Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jaga Integritas Pemilu, Zainal Abidin Dorong Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

Jaga Integritas Pemilu, Zainal Abidin Dorong Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

  • account_circle Nuzul Fahmi
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • schedule 5 menit baca
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Siribee.com » Banda Aceh – Wacana kembali ke sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup mencuat dalam bedah buku seri kedua Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Kamis (10/9/2026).

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menjadi salah satu panelis yang membahas berbagai persoalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu rekomendasi yang mendapat perhatian dalam materi diskusi adalah kembali menggunakan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup.

Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan mengenai bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi di lembaga legislatif maupun eksekutif. Dalam materi yang dipaparkan, pemilu dipahami bukan sekadar proses pencoblosan, melainkan sebuah mekanisme yang menentukan bagaimana pilihan masyarakat diterjemahkan menjadi kekuasaan politik.

Karena itu, menurut pokok pemikiran yang dibahas, integritas pemilu harus dijaga di setiap mata rantai proses tersebut. Mulai dari sarana konversi suara, kualitas pemilih, tata cara pemberian suara, proses penghitungan di TPS hingga rekapitulasi secara berjenjang.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sarana konversi suara pemilih, terutama surat suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Ketiganya menjadi instrumen penting untuk memastikan suara yang diberikan pemilih dapat dicatat dan dikonversi secara benar.

Dalam konteks itu, penyederhanaan surat suara menjadi salah satu rekomendasi penting. Surat suara yang lebih sederhana dinilai dapat membantu pemilih memahami pilihan yang tersedia sekaligus membuat proses pemberian suara lebih mudah.

Persoalan partisipasi pemilih juga mendapat perhatian. Materi diskusi tidak hanya melihat partisipasi dari sisi kehadiran masyarakat di TPS, tetapi juga kualitas daftar pemilih dan pendidikan politik. Berbagai persoalan seperti pemilih siluman, pemberian suara lebih dari satu kali, serta pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih menjadi bagian yang perlu diantisipasi.

Di sisi lain, tata cara pemberian dan penghitungan suara dinilai perlu ditentukan secara tegas. Kejelasan prosedur penting agar setiap pihak memahami apa yang harus dilakukan dan bagaimana proses tersebut dapat diawasi.

Perhatian juga diarahkan pada proses pungut hitung di TPS. Materi bedah buku menyoroti sejumlah persoalan, antara lain penentuan suara sah dan tidak sah, keberadaan saksi, penyampaian keberatan, jual beli suara, pengalihan suara, pengisian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, serta rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Persoalan tersebut menjadi penting karena TPS merupakan titik awal ketika pilihan pemilih mulai dikonversi menjadi hasil penghitungan. Jika terjadi kesalahan atau manipulasi pada tahap ini, dampaknya dapat terbawa ke tahapan berikutnya.

Materi diskusi juga menyoroti potensi electoral fraud, termasuk manipulasi suara dan upaya mengubah pihak yang menjadi pemenang. Karena itu, diperlukan mekanisme yang memungkinkan hasil pemilu pada satu tingkatan dibandingkan dengan hasil pada tingkatan lainnya.

Pembanding hasil pemilu menjadi salah satu instrumen penting dalam konteks tersebut. Hasil yang tercatat di TPS perlu dapat ditelusuri ketika masuk ke proses rekapitulasi. Dengan begitu, setiap perbedaan dapat diketahui dan diperiksa berdasarkan dokumen yang tersedia.

Materi rekomendasi juga menekankan perlunya memperjelas siapa saja yang dapat berada di TPS, posisi saksi, mekanisme penyampaian keberatan, serta pemeriksaan terhadap dokumen surat suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

Dari keseluruhan pembahasan tersebut, terdapat lima rekomendasi utama, yakni pembenahan sarana konversi suara pemilih, peningkatan kualitas partisipasi pemilih, penegasan tata cara pemberian dan penghitungan suara, penguatan mekanisme pungut hitung di TPS, serta kembali ke sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup.

Rekomendasi sistem proporsional tertutup menjadi menarik karena menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan antara desain sistem pemilu dan cara suara pemilih dikonversi menjadi kursi. Artinya, pembahasan integritas pungut hitung tidak berhenti pada persoalan teknis di TPS, tetapi juga masuk ke desain sistem yang berada di balik proses pemilu.

Materi tersebut sekaligus memberikan catatan kritis bahwa buku Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara perlu ditindaklanjuti dengan edisi revisi. Perkembangan pemilu yang semakin kompleks dinilai membutuhkan pembahasan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor nonteknis yang memengaruhi pemungutan dan penghitungan suara.

Tahapan pungut dan hitung juga disebut sebagai salah satu area yang banyak dipagari ketentuan pidana untuk menjaga dan melindungi suara rakyat. Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran pada tahapan tersebut masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Bedah buku seri kedua tersebut menghadirkan tiga panelis dari unsur penyelenggara pemilu dan akademisi. Selain Dr. Zainal Abidin, hadir Wakil Ketua KIP Aceh H. Iskandar Agani, S.E., serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat, M.Si., CAL, CHRM.

