Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemilu » Pemilu 2029: Antara Kemajuan AI dan Ancaman Disinformasi

Pemilu 2029: Antara Kemajuan AI dan Ancaman Disinformasi

  • account_circle Yusri Razali
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Dulu, kalau ingin memengaruhi pilihan pemilih dalam pemilu, orang harus memasang baliho, membuat iklan, turun ke lapangan atau berkampanye dari panggung ke panggung. Sekarang, cukup dengan sebuah ponsel dan teknologi kecerdasan buatan (AI), sebuah pesan politik bisa dibuat dalam hitungan menit dan menyebar ke ribuan orang.

Di sinilah tantangan Pemilu 2029 mulai terlihat.

AI bukan musuh demokrasi, teknologi ini justru bisa membantu banyak hal, termasuk mengolah data, membuat informasi lebih mudah dipahami, hingga membantu penyelenggara membaca pola kerawanan pemilu. Bawaslu sendiri melihat AI dapat dimanfaatkan untuk mengolah data dan mendeteksi potensi kerawanan secara lebih cepat.

Masalah muncul ketika teknologi yang sama digunakan untuk membuat kebohongan terlihat seperti kenyataan.

Wajah bisa dibuat seolah-olah mengatakan sesuatu, suara dapat ditiru, foto dapat direkayasa. Video yang tidak pernah terjadi bisa tampak sangat meyakinkan, inilah yang dikenal sebagai deepfake.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Februari 2026 sudah mengingatkan bahwa AI dan deepfake menjadi tantangan besar menuju Pemilu 2029. Pada Juli 2026, Bawaslu kembali menegaskan bahwa kerangka hukum pemilu saat ini belum secara eksplisit mengatur penggunaan AI dalam kampanye.

Menurut saya, di sinilah Indonesia harus mulai berpikir lebih jauh.

Kita tidak perlu menunggu munculnya skandal deepfake besar untuk kemudian sibuk mencari aturan.

Revisi UU Pemilu ke depan perlu mulai mengantisipasi penggunaan AI, tidak berarti semua konten yang dibuat dengan AI harus dilarang, yang perlu dibedakan adalah teknologi dan penyalahgunaannya.

Misalnya, konten kampanye yang menggunakan AI secara signifikan dapat diwajibkan mencantumkan penanda. Manipulasi wajah atau suara kandidat untuk menipu pemilih harus memiliki konsekuensi yang jelas, peserta pemilu dan tim kampanye juga perlu memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan teknologi oleh jaringan pendukungnya.

Yang tidak kalah penting adalah kecepatan penanganan. Disinformasi bisa menyebar dalam hitungan menit, sedangkan klarifikasi sering datang ketika informasi palsu sudah telanjur dipercaya. Karena itu, ke depan perlu ada mekanisme khusus untuk menerima laporan, memeriksa dugaan deepfake dan memberikan klarifikasi secara cepat kepada publik.

Pemerintah sendiri sedang membangun tata kelola AI nasional. Pada Mei 2026, pembahasan lintas kementerian untuk RPerpres tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 telah selesai. Pada Juli 2026, pemerintah menyebut Perpres tersebut akan menjadi langkah awal sebelum penyusunan UU AI yang lebih komprehensif.

Momentum ini seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri, aturan AI nasional dan aturan pemilu perlu saling terhubung.

Sebab tantangan Pemilu 2029 mungkin bukan lagi sekadar bagaimana memastikan suara di dalam kotak tidak berubah, tantangannya bisa muncul jauh sebelumnya, ketika pemilih membuka ponsel dan menentukan apa yang mereka percaya.

Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan pemilih yang bebas menentukan pilihan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

AI boleh berkembang secepat mungkin, tetapi aturan dan kemampuan masyarakat untuk memeriksa kebenaran juga harus ikut bergerak.

Jangan sampai teknologi menjadi begitu pintar membuat kebohongan, sementara demokrasi masih terlalu lambat mengenalinya.

  • Penulis: Yusri Razali
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

    Ambang Batas Capres Dihapus MK, Bagaimana Mengusung Capres 2029?

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden. Keputusan ini mengubah aturan main dalam pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2029. Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung […]

  • Pemilu 1955: Tonggak Awal Demokrasi Elektoral Indonesia

    Pemilu 1955: Tonggak Awal Demokrasi Elektoral Indonesia

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Siribee.com » Sepuluh tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilihan umum secara nasional. Pemilu 1955 menjadi momentum penting ketika rakyat diberi kesempatan menentukan wakilnya melalui mekanisme pemungutan suara. Namun, Pemilu 1955 bukan sekadar cerita tentang siapa yang menang dan berapa banyak kursi yang diperoleh. Di balik pemilu pertama itu terdapat proses panjang membangun sistem […]

  • Belajar dari Filosofi Ular, Yusri Razali Ajak Jajaran KIP Banda Aceh Bijak Hadapi Konflik

    Belajar dari Filosofi Ular, Yusri Razali Ajak Jajaran KIP Banda Aceh Bijak Hadapi Konflik

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Siribee.com » Banda Aceh – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengajak jajaran dan karyawan membangun sikap bijaksana dalam menghadapi perbedaan, persoalan, maupun konflik di lingkungan kerja. Menurut Yusri, kemampuan mengelola persoalan secara tenang dan proporsional merupakan bagian penting dari kualitas sumber daya manusia, terlebih bagi penyelenggara pemilu […]

  • Hati sebagai Basis Peradaban: Perspektif Etika Islam

    Hati sebagai Basis Peradaban: Perspektif Etika Islam

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Oleh: Tgk. Muhammad Yusuf, S.Ag, M.Pd. Dosen Fisip Universitas Al Washliyah Darussalam (UNADA) Banda Aceh Siribee.com » Dalam sejarah manusia, peradaban sering dipahami sebagai kemajuan lahiriah ditandai oleh kemegahan kota, teknologi, ilmu pengetahuan, dan budaya. Namun, ada satu peradaban yang lebih halus, lebih mendasar, dan lebih abadi, yaitu peradaban hati seorang hamba. Inilah peradaban yang tidak terletak […]

  • Habib Bugak Al Asyi, Saudagar Legendaris dengan Wakaf Abadi untuk Jamaah Haji Aceh

    Habib Bugak Al Asyi, Saudagar Legendaris dengan Wakaf Abadi untuk Jamaah Haji Aceh

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Sayed M. Husen
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Siribee.com – Bagi jamaah haji asal Aceh, nama Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang lebih dikenal dengan Habib Bugak Al Asyi sudah seperti legenda hidup. Meski sosoknya nggak pernah mereka temui langsung, manfaat dari wakaf yang beliau tinggalkan masih terus mengalir hingga sekarang. Bayangin aja, pada tahun 2025 ada 4.378 jemaah haji reguler asal Aceh […]

  • Di Atas Gajah, Semut Mengira Dirinya Penguasa

    Di Atas Gajah, Semut Mengira Dirinya Penguasa

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Lebah Senja
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Cerpen oleh: Lebah Senja Siribee.com » Di tanoh paling barat Nusantara, di antara lereng Seulawah yang hijau dan laut yang membentang jauh ke ufuk, terdapat sebuah negeri yang oleh para penghuninya disebut Rimba Seulawah. Negeri itu tidak hanya dihuni pepohonan dan satwa liar, tetapi juga kampung-kampung kecil yang tumbuh di sepanjang sungai, persawahan yang menguning […]

expand_less