Rabu, 30 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MK Terbitkan PMK Baru, Sengketa Pilpres 2024 Masuk Persidangan

MK Terbitkan PMK Baru, Sengketa Pilpres 2024 Masuk Persidangan

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • schedule 3 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

Sebagaimana tercantum dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, PMK Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus mengatur mekanisme penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang baru diajukan pada 2026. Peraturan tersebut kini tercantum dalam daftar resmi Peraturan MK.

Penerbitan PMK tersebut menjadi perhatian karena terdapat permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan setelah tahapan pemilu telah berlalu.

Dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPPI) MK, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H., Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, S.H., M.H., drg. Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, dan Ansufri ID Sambo.

Berdasarkan data resmi MK, permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dengan penerbitan AP3 dan DKPP Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026.

Selanjutnya, pada 17 September 2026 pukul 10.00 WIB, permohonan tersebut telah diregistrasi Mahkamah dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/09/2026.

Sidang Perdana Dijadwalkan 21 September

Setelah perkara diregistrasi, MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda sidang adalah penyampaian permohonan oleh pemohon.

Jadwal tersebut tercantum dalam SIPPI MK. Dengan demikian, perkara telah memasuki tahapan persidangan setelah melewati proses pengajuan dan registrasi di Mahkamah.

Dalam daftar perkara PHPU dan Pilpres pada situs resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga tercatat sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Perkara ini berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan aspek pencalonan dalam Pilpres 2024. Namun, registrasi perkara dan penjadwalan sidang tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Mahkamah telah menerima atau membenarkan dalil yang disampaikan pemohon. Penilaian terhadap pokok permohonan tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan persidangan.

Keberadaan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sekaligus memberikan dasar pengaturan mengenai tahapan dan jadwal penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026.

Hal tersebut menarik karena perkara yang berkaitan dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 kini kembali masuk dalam proses persidangan pada 2026. Dari sisi hukum acara, proses tersebut memperlihatkan bagaimana Mahkamah mengatur penanganan permohonan yang memiliki karakter khusus, yakni berkaitan dengan pemilu yang telah berlangsung sebelumnya tetapi permohonannya diajukan pada tahun berbeda.

Selanjutnya, pemeriksaan pendahuluan akan menjadi tahap bagi pemohon untuk menyampaikan permohonannya di hadapan majelis hakim konstitusi. Proses persidangan berikutnya akan menentukan bagaimana Mahkamah memeriksa kedudukan hukum, kewenangan, serta substansi permohonan sesuai hukum acara yang berlaku.

Tags
  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

    MK Tegaskan Pemilu dan Pilkada 2029 Dipisah, Revisi UU Jadi Pekerjaan Mendesak

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mulai 2029 telah memiliki kepastian hukum untuk dilaksanakan secara terpisah. Penegasan tersebut sekaligus menjadi sinyal bagi DPR dan Pemerintah agar segera menuntaskan perubahan regulasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Sebagaimana dilansir oleh situs mkri.id, penegasan itu muncul dalam Putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang […]

  • Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Yusri Razali
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Ketika seorang anggota DPR berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang akan menggantikannya dan bagaimana prosesnya? Pertanyaan yang sama juga dapat muncul di tingkat daerah ketika anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti di tengah masa jabatan. Bagi masyarakat, pergantian tersebut mungkin terlihat sederhana, ada satu kursi yang […]

  • Gerakan Wakaf Siribee: Dari Seribu Rupiah, Bikin Media Positif Makin Hits!

    Gerakan Wakaf Siribee: Dari Seribu Rupiah, Bikin Media Positif Makin Hits!

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Sayed M. Husen
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Di zaman sekarang, info tersebar super cepat. Sayangnya, yang sering viral justru hoaks, ujaran kebencian atau konten yang gak ada faedahnya. Padahal, media punya peran penting banget buat ngebentuk cara pikir masyarakat. Karena itu, hadirnya media yang positif, jujur dan mencerahkan jadi kebutuhan utama di era digital ini. Nah, biar media kayak gini bisa terus […]

  • Gibran Digugat di MK! Ini Tanggapan KPU

    Gibran Digugat di MK! Ini Tanggapan KPU

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU menilai permohonan tersebut memiliki sejumlah persoalan, baik dari sisi waktu pengajuan, kedudukan hukum pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), maupun substansi dokumen persyaratan pendidikan. Dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor […]

  • Badal Umrah: Pengertian, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

    Badal Umrah: Pengertian, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Siribee.com » Badal umrah adalah pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain. Biasanya badal umrah dilakukan bagi mereka yang sudah meninggal dunia atau masih hidup tetapi tidak mampu melaksanakannya sendiri karena sakit yang tidak ada harapan sembuh atau faktor usia lanjut. Dengan kata lain, orang yang sehat dan mampu dapat menunaikan umrah atas […]

  • Plat Nomor Kendaraan: Fungsi, Jenis dan Aturan Terbaru

    Plat Nomor Kendaraan: Fungsi, Jenis dan Aturan Terbaru

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Plat nomor kendaraan adalah identitas resmi setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya. Bukan sekadar angka dan huruf, plat nomor berfungsi sebagai tanda pengenal yang memuat informasi penting mengenai asal kendaraan, status kepemilikan, hingga legalitasnya. Agar tidak salah paham, yuk kita bahas lebih lengkap tentang fungsi, jenis, dan aturan terbaru plat nomor kendaraan di […]

expand_less