Diskusi dipandu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, S.Pd.I.

Yusri menjadi moderator yang mengarahkan pembahasan mengenai berbagai persoalan pemungutan dan penghitungan suara dari perspektif akademisi maupun penyelenggara pemilu.

Bila dikaitkan dengan persiapan Pemilu 2029, pembahasan tersebut memberikan pesan bahwa memperkuat integritas pemilu membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Bukan hanya memperbaiki prosedur di TPS, tetapi juga memastikan desain pemilu, kualitas pemilih, dokumen hasil penghitungan, mekanisme pengawasan dan rekapitulasi mampu menjaga suara rakyat tetap utuh.

Dengan kata lain, integritas pemilu dimulai dari bagaimana suara diberikan, tetapi ditentukan pula oleh bagaimana suara tersebut dihitung, dicatat, diawasi dan akhirnya dikonversi menjadi hasil politik.

  • Penulis: Nuzul Fahmi
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelombang Protes Jakarta: Benarkah Kepercayaan Publik Mulai Runtuh?

    Gelombang Protes Jakarta: Benarkah Kepercayaan Publik Mulai Runtuh?

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta kembali menjadi pusat perhatian publik setelah aksi demo besar-besaran digelar di sejumlah titik strategis ibu kota. Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah gelombang protes tersebut menandakan krisis kepercayaan terhadap pemerintah? Pemicu […]

  • Habib Bugak Al Asyi, Saudagar Legendaris dengan Wakaf Abadi untuk Jamaah Haji Aceh

    Habib Bugak Al Asyi, Saudagar Legendaris dengan Wakaf Abadi untuk Jamaah Haji Aceh

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Sayed M. Husen
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com – Bagi jamaah haji asal Aceh, nama Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang lebih dikenal dengan Habib Bugak Al Asyi sudah seperti legenda hidup. Meski sosoknya nggak pernah mereka temui langsung, manfaat dari wakaf yang beliau tinggalkan masih terus mengalir hingga sekarang. Bayangin aja, pada tahun 2025 ada 4.378 jemaah haji reguler asal Aceh […]

  • Bagaimana PKPU Dibuat? Dari Rancangan hingga Menjadi Aturan Pemilu

    Bagaimana PKPU Dibuat? Dari Rancangan hingga Menjadi Aturan Pemilu

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Siribee.com » Ketika sebuah Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terbit, masyarakat biasanya langsung melihat pasal-pasal yang mengatur apa yang boleh, wajib atau dilarang dalam penyelenggaraan pemilu. Tidak banyak yang mengetahui bahwa sebelum sebuah PKPU sampai ke tangan penyelenggara di daerah, ada proses panjang yang harus dilalui. Siapa yang menyusun PKPU? Dari mana kebutuhan pengaturannya […]

  • DPR Mulai Bahas RUU Pemilu, Seleksi Pansel KPU Dijadwalkan Oktober

    DPR Mulai Bahas RUU Pemilu, Seleksi Pansel KPU Dijadwalkan Oktober

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Yusrijal Abdar
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai bergerak memasuki tahap awal. DPR RI menyatakan akan membuka pembicaraan secara terbatas bersama para pimpinan fraksi, sembari melanjutkan komunikasi politik dan penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen. Langkah tersebut menjadi penting karena perubahan aturan Pemilu akan menjadi salah satu fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029. Pada saat yang sama, DPR mulai mengantisipasi […]

  • Protes di DPR Memanas! Rakyat Lawan Privilege Politisi, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

    Protes di DPR Memanas! Rakyat Lawan Privilege Politisi, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Belakangan ini, suasana politik nasional kembali memanas. Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sorotan publik setelah gelombang protes dari masyarakat mencuat. Rakyat menuntut transparansi, akuntabilitas, serta menolak adanya privilege politisi yang dianggap semakin jauh dari realitas kehidupan sehari-hari warga. Protes yang terjadi bukan tanpa alasan. Sejumlah kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan kelompok elite politik memicu […]

  • E-Voting Pemilu 2029: Bawaslu Minta Kajian Mendalam Sebelum Diterapkan

    E-Voting Pemilu 2029: Bawaslu Minta Kajian Mendalam Sebelum Diterapkan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Nuzul Fahmi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Siribee.com » Jakarta – Wacana penerapan electronic voting atau e-voting pada Pemilu 2029 memasuki fase yang membutuhkan kehati-hatian. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemungutan suara tidak cukup hanya ditopang kesiapan perangkat, tetapi harus melalui kajian yang menyeluruh sebelum diterapkan. Pandangan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam kegiatan Refleksi Kepemimpinan […]

expand_less