tetapi masih tercatat sebagai pemilih, informasi tersebut dapat disampaikan kepada petugas dengan dokumen pendukung yang sah.
COKTAS juga berkaitan dengan pemilih baru, warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah, perlu memastikan data kependudukannya telah tercatat dengan benar.
Yang perlu dipahami, KTP-el dan KK bukan berarti menjadi satu paket dokumen wajib untuk setiap kegiatan COKTAS, dokumen yang dibutuhkan bergantung pada data yang sedang diperiksa atau diperbarui.
Karena itu, ketika petugas KPU melakukan pencocokan data, warga cukup terbuka memberikan informasi dan menunjukkan dokumen yang relevan.
Masyarakat juga tidak harus menunggu sampai didatangi petugas, jika menemukan data pemilih yang tidak sesuai, warga dapat menyampaikannya kepada KPU terdekat melalui mekanisme yang tersedia.
Pada akhirnya, pemutakhiran data pemilih bukan hanya pekerjaan KPU, warga juga punya peran untuk memastikan nama, identitas dan alamat yang tercatat benar.
Sederhana saja, cek data, siapkan dokumen yang relevan dan laporkan jika ada yang tidak sesuai. Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat dan sesuai kondisi masyarakat.
- Penulis: Yusrijal Abdar
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar