Rabu, 30 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
  • schedule 4 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden. Keputusan ini mengubah aturan main dalam pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2029.

Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Syarat tersebut kini sudah tidak berlaku, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, kalau ambang batasnya sudah dihapus, bagaimana cara partai politik mengusung capres pada 2029?

Tidak perlu lagi mengejar 20 persen kursi atau 25 persen suara

Perubahan paling mudah dipahami adalah soal syarat angka.

Pada pemilu sebelumnya, tidak semua partai politik bisa langsung mengusung pasangan calon. Mereka harus memenuhi batas tertentu berdasarkan jumlah kursi di DPR atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

Kini aturan itu sudah dihapus. Artinya, partai politik peserta pemilu tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional terlebih dahulu untuk menggunakan haknya mengusulkan pasangan calon.

MK menyatakan aturan ambang batas tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tetapi bukan berarti siapa saja bisa maju, penghapusan ambang batas tidak berarti calon Presiden bisa maju secara perseorangan.

UUD 1945 tetap mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Jadi, partai politik tetap menjadi pintu untuk mengusung pasangan calon, yang berubah adalah tidak ada lagi syarat jumlah kursi atau suara tertentu sebagai tiket untuk mengusung calon.

Sederhananya, kalau sebelumnya partai harus memenuhi angka tertentu, setelah putusan MK angka tersebut tidak lagi menjadi syarat.

Dengan aturan baru ini, partai politik peserta Pemilu 2029 memiliki ruang yang lebih terbuka untuk mengusulkan pasangan calon.

Sebuah partai dapat menggunakan haknya untuk mengusung pasangan calon. Partai juga dapat bekerja sama dengan partai lain untuk mengusung pasangan yang sama.

Karena itu, peta politik menuju Pilpres 2029 sangat mungkin ditentukan oleh keputusan masing-masing partai dalam menggunakan hak pencalonannya.

Namun, bentuk dan tata cara pengusungan tersebut tetap perlu dituangkan secara jelas dalam aturan pemilu.

Masih ada aturan yang harus disiapkan

Putusan MK memang sudah menghapus ambang batas, tetapi bukan berarti seluruh persoalan pencalonan Presiden untuk 2029 otomatis selesai.

Masih ada sejumlah hal yang perlu diatur. Misalnya, bagaimana proses partai mengusulkan pasangan calon, bagaimana mekanisme jika beberapa partai bergabung, serta bagaimana ketentuannya jika ada partai yang tidak mengusulkan pasangan calon.

Hal ini menjadi pekerjaan berikutnya bagi pembentuk undang-undang.

Yang penting, aturan baru tersebut tidak boleh sekadar mengganti angka 20 persen atau 25 persen dengan angka lain, tetapi tetap mempertahankan pembatasan yang pada dasarnya sama.

MK telah memberikan arah bahwa hak partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon tidak boleh kembali dibatasi berdasarkan persentase tertentu dari kursi DPR maupun suara sah nasional.

Apakah calon Presiden bisa semakin banyak?

Secara teori, penghapusan ambang batas membuka ruang pencalonan yang lebih luas.

Namun, bukan berarti jumlah pasangan calon pada Pilpres 2029 sudah bisa dipastikan sekarang.

Jumlah pasangan calon nantinya akan dipengaruhi oleh bagaimana partai politik menggunakan hak pencalonannya dan bagaimana aturan teknis Pemilu 2029 dibuat.

Misalnya, beberapa partai bisa memilih mengusung pasangan yang sama. Sebaliknya, partai lain dapat memilih mengusung pasangan berbeda.

Karena itu, penghapusan ambang batas tidak otomatis berarti setiap partai akan mengajukan calon sendiri-sendiri.

Bagi masyarakat, perubahan ini berarti aturan pencalonan Presiden memasuki babak baru.

Pemilih tidak lagi perlu melihat partai mana yang memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara untuk mengetahui apakah partai tersebut dapat mengusung calon.

Yang perlu diperhatikan justru bagaimana partai-partai peserta Pemilu 2029 menggunakan hak pencalonannya dan bagaimana aturan baru mengatur proses tersebut.

Dengan demikian, Putusan MK sudah menghapus ambang batas pencalonan, tetapi mekanisme lengkap untuk mengusung pasangan calon pada Pilpres 2029 masih perlu diterjemahkan ke dalam undang-undang pemilu.

Jadi, pertanyaan setelah ambang batas dihapus bukan lagi “partai mana yang memenuhi 20 persen?”, melainkan “partai mana yang akan mengusung calon dan bagaimana aturan pencalonannya nanti?”

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Data Pemilu 2029 Bisa Jadi Sasaran Peretas, Bawaslu Mulai Perkuat Pertahanan Digital

    Data Pemilu 2029 Bisa Jadi Sasaran Peretas, Bawaslu Mulai Perkuat Pertahanan Digital

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Perkembangan teknologi membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, semakin banyak aktivitas yang bergantung pada sistem digital, semakin besar pula kebutuhan untuk melindungi data dan infrastruktur informasi dari ancaman siber. Memasuki persiapan Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai memperkuat aspek keamanan digital melalui sinergi dengan Badan Siber dan Sandi […]

  • Wisata Banda Aceh: 11 Tempat Ikonik yang Wajib Dikunjungi

    Wisata Banda Aceh: 11 Tempat Ikonik yang Wajib Dikunjungi

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh dikenal sebagai “Kota Serambi Mekkah” yang menyimpan perpaduan sejarah, budaya, dan keindahan alam. Kalau berkunjung ke ibu kota Aceh, inilah beberapa destinasi yang tidak boleh dilewatkan: 1. Masjid Raya Baiturrahman 🕌 Masjid megah dengan kubah hitam ini menjadi ikon Banda Aceh sekaligus simbol keteguhan masyarakat setelah diterpa tsunami 2004. Bukan cuma untuk […]

  • Langit Tak Pernah Berdusta

    Langit Tak Pernah Berdusta

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Cerpen oleh: Lebah Senja  Siribee.com » Malam merambat perlahan di Jakarta. Lampu-lampu gedung pencakar langit memantulkan cahaya ke langit yang mulai gelap. Di sebuah kafe kecil di sudut kota, tak jauh dari jalan yang setiap hari dipenuhi kemacetan dan janji-janji politik, seorang pria tua duduk sendirian memandangi secangkir kopi yang hampir dingin. Namanya Rahman. Usianya enam puluh […]

  • Pemilu 1955: Ketika Rakyat Indonesia Pertama Kali Mencoblos

    Pemilu 1955: Ketika Rakyat Indonesia Pertama Kali Mencoblos

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Pemilu 1955 menjadi tonggak awal demokrasi elektoral Indonesia, ketika untuk pertama kalinya rakyat memilih wakilnya melalui pemilu nasional. Pemungutan suara berlangsung dua tahap, yakni untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 15 Desember 1955, dengan penyelenggaraan yang saat itu berada di bawah Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Lebih dari sekadar sejarah […]

  • UPMI Medan Jalin Kerja Sama dengan UTU dan Universitas Iskandar Muda, Perkuat Pendidikan hingga Riset

    UPMI Medan Jalin Kerja Sama dengan UTU dan Universitas Iskandar Muda, Perkuat Pendidikan hingga Riset

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset dan inovasi melalui kerja sama strategis dengan dua perguruan tinggi di Aceh, yakni Universitas Teuku Umar (UTU) dan Universitas Iskandar Muda (UNIDA). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di tingkat universitas serta Memorandum of Agreement (MoA) di […]

  • Boh Janeng: Makanan Tradisional dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

    Boh Janeng: Makanan Tradisional dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Boh Janeng begitu orang Aceh kerap menyebut buah unik ini. Termasuk dalam keluarga umbi-umbian, tanaman ini memiliki nama latin Dioscorea hispida Dennst. Di kalangan masyarakat umum, ia lebih populer dengan sebutan ubi iwi atau ubi beracun. Wujudnya mirip ubi jalar, berkulit krem agak kecokelatan, dengan daging padat berwarna putih bersih. Boh Janeng atau yang sering […]

expand_less